Empat Level Maturitas Authentic Halal Brand
Dr. Wahyu T. Setyobudi | 31 Maret 2026
HalalReview.co.id – Awalnya asing, diremehkan, namun perlahan mendapat tempat, dan bahkan menjadi sukses di industri. Itulah kisah Wardah, kosmetik halal yang sekarang dapat disebut ratunya industri kecantikan di Indonesia. Dulu, ketika produk-produk kecantikan yang merajai pasar tanah air kebanyakan adalah produk impor, hadirnya Wardah mungkin hanya dipandang sebelah mata. Banyak yang asing melihat iklan kecantikan, yang alih-alih memamerkan setiap senti kulitnya, malah menggunakan hijab. Adalah Inneke Koesherawati, brand ambassador pertama merek Wardah pada sekitar tahun 2011 yang menunjukkan bahwa kecantikan yang dibalut dengan spiritual akan menjadi lebih bersinar. Bukan hanya sekedar menarik, namun juga bercahaya.
Wardah menjadi salah satu contoh brand yang dapat disebut sebagai “authentic halal brand”. Merujuk pada brand yang menjadikan nilai-nilai Islam menjadi titik poros pengembangan strategi perusahaan. Walaupun sejarah mencatat Wardah menjadi merek kosmetik pertama yang mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI, namun tidak berhenti sampai di situ, brand ini terus mengembangkan bisnisnya dengan menjadikan nilai Islam sebagai pivot utama. Dalam proses pengelolaan komunikasi, kemitraan, distribusi, packaging, dan bahkan dalam pengelolaan sumber daya manusia, Paragon sebagai induk merek Wardah, mengedepankan nilai-nilai Islam. Salah satunya adalah secara rutin memberikan hadiah umroh kepada karyawan yang telah menunjukkan dedikasi penuh kepada perusahaan.
Prinsip paling penting penggunaan produk dalam Islam adalah halalan thoyyiban. Halal sebagai syarat perlu (necessity condition), dan thoyyiban sebagai syarat cukup (sufficient condition). Aspek halal dipenuhi dengan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH secara paripurna, yang meliputi berbagai macam aspek mulai dari kebijakan halal, pengendalian bahan baku, proses produksi, hingga audit internal. Konsep halal merupakan konsep biner yang deterministik. Ia bersifat pass atau fail, on atau off, halal atau haram. Larangan mencampur antara yang halal dengan yang haram, menyebabkan yang abu-abu harus dihindari.
Jika dibandingkan dengan halal, konsep thoyyiban memiliki perbedaan yang mendasar. Ia merupakan spektrum luas yang merangkum keinginan untuk berbuat lebih dari sekedar halal. Beyond halal kita menyebutnya. Ia merupakan dispersi nilai-nilai Islam dalam manajemen dan pengembangan bisnis, yang merupakan manifestasi seberapa kuat komitmen perusahaan pada praktik bisnis yang Islami. Misalkan pengaturan service scape yang memudahkan pengunjung untuk beribadah sholat, daya serap kosmetik yang memungkinkan air wudhu tetap bisa menjangkau pori-pori, sistem pembayaran yang diarahkan untuk menghindari riba, dan bahkan hingga pengelolaan dan pengembangan kompetensi manusia yang mencerminkan prinsip nilai Islam yang utama, yaitu keadilan, transparansi, suka rela, saling menguntungkan, dan prinsip-prinsip lainnya.
Sejauh mana kita telah membumikan nilai-nilai syariah dalam praktik bisnis saat ini, dapat dinilai menggunakan 4 (empat) level maturitas berikut ini. Pertama adalah Basic Halal Compliance. Di level maturitas ini, perusahaan secara sadar dan sistematis telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh BPJPH. Secara konsisten membangun dan mengembangkan SJPH yang baik, serta melakukan audit secara berkala. Perusahaan melakukan pengendalian bahan baku, sistem produksi, hingga pengangkutan dan diterima di tangan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan telah memenuhi semua kriteria halal yang diwajibkan.
Jika telah memenuhi seluruh kriteria pada level satu, suatu merek bisa beranjak menuju level yang kedua, yaitu menjadi Halal-Driven Brand. Suatu brand yang dalam pengelolaannya dijiwai, atau diilhami oleh nilai-nilai baik dalam Islam. Sebagai contoh, dalam iklan tidak menampilkan talent dengan pakaian yang terbuka. Ini artinya dalam menjalankan pemasaran, tidak hanya mengutamakan penjualan, namun juga menjaga kesehatan mental dan spiritual konsumen. Ini tentunya selaras dengan gerakan dunia yang disebut sebagai consumer well being, di mana produsen juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesehatan menyeluruh dari konsumen.
Level ketiga adalah Halal-Driving Brand, yaitu brand yang melalui komitmennya, mampu membentuk perilaku konsumen sehingga lebih condong kepada kehalalan. Driving artinya menginspirasi, membawa perubahan, mampu menjadi pendorong bagi konsumen yang tadinya mungkin belum sepenuhnya sadar, menjadi yakin mengadopsi produk yang halal. Dalam teori behavioristic populer, perilaku manusia ditentukan salah satunya oleh dorongan sosial. Ketika konsumsi produk halal menjadi semacam norma, maka konsumen akan berbondong-bondong menjadikan aspek halal sebagai syarat. Di sinilah makna keberhasilan brand sebenarnya. Mampu mengedukasi konsumen (tarbiyah), menjadikan manajemen berbasis halal sebagai game changer dalam industri.
Level tertinggi dalam maturitas adalah Authentic Halal Brand, yaitu brand halal yang telah mampu menjadi teladan, role model bagi industri. Brand seperti ini mampu menunjukkan bahwa komitmen halal bukan berarti mengekang gerak perusahaan, namun malah menjadi kunci diferensiasi yang memberikan nilai tambah maksimal. Perusahaan telah mampu mendorong penerapan praktik halal sepanjang rantai pasok, dan membagikan kisah suksesnya kepada industri lain untuk menginspirasi. Perusahaan juga secara aktif membina komunitas halal, demi mencapai tujuan jangka pajang yaitu ekosistem halal yang kuat dan menyejahterakan.
We can only improve what we can measure. Oleh karenanya, keempat level ini disajikan kepada para pembaca sekalian, agar kita semua mampu meniti jalan menuju level tertinggi. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan audit posisi, yaitu menilai di level mana saat ini praktik halal yang sudah kita lakukan. Hal ini dapat dilakukan melalui jajak pendapat kepada konsumen, dan menyelaraskannya dengan program yang sudah dijalankan oleh perusahaan. Kemudian kita perlu membuat road map berbasis aspirasi dari pemilik atau secara umum pemangku kepentingan. Dan terakhir perlu menurunkannya menjadi program yang kongkret dan dapat dilaksanakan segera. Salam semangat pembaharu.

Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 4/Mei – Juni/2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://ihatecpublisher.com/majalah/edisi04-meijuni-2025/