Seberapa Tahu Konsumen Membedakan Logo Halal Resmi dengan Tulisan Halal Biasa
HalalReview.co.id – Di tengah pesatnya industri halal nasional, pemandangan label atau tulisan “halal” kian menjamur, baik pada kemasan pangan olahan maupun spanduk warung makan. Namun, apakah konsumen benar-benar memahami perbedaan antara logo sertifikasi halal resmi yang diterbitkan otoritas dengan sekadar klaim mandiri berupa tulisan “halal” biasa?
Sebuah temuan menarik dirilis oleh IHATEC Marketing Research melalui survei terbarunya yang melibatkan 2.100 responden di enam kota besar di Indonesia: Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Balikpapan, dan Medan. Survei ini memotret tingkat literasi konsumen perkotaan terkait visualisasi penanda kehalalan produk pangan sehari-hari.
Potret Literasi Logo Halal: Fakta di Lapangan
Berdasarkan hasil survei IHATEC Marketing Research (2026), potret pemahaman publik terbagi ke dalam tiga kelompok yang cukup berimbang:
- Sebanyak 35,9% responden menyatakan: “Ya, saya bisa membedakannya dengan jelas”.
- Sebanyak 34,1% responden menjawab: “Tidak, saya pikir semua tulisan ‘Halal’ adalah sama”.
- Sebanyak 30,1% responden mengaku: “Saya tahu ada perbedaan, tapi sering tidak memperhatikannya”.
Jika diakumulasikan, terdapat 64,2% masyarakat yang belum teredukasi optimal—gabungan antara mereka yang menganggap semua klaim bertuliskan halal itu setara dan mereka yang bersikap permisif meski menyadari adanya perbedaan. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas konsumen masih berada di area abu-abu saat mengambil keputusan belanja.
Mengapa Perbedaan Ini Krusial?
Sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), label halal resmi Indonesia—yang kini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)—bukan sekadar simbol estetika. Logo resmi yang memuat motif gunungan wayang ungu tersebut mencantumkan nomor registrasi sertifikat halal yang dapat ditelusuri keabsahannya.
Di balik logo resmi, terdapat rantai proses audit ketat: mulai dari pemeriksaan bahan baku, kebersihan fasilitas produksi, hingga Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Sebaliknya, tulisan “halal” biasa yang dicetak mandiri tanpa sertifikat resmi hanyalah klaim sepihak (self-claim) yang tidak memiliki akuntabilitas pengawasan regulasi.
Tantangan Edukasi Bersama
Data IHATEC Marketing Research ini menjadi alarm penting bagi ekosistem jaminan halal. Keberadaan sertifikasi halal resmi bertujuan memberikan ketenangan batin (peace of mind) dan kepastian hukum bagi konsumen muslim. Bila konsumen masih terjebak pada persepsi “asal ada tulisan halal”, celah penyalahgunaan klaim oleh oknum produsen nakal tetap terbuka lebar.
Pemerintah bersama asosiasi industri dan pemerhati halal perlu menggenjot kampanye publik yang lebih praktis. Konsumen perlu terus dibiasakan untuk menerapkan prinsip check and re-check: mengenali bentuk logo resmi, memeriksa nomor registrasi, atau memindai kode QR pada kemasan. Kehati-hatian konsumen adalah benteng utama terwujudnya perlindungan konsumen yang paripurna.