Tenggat Waktu Wajib Halal Ditunda hingga Oktober 2028
HalalReview.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi menyesuaikan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026 menjadi Oktober 2028. Keputusan strategis ini diambil setelah mempertimbangkan hasil evaluasi serta masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri guna memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem halal nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan yang digelar secara daring pada Jumat (16/10/2026).
Mengacu pada revisi regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 160 dan Pasal 161, terdapat sejumlah penyesuaian jadwal penahapan berdasarkan kategori produk dan skala usaha:
- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.
- Produk Jasa Terkait Pangan: Kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan (kecuali jasa penyembelihan) mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.
- Produk Impor (Luar Negeri): Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
- Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan: Masa penahapan untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Sementara itu, jadwal penahapan untuk kategori produk farmasi lainnya tetap mengacu pada ketentuan awal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap berlaku hingga 17 Oktober 2029, sedangkan untuk obat keras (dikecualikan psikotropika) berlaku sampai dengan 17 Oktober 2034.
Selain merevisi masa penahapan pada PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah memutuskan untuk mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Seluruh aturan pelaksanaan atau regulasi turunan juga wajib diselaraskan dengan perubahan PP terbaru tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk mengawal masa transisi ini, pemerintah segera menerbitkan landasan hukum perubahan PP terkait serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang melibatkan lintas Kementerian/Lembaga dan asosiasi usaha. Satgas ini nantinya bertugas mengawal dan mendampingi para pelaku usaha, baik dari sisi kebijakan maupun teknis di lapangan.