Perempuan Kelahiran Aceh, Penjaga Integritas Halal Indonesia
Mohamad | 3 Maret 2026
Dedikasinya di bidang halal selama puluhan tahun menjadikan Elvina Rahayu sebagai figur penting dalam penguatan sistem jaminan halal di Indonesia.
HalalReview.co.id – Fungsi auditor halal yang mengawal mutu dan kepatuhan produk sangat penting dalam proses sertifikasi halal serta penguatan sistem jaminan halal di Indonesia. Sejumlah auditor halal telah berkontribusi besar dalam memajukan ekosistem halal nasional. Salah satu sosok yang terkenal sebagai Penjaga Integritas Halal Indonesia adalah Elvina Rahayu.
Sosok yang kini menjabat sebagai Pimpinan Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) ini terkenal sebagai bagian dari generasi awal yang berkiprah di dunia halal nasional sejak tahun 1994. “Bagi saya beraktivitas di halal tidak semata perjalanan karier, tapi lebih pada tujuan menempatkan legacy yang bermakna sesuai dengan latar belakang pendidikan,” ucapnya.
Ketertarikan Elvina beraktivitas di bidang halal berakar dari peristiwa kasus lemak babi pada tahun 1988. Saat mulai kuliah di IPB, ia menyadari posisi konsumen Muslim masih lemah karena kurangnya pemahaman tentang kehalalan pangan.
Dedikasi Elvina Rahayu Mendalami Teknologi Pangan untuk Integritas Halal
Berangkat dari permasalahan tersebut, Elvina bertekad mendalami bidang Teknologi Pangan dan Gizi (TPG) IPB. Sebab, ia berkeyakinan bahwa persoalan halal kerap muncul karena ketidaksengajaan. Bukan semata karena niat buruk, melainkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman apa yang sebenarnya konsumen muslim butuhkan.
“Produk halal bukan pilihan buat konsumen muslim karena meyakini mengonsumsi produk tidak halal akan berpengaruh pada terkabulnya doa. Sejatinya pangan halal dan thayyib dalam Al-Qur’an bukan hanya untuk orang beriman, tapi untuk semua manusia dan keduanya merupakan satu kesatuan,” jelasnya.
Untuk melengkapi keterlibatan dalam bidang halal, sejak tahun 2002 Elvina mendalami sistem sertifikasi keamanan pangan, baik HACCP atau ISO 22000. Pemahaman sistem ini menjadi alatnya untuk mengkomunikasikan substansi halal kepada pihak pelaku usaha yang lebih dulu paham tentang sistem manajemen keamanan pangan.
Dalam penyampaian substansi halal, ia menyisipkan pesan bagi konsumen muslim bahaya haram ibarat alergen dalam perspektif keamanan pangan. “Pelaku usaha di negara-negara barat tentunya sangat peduli pada masalah alergen. Hanya bedanya alergen bisa menyebabkan kematian sementara bahaya haram tidak menyebabkan kematian, kecuali doa yang tidak ter-ijabah,” terangnya.
Hulu Halal, Titik Kritis Jaminan Produk Halal (JPH)
Elvina, yang lahir di Lhokseumawe, Aceh, telah melalui perjalanan panjang sebagai auditor halal. Perjalanannya sarat keputusan strategis dan kebijakan penting yang menuntut ketegasan serta integritas tinggi. Menurutnya satu hal yang paling berat adalah ketika menjumpai pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal (auditee) dari pelaku UMKM yang tidak dapat mematuhi pada aturan sertifikasi.
Pada akhirnya banyak dari mereka yang menyerah dan tidak meneruskan. Kalaupun bisa memperolehnya, masalah yang akan terhadapi, yakni pasca keluarnya sertifikat halal sebab keberlanjutan Jaminan Produk Halal (JPH) tidak terjadi karena berbagai kendala yang sistemik. Sementara mereka menjalankan usaha lebih pada pragmatis untuk bisa bertahan hidup.
“Seharusnya dibedakan antara sertifikasi halal dan jaminan halal. Sertifikasi halal adalah bagian dari jaminan halal, sedangkan jaminan halal adalah payung besar yang dihadirkan oleh pemerintah termasuk menyediakan infrastruktur halal dan kebutuhan bahan mulai dari hulu yang memenuhi persyaratan standar halal,” sebutnya.
Elvina mengingatkan bahwa tidak semua pelaku UMKM menjalankan usahanya dengan visi naik kelas. Tidak sedikit dari mereka melakukan aktivitas usaha untuk survival. Apalagi proses sertifikasi halal self declare masih kompleks mengandung unsur terpaksaan demi memperoleh logo halal, sehingga tidak jarang halal hanya bersifat administratif.
Elvina menambahkan masalah hulu masih menjadi bottleneck dalam sistem sertifikasi halal saat ini. Padahal sertifikasi halal yang menghantarkan JPH yang berkelanjutan harus termulai dengan adanya jaminan bahan dari hulunya. Sebagaimana kita ketahui isu substansi halal adalah hewan haram dan produk turunannya serta hewan halal yang tidak tersembelih berdasarkan standar halal beserta turunannya.
Penguatan Sektor Hulu untuk Menjamin Standar ASUH dan Halal
Masalah hulu seperti penyembelihan hewan halal yang memenuhi persyaratan ASUH (Aman, Sehat Utuh dan Halal) akan menjadi mudah jika pemerintah pusat dan daerah sepakat akan pentingnya poin ini. Masalah jaminan kehalalan di hulu pastinya akan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Jika tidak, maka bisa jadi pelaku usaha mikro hanya menjadi penonton dan kalah saing dari produk impor yang sudah memenuhi persyaratan standar halal.
