Indonesia Sebagai Pasar Prioritas
Syauqi Ahmad | 9 Januari 2026
Sebagai negara yang yang memiliki populasi muslim terbesar, Indonesia memberikan peluang pasar halal yang sangat besar. Apa saja strategi yang dilakukan L’Oreal untuk dapat melayani kebutuhan pasar di Indonesia.
Totalitas, adalah kata yang pas untuk menggambarkan kesungguhan L’Oreal memenuhi kebutuhan pasar Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari berbagai faktor. Pertama sejarah. L’Oreal sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1979.
Pada perkembangannya, perusahaan saat ini dikelola melalui dua entitas hukum yaitu: PT L’Oréal Indonesia (berdiri tahun 2000) yang menangani aktivitas pemasaran dan distribusi, serta PT Yasulor Indonesia (berdiri tahun 1986) yang berkonsentrasi di bidang manufaktur.
Kedua, jaminan sertifikat halal yang telah perusahaan dapatkan untuk seluruh produk-produk yang dikembangkan di Indonesia, termasuk pabrik-pabrik L’Oreal yang ada di luar negeri.
Ketiga, penggunaan bahan baku atau material yang tidak berasal dari makhluk hidup, kecuali yang berasal dari laut dan zat mintak yang diektraksi dari wol (lanolin). Juga tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi (porcine) serta bahan dari berbagai spesies langka dan terancam punah. “Satu lagi, produk kami juga tidak menggunakan alkohol yang berasal dari industri minuman (khamr),” terang Rhadeya Setiawan, Chief Scientific & Regulatory Affairs Officer L’Oreal kepada Halal Review.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Rhadeya mengatakan apa yang dilakukan oleh L’Oreal telah memenuhi prinsip-prinsip usaha yang baik dan terarah.
Bagi L’oreal Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia (229 juta jiwa), memberikan peluang pasar produk halal yang sangat besar dan masih dapat berkembang lebih besar lagi. Selain itu, keberadaan pasar milenial cenderung dikenal sebagai konsumen yang lebih kritis dengan kandungan produk, lebih sadar dengan keamanan dan kualitas produk, dan menuntut adanya transparansi dari brand. Hal ini menunjukkan bahwa potensi pasar halal masih sangat besar.
Khusus untuk kalangan milenial, Rhadewa mengatakan jika Indonesia merupakan negara dengan potensi yang tak terbatas, dengan lebih dari 56% populasinya adalah gen-Z dan milenial, dan appetite konsumen yang sangat meningkat terhadap produk-produk kecantikan berkualitas.
Terlebih dari itu, potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih sangat besar, dengan target ekonomi akan menjadi 3 kali lebih besar di 2030, membuatnya menjadi negara dengan ekonomi terbesar no-4 di dunia, dan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
“Untuk itu L’Oreal menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar prioritasnya, yang dibuktikan dengan pendirian pabrik Yasulor di Cikarang yang merupakan pabrik L’Oreal terbesar di dunia, menjadi satu-satunya pusat produksi L’Oreal di Asia Tenggara, dan juga bersertifikasi Halal,” pungkas Rhadewa.
Jaminan Halal dari Hulu hingga Hilir
Rhadewa merinci bahwa seluruh produk-produk yang diproduksi di Indonesia dan beberapa pabrik di luar negeri telah tersertifikasi halal. Selain itu, semua produk L’Oreal juga memenuhi standar keamanan dan mutu tertinggi bagi konsumen. “Produk-produk kami selain yang diproduksi di pabrik Yasulor sebagian sudah tersertifikasi halal dan selebihnya pun sedang dalam proses pengajuan sertifikasi halal sebagai bagian compliance dari ketentuan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH),” jelasnya.
L’Oreal sendiri pertama kali mendapatkan sertifikat halal di tahun 1998 dan sejak itu selalu berproses untuk mengupayakan sertifikasi halal untuk setiap produknya. Dengan dukungan dari Grup L’Oreal yang memiliki sebanyak 37 merek di seluruh dunia serta memasarkan 16 merek di Indonesia, secara khusus keberadaan pabrik L’Oreal di Cikarang dispesialisasikan kapabilitasnya untuk memproduksi produk-produk mass skincare dan haircare dari beberapa merek yaitu L’Oreal Paris, Garnier dan L’Oreal Professional.
Bagi L’Oreal, sertifikasi Halal merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan jaminan bagi konsumen setia di seluruh dunia terutama di Indonesia yang mayoritas konsumennya muslim untuk mengonsumsi produk sesuai dengan syariat yang berlaku. “Hal ini juga merupakan wujud kepatuhan kami terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Rhadewa.
Secara meyakinkan perusahaan mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh perundang-undangan terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Termasuk dalam urusan menjaga kehalalan produk, perusahaan memastikan semua proses rantai pasok sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai dari seleksi bahan baku, bahan kemas, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi. Semua proses tersebut dilakukan untuk menjaga kehalalan produk hingga sampai ke tangan konsumen. Perusahaan juga rutin melakukan audit internal dan eksternal di pabrik-pabrik yang tersertifikasi halal, sesuai dengan aturan JPH.
Guna menunjang aktifitas tersebut, L’Oreal secara khusus sampai memiliki Tim Manajemen Halal di setiap pabrik yang telah bersertifikasi halal. Tim ini terdiri dari seluruh fungsi yang mewakili rantai pasok, sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal. Bahkan di level korporat L’Oreal juga memiliki Penyelia Halal yang telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang merupakan organisasi resmi negara yang memberikan sertifikasi terhadap profesi di Indonesia.
“Hasilnya bisa dilihat saat ini logo halal tertera pada beberapa kemasan produk, Point of Sales Merchandising dan tertera pada website L’Oréal,” sebut Rhadewa lagi.
Rhadewa pun menegaskan bahwa perusahaan benar-benar memegang teguh komitmen untuk berlaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditentukan. Tak henti pihak manajemen memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan yang terlibat untuk memastikan proses produksi hingga pemasaran sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 02/Februari/2024