Berbagi Keringat, Berbagi Berkat
Dr. Wahyu T. Setyobudi | 3 Maret 2026
HalalReview.co.id – Rasio pramusaji dengan pelanggan, ternyata tidak selalu berkorelasi dengan tingkat layanan yang lebih baik. Paling tidak itu yang saya rasakan ketika berkunjung ke sebuah restoran bakmi di rest area. Berkompromi dengan perut yang minta diisi, saya merapat ke sebuah rest area tol di siang yang lumayan terik. Setelah melakukan scanning sesaat terhadap restoran yang berjejeran, saya memilih untuk masuk ke rumah makan bakmi yang nampaknya lengang. Alasannya sederhana, pertama karena brand yang sudah lumayan dikenal, kedua karena suasananya lengang sehingga harapan saya pelayanannya bisa lebih cepat. Di luar dugaan, asumsi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Lima karyawan untuk mengurusi kedai sebesar 6 meja dengan masing-masing 4 kursi saja menurut saya terlalu banyak. Dan dengan sepinya toko, mestinya satu pelanggan ini sangat berharga sehingga menjadi fokus perhatian. Tetapi duh, saya melihat kasir masih bisa mengobrol santai dengan koki, sementara dua orang lagi masih sempat-sempatnya mabar (main bareng), menyelesaikan pertempuran mobile legends. Saya sampai berpikir apakah tidak ada supervisor atau CCTV untuk mengawasi? Saya merasa diabaikan.
Keadaannya berbeda seratus delapan puluh derajat dengan restoran padang di sebelah yang jauh lebih ramai. Pelanggan maupun pramusaji sama-sama sibuk. Berteriak memesan dan hilir mudik mengantarkan piring-piring makanan. Pembersih meja tidak menunggu lama, selepas badan meninggalkan kursi, secepat itu pula meja bersih kembali. Pelayanan, jangan ditanya. Baru duduk, diberi minum. Memilih menu, dikasih teh hangat. Mulai makan, disajikan nasi tambah. Hampir selesai, disiapkan puding, buah dan lain-lain. Perfecto.
Saya berpikir apa yang menyebabkan perbedaan utama antara kedua resto ini. Salah satu yang sangat kentara adalah pada cara pandang karyawan terhadap pelanggan. Di resto bakmi tadi, pelanggan dianggap gangguan. Distraksi atas kegiatan pribadi yang sedang dilakukan. Hal ini nampaknya lazim ditemui pada perusahaan yang berjarak antara owner dengan karyawannya. Perlu diawasi, ditegur, dan sedikit saja pemilik resto abai, karyawan memilih untuk melakukan kegiatan sendiri. Berlama-lama ketika istirahat siang, mementingkan berbincang daripada melayani pelanggan yang datang.
Di restoran Padang kita mengenal praktik bagi hasil antara pemilik dengan karyawan. Pembagian ini menggunakan konsep “mato” atau mata, yang bisa dipahami sebagai poin. Misalkan seorang koki senior memiliki mato tujuh, karena posisinya sangat penting dalam restoran. Sementara itu, kasir mato lima, palung (penerima pesanan) mato empat, dan cuci piring diberikan mato dua. Setiap periode, misalnya 100 hari, perhitungan profit dilakukan. Pemilik mendapat bagian 50% sementara sisanya adalah hak karyawan yang dibagi sesuai mato. Nah di sinilah bedanya.
Aplikasi sistem bagi hasil dalam pengupahan, telah membuat karyawan memiliki sense of ownership yang tinggi. Pelanggan yang melangkah masuk ke toko, dianggap sumber uang yang harus dilayani sebaik-baiknya. Oleh karena itu, semua bergerak, berinisiatif bagaimana caranya agar pembelian lebih banyak, with or without the owner’s presence. Karyawan juga cenderung merasa dihargai pengalamannya, serta terdorong untuk secara aktif memberikan saran-saran pengembangan usaha.