“Idealnya pemerintah memastikan ketersediaan sumber bahan yang diperlukan oleh pelaku UMKM yang terjamin kehalalannya secara affordable baik harga maupun kuantitasnya. Dalam konteks global, standar halal pun terus berkembang dan terkadang tidak seragam antarnegara,” ujar Elvina.
Timbul pertanyaan perlukah Indonesia mengikuti standar internasional secara penuh, atau justru mempertahankan karakteristik lokalnya? Menurut Elvina sebagai anggota Negara OKI, Indonesia juga merupakan anggota aktif dari SMIIC OIC dan ikut terlibat dalam pengusulan dan penyusunan standar halal. Dengan demikian, Indonesia dapat berperan sebagai inisiator dalam mengusulkan standar halal yang relevan dan berlaku secara global melalui SMIIC.
“Terkait adopsi standar halal secara penuh atau tidak, sangat tergantung dengan kebutuhan. Ketika tidak mengadopsi secara keseluruhan, maka perlu mengpoin apa yang memuat regulasi teknis kita. Sebagaimana laiknya penerapan standar tidak boleh bertentangan dengan regulasi atau regulasi teknis dari suatu negara setempat,” jelasnya.
LPH sebagai Penjaga Integritas Halal Indonesia dalam Akselerasi Halal Hub
Sebagai pimpinan ALPHI, Elvina melihat kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia saat ini -berdasarkan komunikasinya dari beberapa asesor- cukup beragam dari sisi keberadaan auditor. Selain merasa pentingnya untuk mengurangi gap perspektif auditor dalam melakukan audit, ia merasa peran LPH perlu peningkatkan lebih agar tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga mampu menjadi marketing yang kompetitif untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri halal yang terus berkembang.
Dari total 117 LPH di Indonesia, mayoritas berstatus LPH pratama dan berada di bawah pemerintah. Sebanyak 86 LPH tercatat berada dalam naungan ALPHI.
“Untuk yang tergabung di ALPHI diyakini memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan jaminan produk halal yang dapat dipertanggungjawabkan bagi konsumen muslim,” ucapnya.
Ada anggapan bahwa percepatan sertifikasi halal berpotensi bertentangan dengan kedalaman dan kualitas pemeriksaan. Lantas bagaimana LPH dapat menyeimbangkan kecepatan dan kualitas tanpa mengorbankan salah satunya? Dari kacamata Elvina, keseimbangan antara kecepatan dan kualitas dapat tercapai jika ekosistem halal di sektor hulu telah benar-benar siap.
Mayoritas pelaku usaha di Indonesia berasal dari sektor UMKM. Percepatan sertifikasi halal akan optimal apabila aspek hulu sudah sesuai standar.
Selain itu, sinergi antar kementerian dan lembaga masih menjadi tantangan, terutama ketika implementasi kebijakan halal bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah.
Traceability dan Komitmen Penjaga Integritas Halal Indonesia dalam Menguatkan JPH
Tak hanya itu, Elvina juga menekankan pentingnya prinsip traceability dalam JPH menimbang terdapat ketidakseragaman praktik di sektor hulu, seperti pemotongan, yang menyulitkan proses penelusuran dalam pemeriksaan halal. “Kualitas hasil pemeriksaan kembali bergantung pada profesionalisme LPH serta pengawasan pemerintah yang konsisten. JPH direpresentasikan sertifikat halal bukan sekadar administrasi, tapi adalah hak konsumen muslim untuk mendapatkan jaminan produk halal yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Tak terbantahkan, menurut Elvina, sistem audit atau pemeriksaan saat ini pada hakikatnya sudah cukup baik untuk menghasilkan JPH yang tepercaya.
Hanya saja terdapat masalah pada implementasinya, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga pelaksanaan JPH masih menjadi tantangan yang cukup besar. Selain itu, lebih dari 90 persen pelaku usaha di Tanah Air berada pada skala UMKM.
Lanjutnya, untuk kondisi Indonesia dengan keunikan geografisnya, peran LPH menjadi sangat penting dalam membantu pemerintah mewujudkan Halal Hub. Sebagai penjaga integritas halal Indonesia, LPH tidak hanya melakukan pemeriksaan kehalalan UMKM dan non-UMKM, tetapi juga berperan dalam pengawasan. Konteks pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme surveilans yang lazim diterapkan dalam sistem sertifikasi lainnya.
Kegiatan surveilans bagi pelaku usaha non-UMKM pembiayaannya menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Sementara untuk pelaku UMKM, surveilans dapat berlaku sebagai bagian fungsi pengawasan pemerintah yang pendanaannya dari APBN. “Pelaksanaannya mengikuti aturan yang ada, LPH Utama untuk non-UMKM, sementara LPH Pratama untuk UMKM. Jika mekanisme ini dilakukan, maka JPH dapat dipertanggungjawabkan dari waktu ke waktu. Selain masalah keberlanjutan JPH, maka keberlanjutan LPH pun terjadi,” pungkas Elvina.
***
Artikel ini termuat dalam majalah Halal Review 1/Januari-Februari/2026
Artikel ini juga dapat anda nikmati dalam format majalah. Akses edisi lengkapnya di sini:
https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-februari-2026/