Ekonomi Syariah Butuh Dukungan Maksimal Pemerintah
Mohamad | 31 Maret 2026
Aminudin Yakub adalah salah satu tokoh yang aktif terlibat dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk di dalamnya pengembangan industri halal dan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Majalah Halal Review berkesempatan mewawancarai beliau tentang pandangannya terkait dengan kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.
HalalReview.co.id – Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan sistem ekonomi dan keuangan berbasis prinsip syariah semakin mendapat tempat di tengah masyarakat, dan berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Dr. H. Aminudin Yakub, MA., Direktur Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI, BPH Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, dan anggota Komisi Fatwa MUI, menyoroti meskipun mengalami pertumbuhan yang baik, pangsa pasar (market share) ekonomi syariah di Indonesia masih jauh dari potensinya. Padahal, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan sektor ekonomi dan keuangan syariah menjadi lebih dominan.
“Market share-nya masih relatif kecil, menurut data KNEKS market share sektor keuangan syariah per September 2024 baru mencapai 11,41%. Angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan negara-negara populasi muslim lainnya. Seperti Malaysia, yang market share ekonomi syariahnya telah mencapai sekitar 70%,” beber lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Aminudin, mengungkapkan ada tiga faktor yang menyebabkan pangsa pasar ekonomi syariah masih kecil. Pertama, kurangnya literasi masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan prinsip- prinsip ekonomi syariah, dan kurang paham bagaimana produk-produk keuangan syariah berfungsi.
“Berdasarkan data OJK, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia masih sangat rendah, tidak mencapai 10% atau tepatnya hanya 8,93%. Hal ini menunjukkan masih besarnya ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem ekonomi syariah. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan bank syariah dan konvensional, asuransi syariah dan konvensional, ataupun pasar modal syariah dan konvensional. Semuanya dianggap sama saja, hanya beda istilah. Kekeliruan tersebut perlu diluruskan agar masyarakat lebih memahami perbedaan yang mendasar antara sistem syariah dan konvensional,” ujarnya.
Kedua, dukungan pemerintah yang belum maksimal. Meski dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah mengeluarkan banyak regulasi yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah namun kebijakan regulasi tersebut masih dinilai setengah hati dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah. Bahkan Sejumlah regulasi pemerintah terkait ekonomi dan keuangan syariah justru malah membelenggu dan membatasi perkembangannya. Sebagai contoh, kebijakan terkait koperasi syariah, pariwisata halal dan beberapa sektor industri keuangan syariah lainnya. Hal ini berbeda dengan Malaysia, pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap ekonomi dan keuangan syariah di semua sektor, termasuk memberikan banyak insentif dan stimulus untuk menarik minat investor masuk di bisnis ekonomi syariah.
Ketiga, keterbatasan infrastruktur. Belum banyaknya investor yang masuk ke ekonomi syariah membuat infrastruktur kurang memadai, seperti terbatasnya jaringan perbankan syariah (ATM dan cabang) dan teknologi digital, sehingga membuat layanan keuangan syariah sulit menjangkau seluruh masyarakat, terutama di daerah terpencil.
“Minimnya infrastruktur menyebabkan kurangnya akses masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah yang mengakibatkan rendahnya inklusi keuangan syariah. Data OJK menunjukkan inklusi keuangan syariah masih sangat rendah hanya 12,5%. Selain itu adanya keterbatasan sistem pembayaran dan teknologi digital juga menghambat perkembangan layanan keuangan syariah yang lebih modern dan efisien,” jelas Aminudin.
Baru Menyentuh Pasar Ideologis
Pasar syariah dalam ekonomi Islam terbagi menjadi dua segmen utama, yakni pasar ideologis dan pasar oportunis. Segmen pasar ideologis memilih produk dan layanan keuangan syariah berdasarkan keyakinan agama dan secara konsisten menggunakan layanan syariah, terlepas dari persaingan dengan produk konvensional.
Selanjutnya pasar oportunis, segmen ini mencakup konsumen yang lebih mempertimbangkan aspek profit dan manfaat ekonomi, sebelum memutuskan untuk beralih ke produk syariah. “Sekarang ekonomi syariah di Indonesia baru menyentuh pasar ideologis, yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan potensi keseluruhan pasar,” ungkap Aminudin.
Dalam mempercepat perkembangan ekonomi syariah, tentunya diperlukan berbagai strategi yang lebih inklusif dan inovatif untuk meningkatkan daya saing dari lembaga-lembaga syariah, sehingga menghasilkan produk yang lebih efisien, kompetitif, dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat.
“Di tengah hegemoni sistem ekonomi konvensional, kehadiran ekonomi syariah belum menjadi pilihan utama bagi masyarakat secara keseluruhan. Itu sebabnya dibutuhkan political will berupa kebijakan pemerintah yang lebih mendukung, serta kesadaran dan partisipasi seluruh masyarakat muslim dalam ekonomi syariah,” tegas pria yang telah berkarir selama 25 tahun di Komisi Fatwa MUI.
Dengan dukungan kuat dari pemerintah, peluang untuk meningkatkan market share ekonomi syariah masih terbuka lebar. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, mengoptimalkan peran lembaga keuangan syariah dalam pembangunan ekonomi nasional, serta memperkuat industri halal.
Industri halal memiliki potensi besar dalam mendorong perkembangan, ekonomi syariah. Pertumbuhan sektor ini mampu mendorong peningkatan layanan keuangan berbasis syariah, seperti perbankan dan asuransi syariah. Semakin banyak transaksi berbasis prinsip syariah, membuat perputaran ekonomi dalam ekosistem halal semakin besar, dan menciptakan efek domino yang positif bagi berbagai sektor ekonomi lainnya.
Perkuat SDM Halal dan Syariah
Dalam memajukan ekonomi syariah dan industri halal dibutuhkan ketersediaan tenaga kerja profesional yang kompeten di kedua bidang. Peran Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menjadi kunci menciptakan sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip syariah dan standar halal.
Aminudin menjelaskan LSP MUI telah mendapatkan berbagai pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat ini ada lima skema sertifikasi yang disediakan, yakni skema sertifikasi auditor halal, sertifikasi penyelia halal, sertifikasi juru sembelih halal, sertifikasi dewan pengawas syariah dan sertifikasi ahli syariah pasar modal.
“Untuk memperkuat peran strategis LSP MUI, tahun ini akan menambah beberapa skema sertifikasi seperti pengawas syariah perbankan, pengawas syariah asuransi dan arbiter syariah untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di ekonomi syariah. MUI mempunyai lembaga BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), sehingga arbiternya harus kompeten dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah,” jelasnya.
Ke depannya akan dikembangkan beberapa skema sertifikasi, yaitu: sertifikasi di tenaga kesehatan syariah; relawan di lembaga penanggulangan bencana; sertifikasi pengkhususan yang ingin menjadi dewan pengawas syariah di sektor industri keuangan dan bisnis syariah; pengembangan sertifikasi diplomat muslim yang diinisiasi oleh komisi luar negeri MUI; sertifikasi tenaga ahli pentashih kitab; serta consuling addict bagi korban narkoba.
Dengan adanya tenaga ahli yang tersertifikasi dan kompeten di dalam ekosistem industri keuangan dan bisnis syariah serta industri halal maka sistem ekonomi syariah dapat berkembang lebih optimal, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar baik di dalam maupun luar negeri, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 3/Maret – April/2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/