Dalam konsep pengelolaan SDM berbasis kapitalisme barat, karyawan dianggap sebagai salah satu aspek produksi. Oleh karenanya ia disebut sebagai sumber daya. Puluhan tahun, baru kemudian disadari bahwa dengan menempatkan karyawan sebagai sumber daya, maka perusahaan cenderung mengeksploitasi dan kurang memberi ruang untuk kontribusi secara aktif. Belakangan marak didengungkan transformasi menuju human capital atau pengelolaan modal manusia. Karyawan dianggap sebagai aset yang perlu terus menerus dikembangkan sebagai bagian dari pertumbuhan organisasi.
Nampak seperti baru, namun sebenarnya konsep ini sudah lama menjadi bagian bisnis syariah. Dalam perspektif Islam, hubungan pemilik modal dan karyawan pengelola bukanlah sekedar sumber daya atau bahkan aset, yang dalam tanda kutip berada dalam kekuasaan pemilik. Hubungan dalam bisnis syariah adalah hubungan kemitraan (partnership). Akad mudharabah mengatur hubungan ini, di mana pemilik modal dan pengelola bersepakat untuk membagi hasil usaha. Dengan demikian karyawan hakikatnya juga memiliki usaha tersebut.
Adopsi sistem remunerasi berbasis bagi hasil memiliki beberapa kelebihan di antaranya adalah, pertama meningkatkan rasa memiliki karyawan. Karyawan akan terdorong untuk membesarkan perusahaan seperti miliknya sendiri. Motivasi untuk berprestasi kemudian akan muncul secara intrinsic, bukan karena dipaksa oleh sistem, atau karena pengawasan yang melekat. Akan muncul intrapreneur-intrapreneur di dalam perusahaan yang gigih dalam mengembangkan perusahaan.
Kedua keuntungan sistem ini adalah menghargai pengalaman dan kompetensi. Banyak karyawan yang bertahun-tahun mengabdi pada perusahaan berujung frustrasi. Sekian lama karyanya seakan tidak diapresiasi. Sistem ini memudahkan perusahaan untuk menyesuaikan kompensasi melalui sistem pengharkatan yang lebih adil. Ketiga, mengoptimalkan customer focus. Bukan rahasia umum perusahaan sulit sekali menjadikan customer focus sebagai budaya kerja. Tidak lain karena fokus ini letaknya ada di level mindset. Komunikasi yang masif mengenai seberapa pentingnya pelanggan, biasanya hanya masuk telinga kiri, meluber ke telinga kanan, jika tidak ada bukti nyata. Karyawan bisa menganggap komunikasi ini kosong jika tanpa bukti. Bukti terbaik adalah melibatkan karyawan sebagai aspek sentral dari bisnis.
Manfaat keempat dari sistem profit sharing dengan karyawan adalah mendorong pengembangan karyawan. Secara otomatis, karyawan akan menjadikan posisi lebih tinggi sebagai sasaran karier. Secara mandiri karyawan menilai kompetensi apa yang kurang dan kemudian melengkapinya melalui berbagai cara. Bisa melalui belajar sendiri atau otodidak, juga melalui mentorship dalam aktivitas sehari-hari. Kelima, inisiatif-inisiatif inovasi akan muncul disebabkan keinginan untuk bertumbuh dan berkembang.
Demikianlah dalam tulisan sederhana ini, saya ingin mengajak sobat-sobat bisnis untuk mulai melirik sistem bagi hasil dengan karyawan sebagai bagian dari sistem remunerasi. Tentu tidak harus dilakukan secara langsung dan radikal. Mulai dengan hal-hal kecil, unit kerja yang kecil dan kemudian terus disempurnakan. Mari setahap demi setahap, kita bangun perusahaan menjadi strategic halal champion.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 11/November/2024
Artikel ini juga dapat dinikmati dalam format majalah. Akses edisi lengkapnya di sini:https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-11-november-desember-2024/