Prof. Nadra dan Jalan Panjang Ekosistem Halal Indonesia
Andika Priyandana | 31 Maret 2026
Dengan komitmen pada kecepatan layanan, integritas sistem, dan pemberdayaan ormas Islam, Prof. Nadratuzzaman Hosen mendorong reformasi ekosistem halal nasional menuju model yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
HalalReview.co.id – Isu halal telah berkembang menjadi pilar strategis dalam dinamika sosial, ekonomi, dan bahkan politik global. Isu halal tidak lagi semata-mata berkaitan dengan ibadah personal. Di tengah populasi muslim dunia yang terus bertumbuh, permintaan akan produk dan jasa halal terus meningkat setiap tahunnya. Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, berpeluang besar menjadi pemimpin dalam industri halal global. Namun demikian, sistem halal nasional menghadapi tantangan serius: birokrasi yang lamban, pengawasan yang lemah, dan integritas yang belum merata.
Sertifikasi halal bukan sekedar perkara administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas moral terhadap konsumen muslim. Ketika sistem pengawasan longgar, risiko produk tidak halal beredar pun meningkat. Hal inilah yang mendorong Prof. Dr. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, MS., MEc., atau yang akrab disapa Prof. Nadra, untuk terlibat aktif membenahi tata kelola halal di Indonesia. Sebagai akademisi, ekonom Islam, dan kini Ketua Lembaga Pemeriksa Halal-Kajian Halal Thayyib (LPH-KHT) Muhammadiyah, ia melihat langsung persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
“Halal assurance system itu harus ditegakkan, karena bicara halal bukan cuma soal bahan, tapi sistem—konsistensinya, kejujurannya, dan pengawasan berkelanjutannya,” tegas Prof. Nadra. Pandangan ini menjadi pijakan perjuangannya membangun ekosistem halal yang kredibel dan inklusif.
Misi Transformasi Halal di LPH-KHT Muhammadiyah
Penunjukan Prof. Nadra sebagai Ketua LPH-KHT Muhammadiyah bukanlah suatu kebetulan. Dengan rekam jejak panjang sebagai akademisi, ekonom syariah, dan tokoh organisasi keislaman, Prof. Nadra membawa visi besar dalam membenahi tata kelola halal di Indonesia. Ketika menerima amanah tersebut, ia menyadari bahwa momentum perubahan sangat diperlukan, khususnya dalam hal pelayanan yang cepat, transparan, dan sistematis.
“Momentum saya itu adalah pelayanan yang cepat. Karena industri itu ingin cepat, bukan pilih-pilih. Maka saya tekankan pelayanan prima dan kepastian hukum,” ujar Prof. Nadra.
Bagi beliau, kualitas layanan bukan sekadar memenuhi standar prosedural, melainkan juga mencerminkan keseriusan dalam menjaga amanah kehalalan produk. Dalam pengalamannya, waktu proses sertifikasi kerap menjadi keluhan pelaku usaha, terutama UMKM yang tidak punya banyak waktu dan sumber daya untuk menunggu proses yang berbelit.
Namun, yang paling ditekankan Prof. Nadra adalah pentingnya halal product assurance system (HPAS)—sistem jaminan produk halal (SJPH), yang menyeluruh dan berkelanjutan. Ia menolak konsep sertifikasi yang hanya menilai dokumen awal tanpa pengawasan berkelanjutan.
“Kita bicara seolah ada dua audit: audit bahan dan audit sistem. Dan menurut saya, audit sistem itu yang lebih penting karena menjamin konsistensi halal sepanjang waktu,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar SJPH menjadi standar wajib dalam proses sertifikasi, dengan audit berkala sebagai bentuk kontrol sosial dan spiritual.
Dalam struktur audit di LPH-KHT Muhammadiyah sendiri, Prof. Nadra menekankan pentingnya kehadiran dua auditor dalam satu tim, karena auditor berfungsi sebagai saksi dan wakil ulama. Pada audit tertentu yang memerlukan kesaksian dari ulama, maka proses audit melibatkan anggota Komisi Fatwa MUI, misalnya audit ke Rumah Potong Hewan (RPH). Dalam pandangan Prof. Nadra, langkah-langkah tersebut mencerminkan upaya nyata membangun sistem halal yang tidak hanya efisien, tetapi juga kokoh secara etika dan spiritual.
