BPJPH Terbitkan Aturan Pemastian Produk Halal Impor, Perkuat Perlindungan Konsumen dan Kepastian Usaha
HalalReview.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan pemastian produk halal asal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Peraturan tersebut telah melalui pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) bagi produk impor berjalan dengan jelas dan terukur. Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status halal produk yang beredar di Indonesia. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kejelasan aturan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Ia menjelaskan, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip perlindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Haikal, regulasi tersebut bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa substansi utama peraturan tersebut adalah memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Konsumen memperoleh perlindungan dalam memilih produk halal, sementara pelaku usaha mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme pemenuhan kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor.
BPJPH juga memastikan mekanisme pemastian halal dilakukan secara terukur dan didukung sistem elektronik yang terintegrasi guna menciptakan proses yang efektif dan efisien.
Penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang JPH dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, termasuk pemberlakuan tahap kedua kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 bagi sejumlah produk, termasuk produk impor.
Selain aspek perlindungan konsumen, regulasi ini dinilai memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi. Mekanisme pemastian halal yang tertib dan terintegrasi berpotensi mendukung pertumbuhan ekosistem industri halal nasional sekaligus mendorong berbagai aktivitas pendukung, seperti sertifikasi, pengujian, inspeksi, dan layanan terkait lainnya.
Urgensi kepastian halal juga tercermin dari tingginya perhatian masyarakat terhadap label halal pada produk. Berdasarkan survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia tahun 2023 terhadap 1.014 responden, sebanyak 83 persen responden menjadikan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Pada kategori makanan, angka tersebut mencapai 93 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa kepastian halal telah menjadi salah satu pertimbangan utama konsumen Indonesia dalam menentukan pilihan produk. Karena itu, pemastian produk halal impor dinilai penting untuk memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Haikal menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian halal bagi konsumen sekaligus kepastian usaha bagi pelaku usaha. Ia juga mengimbau importir dan lembaga inspeksi untuk memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan yang diatur agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.