Implementasi Peraturan Label Tidak Halal: Masih Ada Pekerjaan Rumah
HalalReview.co.id – Terbitnya Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal menjadi tonggak baru dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Regulasi ini dinilai mampu memperjelas status produk yang beredar di masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Namun, sebagaimana sebuah kebijakan baru, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, tetapi juga oleh kesiapan implementasi di lapangan.
Ketua Halal Science Center IPB, Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc., menilai bahwa peraturan tersebut merupakan langkah maju dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen Muslim. Menurutnya, apabila sebelumnya dikenal mekanisme self declare sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kini pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan produk tidak halal juga memiliki kewajiban untuk menyatakan status produknya melalui pencantuman keterangan tidak halal. Kebijakan ini dinilai dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat dalam menentukan pilihan produk.
Meski demikian, Prof. Khaswar menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar implementasi peraturan berjalan efektif. Salah satunya berkaitan dengan ruang lingkup kriteria produk yang wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Menurutnya, pengaturan dalam peraturan ini masih berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran di lapangan.
Ia mencontohkan bahwa dalam ajaran Islam, kategori produk tidak halal tidak hanya terbatas pada babi dan turunannya. Produk yang berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, minuman memabukkan (khamar), maupun pangan yang menggunakan bahan tertentu seperti mirin juga merupakan isu yang perlu memperoleh kejelasan. Begitu pula dengan produk yang nama dagangnya tidak secara eksplisit menyebutkan babi, tetapi menggunakan bahan baku daging babi. Tanpa penjelasan yang lebih rinci, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyulitkan pelaku usaha maupun petugas pengawas dalam menerapkan regulasi secara konsisten.
Selain itu, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Menurut Prof. Khaswar, peraturan ini belum mengatur secara tegas mekanisme pengawasan maupun konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pencantuman keterangan tidak halal. Padahal, keberadaan aturan saja belum tentu cukup untuk menjamin kepatuhan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang jelas. “Peraturan tanpa kepastian hukum terkait konsekuensi pelanggaran akan lemah dalam implementasinya,” ujarnya kepada Halal Review.
Tantangan tersebut menunjukkan bahwa implementasi regulasi tidak hanya membutuhkan kesiapan pelaku usaha, tetapi juga dukungan pemerintah dalam bentuk pedoman teknis yang lebih komprehensif. Penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria produk tidak halal, mekanisme pengawasan, hingga penegakan aturan akan membantu menciptakan pemahaman yang seragam di kalangan pelaku usaha maupun aparat yang bertugas.
Bagi Prof. Khaswar, penyempurnaan tersebut penting agar tujuan utama Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 benar-benar dapat tercapai. Regulasi ini telah menjadi fondasi yang baik dalam memperkuat sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia. Namun, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, implementasinya perlu didukung oleh aturan pelaksana yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta kepastian hukum yang mampu mendorong kepatuhan seluruh pelaku usaha.