Wajibnya Sertifikasi Halal Barang Gunaan
Anidah | 30 Maret 2026
Sertifikasi halal tak hanya wajib untuk produk makanan minuman, kosmetik dan obat. Di antara produk yang wajib disertifikasi halal adalah barang gunaan.
Barang Gunaan Wajib Halal
HalalReview.co.id – Seporsi hidangan nasi putih, ayam goreng, dan sayuran tumis yang dimasak menggunakan bahan-bahan halal, ternyata bisa berubah menjadi haram ketika disajikan dalam wadah yang terkontaminasi bahan najis. Mengapa demikian? Halal tidak terbatas pada bahan baku, namun juga menuntut fasilitas yang halal dan proses yang sesuai kaidah syariat Islam. Dalam kasus di atas, penggunaan peralatan makan yang terkontaminasi najis, telah menggugurkan status halal dari hidangannya. Oleh karena itu pemastian kehalalan perangkat makan perlu dilakukan melalui sertifikasi halal barang gunaan.
Sertifikasi halal telah diwajibkan untuk setiap produk/jasa yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan amanat UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewajiban ini mencakup berbagai produk seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.
Penerapannya dilakukan secara bertahap, yang diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap pertama telah dimulai sejak 17 Oktober 2024, menyasar produk makanan, minuman, serta jasa dan hasil sembelihan. Tahap kedua wajib halal berlaku pada 17 Oktober 2026, yang salah satunya adalah untuk barang gunaan.
Mengapa Barang Gunaan Wajib Disertifikasi Halal?
Barang gunaan adalah barang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dapat berupa peralatan makan seperti piring, sendok, garpu, penggorengan, atau pakaian dan aksesoris yang melekat pada tubuh seperti penutup kepala, sepatu dan tas, hingga kapas dan cairan pembersih rumah tangga.
Tak seperti produk makanan/minuman kemasan, adakalanya konsumen tidak bisa langsung mengetahui komposisi bahan secara lengkap maupun penjelasan proses produksi dari label yang tertera pada produk barang gunaan. Sering kali dibutuhkan upaya lebih untuk mencari informasi yang menyeluruh, misalnya melalui laman resmi produsen jika pun tersedia. Dalam konteks halal, adanya sertifikasi halal pada barang gunaan tertentu akan sangat membantu konsumen muslim dalam memilih produk barang gunaan yang halal. Terutama untuk barang yang kontak langsung dengan makanan dan barang yang digunakan saat beribadah.
Barang gunaan yang akan kontak langsung dengan makanan dan minuman wajib halal, dan kehalalannya dipastikan melalui proses sertifikasi halal. Sertifikasi halal menjadi penting untuk barang gunaan karena bisa saja bersinggungan dengan bahan yang diharamkan pada proses produksinya. Informasi semacam ini hanya bisa digali oleh auditor halal. Pemeriksaan bahan baku, bahan penolong, hingga proses produksi barang gunaan hanya dapat diverifikasi kehalalannya pada proses sertifikasi.
Misalnya penggunaan lemak babi sebagai pelumas pada pencetakan nampan (tray) makanan aluminium. Meski bahan bakunya seratus persen logam dan tak ada unsur hewani, namun faktanya saat proses stamping atau pencetakan digunakan pelapis untuk mengurangi gesekan dan mencegah kerusakan. Pelapis yang digunakan seharusnya berasal dari bahan khusus untuk makanan (food grade), namun minyak babi sering digunakan dengan tujuan menekan biaya produksi. Akibatnya produk nampan bisa terkontaminasi najis jika menggunakan bahan pelumas lemak babi saat proses produksinya.
Pada jenis penggorengan cast iron, biasa dijual dalamsudah dilakukan pelapisan (seasoning) atau dalam keadaan “raw” (belum di-seasoning). Proses seasoning tersebut umumnya menggunakan minyak nabati (minyak kedelai, kanola, atau kelapa). Beberapa brand mencantumkan keterangan tersebut pada labelnya, namun tidak semua produsen menyatakan secara eksplisit minyak yang digunakan pada tahap seasoning. Lemah hewani juga lumrah digunakan sebagai pelumas pada mesin industri, biasanya berasal dari babi atau sapi.
Bahan gunaan juga dapat dibuat dari bahan haram atau mengandung bahan haram, misalnya pada produk tekstil penggunaan unsur hewani bisa terdapat pada bahan baku serat hewani, dan lemak hewan dari lilin saat proses membatik. Bahan baku asal hewani seperti kulit, rambut, bulu, tanduk, banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang-barang gunaan, sehingga perlu diketahui asal usulnya.
Dalam kaidah fikih Islam penggunaan bagian dari tubuh hewan untuk barang gunaan dibedakan sesuai asal usulnya. Hewan halal atau ma’kul al lahm (dagingnya boleh dimakan) dan ghair ma’kul al lahm yaitu (dagingnya tidak boleh dimakan). Fatwa MUI No 56/2014 merinci penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya untuk pangan dan barang gunaan. Hewan halal yang disembelih sesuai syariat, kulinya halal digunakan untuk pangan dan barang gunaan seperti tas, sepatu, jaket, dan lainnya.
Sementara kulit dari bangkai (yang mati tidak disembelih sesuai syariat) baik dari hewan ma’kul al lahm maupun ghair ma’kul al lahm, kulitnya boleh digunakan untuk barang gunaan setelah disucikan melalui proses penyamakan. Hal tersebut tidak berlaku untuk hewan babi dan anjing, atau yang lahir dari keduanya, kulitnya haaram dimanfaatkan meskipun setelah disamak.
