BPJPH: Pemastian Halal Produk Impor Perkuat Kedaulatan Pangan Sehat
HalalReview.co.id – Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pemastian halal produk impor merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan pangan sehat sekaligus menjaga kewibawaan Indonesia dalam menetapkan standar produk yang beredar di dalam negeri.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi ini menjadi landasan untuk memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk dari berbagai negara, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk sesuai dengan standar nasional.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Haikal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Haikal, pemastian halal bukan merupakan hambatan perdagangan internasional. Sebaliknya, mekanisme tersebut menjadi instrumen untuk menciptakan perdagangan yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pemastian halal juga berperan penting dalam membangun kedaulatan pangan. Menurutnya, pangan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus memenuhi standar yang aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat.
Karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya memperkuat aspek regulasi, tetapi juga mendukung pembangunan ekosistem halal nasional yang lebih kuat dan berdaya saing. Melalui sistem halal yang kredibel, masyarakat memperoleh perlindungan, sementara dunia usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.