Menuju Ekosistem Halal yang Berjamaah dan Berkeadilan
Bagi Prof. Nadra, masa depan ekosistem halal Indonesia tidak bisa hanya dibangun oleh negara, melainkan harus dilakukan secara berjamaah, alias melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama ormas Islam, akademisi, pelaku usaha, dan konsumen. Ia menyebut pendekatan ini sebagai aksi kolektif, yakni kerja kolektif lintas pihak untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal secara efisien dan merata.
Prof. Nadra menilai bahwa negara seharusnya tidak memonopoli proses ini. “Sertifikasi halal itu harusnya dilakukan oleh ormas Islam, karena di dunia pun yang mengeluarkan itu masyarakat sipil, bukan negara. Pemerintah cukup sebagai pengawas dan penegak hukum,” jelasnya. Model tersentralisasi yang diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dianggap justru menimbulkan birokrasi yang lambat dan ruang permainan kekuasaan.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan desentralisasi peran: ormas Islam sebagai lembaga sertifikasi, sedangkan pemerintah berfungsi sebagai regulator, pengawas, dan penegak hukum. “Kalau pemerintah ini semua menangani, saya khawatir terjadi insider trading. Pemerintah itu cukup sebagai regulator dan pengawas, bukan pelaksana langsung,” tegasnya.
Dalam pandangan Prof. Nadra, keterlibatan masyarakat sipil, terutama ormas-ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU yang memiliki jaringan sampai tingkat kecamatan, adalah kunci mempercepat proses dan menjangkau usaha-usaha kecil yang selama ini sulit mengakses sertifikasi.
Prof. Nadra sangat peka terhadap tantangan pelaku usaha kecil, termasuk persoalan biaya, keterbatasan informasi, dan kurangnya pendampingan teknis. Menurutnya, pendekatan top-down yang diterapkan pemerintah justru memperlebar jurang ketimpangan.
“Ada 62 juta usaha mikro. Kapan selesainya kalau nggak dikerjakan bersama-sama?” ujarnya dengan nada prihatin.
Dalam hal desain kebijakan, Prof. Nadra menyarankan model yang mirip dengan sistem LSP-BNSP, yang mana bentuk sertifikat bisa diseragamkan oleh negara, namun lembaga yang mengeluarkannya adalah entitas independen yang telah terakreditasi. Hal ini memberikan ruang inovasi, efisiensi, dan kedekatan dengan masyarakat akar rumput, sesuatu yang sulit dicapai bila hanya mengandalkan lembaga negara.
Ia juga menegaskan bahwa pelatihan auditor halal sebaiknya dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga pendidikan. BPJPH cukup berperan dalam akreditasi lembaga pelatihan, sedangkan sertifikasi profesi auditor halal dan penyelia halal dilakukan oleh jalur LSP dan BNSP. Dengan demikian, auditor halal tetap diakui sebagai profesi resmi dalam sistem ketenagakerjaan nasional maupun internasional.
Selain itu, BPJPH juga memiliki peran penting dalam pengawasan barang beredar di pasar melalui kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk yang telah bersertifikat halal benar-benar aman dan tidak tercemar unsur nonhalal di tahap distribusi dan konsumsi.
Di sisi lain, peran fatwa halal tetap menjadi kewenangan MUI. Dalam skema yang diajukan Prof. Nadra, MUI tetap memiliki otoritas dalam menetapkan status kehalalan suatu produk sesuai prinsip syariah baik melalui Komisi Fatwa maupun kolaborasi dalam proses audit teknis keagamaan.
Lebih jauh, Prof. Nadra menekankan bahwa urusan halal bukan sekadar urusan administratif atau ekonomi, tetapi merupakan amanah keagamaan dan sosial. “Kalau kita main-main dengan halal-haram, dosanya bukan cuma sesaat, tapi jadi dosa jariyah. Itu berat,” ucapnya serius.
Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat bukan hanya soal distribusi kerja, tetapi bentuk pertanggungjawaban kolektif terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi umat. Dengan semangat berjamaah dan rasa tanggung jawab spiritual, Prof. Nadra mendorong arah baru ekosistem halal Indonesia yang lebih merakyat, lebih adil, dan lebih berintegritas.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 4/Mei – Juni/2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://ihatecpublisher.com/majalah/edisi04-meijuni-2025/