Menjaga Konsistensi Sistem Jaminan Produk Halal melalui Aturan Label Tidak Halal
HalalReview.co.id – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tidak hanya berbicara mengenai penerbitan sertifikat halal, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses produksi tetap memenuhi ketentuan yang berlaku secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal hadir sebagai salah satu instrumen yang mendukung tata kelola JPH di Indonesia. Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi aturan teknis yang melengkapi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina Rahayu, menilai diterbitkannya Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 merupakan langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, regulasi tersebut memang dibutuhkan sebagai pedoman teknis mengenai bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang lebih tinggi.
“Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 merupakan aturan teknis yang merujuk pada UU JPH dan PP Nomor 42 Tahun 2024. Karena sifatnya sebagai aturan teknis, peraturan ini memang mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal, sedangkan pengaturan mengenai sanksi tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya kepada Halal Review.
Menurut Elvina, salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa kewajiban pencantuman keterangan tidak halal tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga dengan proses produksi yang mengacu pada Sistem Jaminan Produk Halal. Dengan demikian, penentuan status suatu produk tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan seluruh persyaratan SJPH yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penetapan halal, Komisi Fatwa MUI tidak hanya mempertimbangkan aspek bahan dan proses produksi, tetapi juga memperhatikan kriteria produk sebagai bagian dari penetapan fatwa halal. Oleh karena itu, sinkronisasi antara ketentuan mengenai pencantuman keterangan tidak halal dengan keseluruhan mekanisme SJPH menjadi penting agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik.
Selain itu, Elvina menyoroti pentingnya menjaga konsistensi setelah sertifikat halal diterbitkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, terdapat mekanisme pemantauan implementasi SJPH dan pengawasan Jaminan Produk Halal yang dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu didukung dengan pedoman yang lebih jelas, terutama apabila dalam pengawasan ditemukan perubahan bahan, produk, atau proses produksi yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan ketentuan SJPH.
“Aturan terkait pencantuman keterangan tidak halal memiliki kriteria yang sangat teknis. Karena itu, kesamaan persepsi mengenai pemenuhan SJPH di antara para pengawas dan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting agar implementasinya berjalan secara adil,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan karakteristik pelaku usaha yang beragam. Kondisi tersebut membuat sosialisasi dan peningkatan kapasitas pengawas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan implementasi regulasi. Masa penyesuaian selama 12 bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan dinilai dapat dimanfaatkan untuk membangun pemahaman yang seragam mengenai kriteria pencantuman keterangan tidak halal.
Bagi Elvina, keberadaan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola Sistem Jaminan Produk Halal secara menyeluruh. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh keterpaduan dengan regulasi lain, kejelasan mekanisme pelaksanaan, serta kesamaan pemahaman seluruh pihak yang terlibat. Dengan fondasi tersebut, sistem JPH diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga konsistensi penerapan standar halal di Indonesia.