Fatwa MUI No 15/2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Terhadap Barang Gunaan yang Berbahan Hewani, menjelaskan pemanfaatan bagian dari hewan selain kulit untuk barang gunaan. Pemanfaatan tulang dari hewan ma’kul al-lahm yang tidak disembelih secara syar’i untuk barang gunaan hukumnya tidak boleh. Pemanfaatan bulu, rambut, dan tanduk dari hewan ma’kul al-lahm dan ghair ma’kul al-lahm untuk barang gunaan adalah boleh, kecuali dari anjing, babi, dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya
Sertifikasi halal pada barang gunaan diperlukan untuk menelusur bahan baku, bahan penolong proses, fasilitas produksi, hingga proses produksinya. Penelusuran tersebut dapat dilakukan melalui audit dengan pengecekan dokumen, pengecekan langsung ke lapangan, hingga pengujian laboratorium.
Apa Saja Barang Gunaan yang Wajib Disertifikasi Halal?
Dalam konteks halal terdapat dua jenis barang gunaan yang wajib disertifikasi halal yaitu, pertama barang yang penggunaannya kontak langsung dengan produk yang dikonsumsi, dan kedua barang yang hanya yang berasal dan/atau mengandung unsur hewan.
Pemerintah telah menetapkan penggolongan barang gunaan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 748/2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal di Indonesia. Barang gunaan dibagi menjadi sepuluh kelompok. Yaitu;
- Sandang (Pakaian, Pakaian dalam, Kaos kaki, Jaket, Sandang lainnya)
- Penutup kepala (Peci, Topi, Kerudung, Helm, Penutup Kepala lainnya)
- Aksesoris (Cincin, Jam tangan, Anting, Gelang, Pengikat rambut, Ikat pinggang, Dompet, Tas, Sepatu, Sandal, Bingkai kacamata, Bros, Kalung, Aksesoris lainnya)
- Perbekalan kesehatan rumah tangga. Kelompok ini mencakup 8 jenis produk barang gunaan; a) Tisu dan kapas: Kapas kecantikan, Tisu wajah/tisu toilet, Kertas wajah, Tisu basah, Cotton bud, Tisu dan kapas lainnya. b) Sediaan untuk mencuci: Sabun cuci dan/atau enzim pencuci deterjen, Pelembut, Pewangi dan/atau pelicin kain, Pemutih kain, dan Sediaan untuk mencuci lainnya. c) Pembersih: Pembersih peralatan dapur, Pembersih kaca, Pembersih lantai, porselen dan/atau keramik, Pembersih logam, Pembersih mebel, Pembersih karpet, Penjernih air, Pembersih saluran air dan kloset, Sabun cuci tangan, dan Pembersih lainnya. d) Produk perawatan bayi dan ibu: Botol susu dan/atau dot Popok bayi, Wadah penyimpan ASI, Penyerap ASI sekali pakai, Produk perawatan bayi dan ibu lainnya. e) Antiseptika dan desinfektan. f) Pewangi: Pewangi ruangan Pewangi mobil Penyerap air dan/atau bau, Kapur barus, pewangi lainnya. g) Pestisida rumah tangga: Pengendali serangga, Pencegah serangga, Pengendali tikus Pestisida rumah tangga lainnya. h) Produk perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya
- Peralatan rumah tangga: Sofa/kursi, Meja, Sendok, Garpu, Piring, Mangkok, Gelas, Keramik, Pisau, Kuas, dan lainnya.
- Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam: Sajadah, Tasbih, Sarung, Mukena, dan perlengkapan peribadatan lainnya.
- Kemasan produk: Kemasan plastik, Kemasan kertas, Polystirene foam, Alumunium foil, Kemasan produk lainnya.
- Alat tulis dan perlengkapan kantor: Tinta, Lem, Kertas cetakan al-qur’an, Bolpoin, ATK lainnya.
- Alat kesehatan: Peralatan kimia klinik dan toksikologi klinik, Peralatan hematologi dan patologi, Peralatan imunologi dan mikrobiologi, Peralatan anestesi, Peralatan kardiologi, Peralatan gigi, Peralatan THT, Peralatan gastroenterologi-urologi, Peralatan RSU dan perorangan, Peralatan neurologi, Peralatan obstetrik dan ginekologi, Peralatan mata, Perlatan ortopedi, Peralatan kesehatan fisik, Peralatan radiologi, Peralatan bedah umum dan bedah plastik, Alkes lainnya. Terdapat aturan perundang-undangan lainnya
- Bahan penyusun barang gunaan: Bulu hewan, Kulit hewan, Bahan penyusun lainnya.
Dari sepuluh kategori barang gunaan yang ada, delapan di antaranya akan diwajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, sesuai amanat dalam Pasal 141 dalam PP 39/2021. Kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi pada 2026, di antaranya kategori 1) Sandang, 2) Penutup kepala, 3) Aksesoris, 4) Perbekalan kesehatan, 5) Peralatan rumah tangga, 6) Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, 7) ATK, 8) Alat kesehatan kelas risiko A. Alat kesehatan diwajibkan secara bertahap dan diatur sesuai ketentuan perundang-undangan terkait lainnya. Alkes kelas risiko B diwajibkan pada tahun 2029, sedangkan Alkes kelas risiko C pada tahun 2034.
Produk barang gunaan halal merupakan hak bagi umat Islam, dan telah dilindungi Undang-undang. Transparansi status halalnya melalui sertifikasi halal akan menjaga setiap muslim dari penggunaan atau kontaminasi barang yang haram maupun yang belum jelas halalnya.
Bagi dunia usaha, sertifikasi halal pada produk di sektor fesyen, peralatan dapur dan rumah tangga, serta produk kerajinan berbahan hewani, akan mampu menambah nilai tambah untuk pesar halal.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 6/September-Oktober/2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut:https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-september-oktober-2025/