Label Tidak Halal : Konsumen Muslim akan Semakin Terlindungi
HalalReview.co.id – Pemerintah kembali memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal (JPH) melalui diterbitkannya Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal. Jika selama ini masyarakat lebih akrab dengan label halal sebagai penanda suatu produk telah memenuhi ketentuan syariat, kini pemerintah juga mengatur secara khusus bagaimana produk yang tidak halal harus diberi keterangan yang jelas. Langkah ini menjadi babak baru dalam membangun transparansi informasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, khususnya konsumen Muslim.
Lahirnya peraturan ini bukan tanpa alasan. Seiring meningkatnya jumlah produk yang beredar di Indonesia, kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas mengenai status halal suatu produk juga semakin besar. Sebelumnya, produk yang berasal dari bahan tidak halal memang dikecualikan dari kewajiban memiliki sertifikat halal. Namun, belum terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur bentuk maupun tata cara pencantuman keterangan tidak halal. Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan standar pencantuman keterangan tidak halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Standar tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memastikan konsumen memperoleh informasi yang jelas mengenai status produk yang mereka pilih.
Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami makna mandatori sertifikasi halal, bukan wajib halal. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan memiliki kejelasan status kehalalannya. Artinya, produk halal wajib bersertifikat halal dan mencantumkan label halal Indonesia, sedangkan produk non halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal. “Yang diwajibkan bukan semua produk harus halal, melainkan semua produk harus jelas statusnya. Dengan demikian, konsumen, khususnya umat Islam, memperoleh kepastian dalam memilih produk sesuai keyakinannya,” ujarnya saat diwawancarai oleh Halal Review.
Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk yang berasal dari bahan tidak halal maupun produk yang proses produksinya tidak sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Produk tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara mandiri berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan dua bentuk keterangan tidak halal. Produk yang berasal dari babi dan turunannya wajib mencantumkan tanda berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” disertai gambar babi. Sementara itu, produk yang berasal dari bahan tidak halal selain babi atau dihasilkan melalui proses produksi yang tidak sesuai SJPH wajib mencantumkan tulisan “NON HALAL”. Keterangan tersebut harus ditempatkan pada bagian kemasan atau produk yang mudah dilihat, mudah dibaca, tidak mudah dihapus, serta tidak boleh tertutup oleh desain kemasan.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci kriteria produk yang wajib diberi keterangan tidak halal. Tidak hanya mencakup penggunaan bahan yang berasal dari hewan tidak halal, bahan yang mengandung alkohol dalam kriteria tertentu, atau bahan yang terkontaminasi najis, tetapi juga memperhatikan proses produksi yang berpotensi menyebabkan kontaminasi dengan bahan atau produk tidak halal. Pendekatan ini menunjukkan bahwa status halal atau tidak halal tidak hanya ditentukan oleh komposisi bahan, tetapi juga oleh keseluruhan proses produksi sesuai prinsip SJPH.
Ikhsan menyambut baik terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 karena dinilai menjadi langkah maju dalam memperkuat transparansi informasi dan perlindungan konsumen. Menurutnya, regulasi ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan pilihan sebelum membeli suatu produk. “Masyarakat menjadi lebih terarah dalam memilih produk sesuai keyakinannya, sementara pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam menyampaikan status produknya,” ujarnya.
Meski demikian, Ikhsan menilai masih terdapat ruang penyempurnaan, terutama terkait bentuk label produk non halal. Ia berpendapat pemerintah sebaiknya menetapkan satu logo atau simbol yang seragam agar mudah dikenali masyarakat dan memiliki daya ikat yang lebih kuat. Apabila bentuk label diserahkan kepada masing-masing produsen, dikhawatirkan akan muncul beragam desain yang justru membingungkan konsumen. Keseragaman label dinilai akan memudahkan masyarakat mengenali produk non halal secara cepat sekaligus memperkuat tujuan utama regulasi, yaitu menghadirkan transparansi informasi.
Di sisi lain, implementasi peraturan ini juga menuntut kesiapan pelaku usaha. Selain memahami kriteria produk yang wajib mencantumkan keterangan tidak halal, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian pada kemasan, proses produksi, hingga sistem informasi produk. Pemerintah sendiri memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi produk yang telah beredar sebelum peraturan ini diundangkan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Pada akhirnya, Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tidak sekadar menghadirkan label baru pada kemasan produk. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya transparansi informasi di industri sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Ketika status suatu produk disampaikan secara jelas, masyarakat dapat mengambil keputusan dengan lebih yakin, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi inilah yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem jaminan produk halal yang semakin kredibel dan dipercaya masyarakat.