Perspektif Anton Apriyantono untuk Industri Halal Indonesia
Andika Priyandana | 25 Februari 2026
Anton Apriyantono, mantan Menteri Pertanian RI periode 2004-2009 dan juga salah satu tokoh penggerak halal di Indonesia menuturkan ada hal-hal yang lebih realistis untuk dicapai dalam penyediaan produk halal di Indonesia. Seperti apa pandangan beliau, menarik untuk disimak.
Kesadaran konsumen terhadap produk halal di Indonesia masih memerlukan perbaikan dan edukasi yang signifikan. Anton Apriyantono, Menteri Pertanian periode 2004-2009, mengungkapkan bahwa meskipun banyak produk yang belum bersertifikat halal, masyarakat tetap antusias mengonsumsinya. Menurut Anton, sikap kurang peduli masyarakat terhadap sertifikasi halal ini bukan semata-mata karena ketidaktahuan, tetapi juga karena asumsi bahwa produk yang dijual di negara mayoritas muslim pasti halal. “Mungkin juga merasa karena Indonesia adalah negara yang mayoritas beragama Islam, jadi semuanya ya rasanya halal-halal saja,” ujarnya. Namun, asumsi semacam ini bisa kurang baik, terutama karena banyak produk konsumsi yang sebenarnya belum terjamin kehalalannya.
Anton juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi tentang halal kepada masyarakat. Sebagai seorang yang aktif dalam gerakan sosialisasi halal sejak tahun 1960-an, ia melihat langsung betapa awamnya masyarakat mengenai kehalalan produk. “Saya berusaha melakukan sosialisasi halal sudah sejak lama sampai saya menjadi Menteri, sudah sejak tahun 60an. Sebagian dari usaha saya melakukan sosialisasi halal adalah melalui tulisan-tulisan, yang akhirnya bisa dibukukan. Buku tersebut, sekitar 2003-2004, terpilih oleh pemerintah untuk keperluan sosialisasi halal dan dicetak sebanyak 100 ribu eksemplar.” ujarnya.
Wajib Halal Dahulu, Baru Sertifikat Halal
Konsep “wajib halal” sebelum mendapatkan sertifikasi halal menjadi salah satu usulan penting dari Anton Apriyantono. Ia berpendapat bahwa semua produk harus memenuhi standar halal terlebih dahulu sebelum diberikan sertifikat halal. “Pertama kan, kalau wajib halal itu memang sudah seharusnya. Sertifikasi halal itu untuk mendukung klaim halal,” tegasnya.
Pendekatan ini dianggap lebih realistis, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya dalam skala jutaan di Indonesia. Anton menjelaskan bahwa tidak mungkin semua UMKM langsung melakukan sertifikasi halal karena prosesnya yang kompleks dan memakan waktu. Bagi Anton, daripada pemerintah menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga di hilir, sebaiknya meletakkan fokus di hulu yang produknya sudah pasti mengalir ke hilir.
Jikalau hilir, atau UMKM, tetap ingin pemerintah perhatikan, Anton mengusulkan bahwa UMKM bisa mendapatkan pembinaan terlebih dahulu untuk memastikan mereka memproduksi yang halal, yang berarti menjalankan konsep “wajib halal”. Setelah terbukti halal dan mampu, barulah UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal. Namun, tentu perlakuan untuk usaha menengah besar harus berbeda karena mereka secara umum lebih mampu dan yang lebih mudah diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal daripada terlalu menekan UMKM seperti level pedagang pasar.
Tantangan dalam Rantai Pasokan Daging Halal
Rantai pasokan daging halal di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan pemotongan hewan yang masih memerlukan pembelajaran dan fasilitasi signifikan demi memenuhi standar halal. Anton mengungkapkan kekhawatirannya tentang praktik pemotongan hewan yang masih jauh dari ideal. Bentuk kekhawatiran dan perhatiannya antara lain adalah apakah daging-daging sembelihan untuk konsumsi seperti ayam, kambing, dan sapi, benar-benar terjamin kehalalannya. Kemudian, Anton juga menekankan pentingnya mengetahui proses pemotongan dari A hingga Z. Anton mempertanyakan hal tersebut berbasis pengalaman dan observasinya selama puluhan tahun.
Kekhawatiran Anton dapat dipahami karena hingga kini, kita masih bisa menemukan pemberitaan mengenai daging oplosan hingga daging sapi gelonggongan. Khusus daging sapi gelonggongan, kandungan air yang tinggi pada daging membuatnya menjadi tempat favorit berkembang biak berbagai macam bakteri, seperti Salmonella typhosa. Bakteri ini bisa menyebabkan penyakit demam tifoid atau yang lebih dikenal dengan tipes. Apalagi, daging sapi gelonggongan juga dibuat dengan cara menyiksa binatang.
Lalu, pengalaman Anton dalam mengamati langsung kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak rumah potong hewan (RPH) yang belum sepenuhnya dapat memenuhi standar halal secara ideal. Anton kemudian menceritakan pengalamannya sekitar satu hingga dua tahun yang lalu saat berkunjung ke salah satu RPH di Jawa Barat. Anton berpandangan bahwa RPH tersebut masih memerlukan perbaikan meski sudah mendapatkan sertifikat halal.
Untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan di RPH, Anton mengusulkan perlunya bimbingan dan pengawasan yang ketat. “Mereka itu perlu dibimbing, diawasi kuncinya. Ini yang kurang,” jelasnya. Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara rutin dan dadakan, sebagai contoh bisa tiap satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setahun sekali.
Anton juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi modern yang dapat membantu memastikan kehalalan proses pemotongan, seperti penggunaan sinar UV untuk menenangkan ayam sebelum disembelih. Anton berpandangan bahwa penggunaan sinar UV untuk menenangkan ayam lebih baik dibandingkan dengan penggunaan air berlistrik untuk memingsankan ayam.
Peran Pemerintah dalam Mendukung Industri Halal
Pemerintah memegang peran krusial dalam membenahi industri halal, terutama pada sektor hulu. Anton Apriyantono menekankan bahwa pemerintah harus fokus untuk memperbaiki rantai pasokan halal dari awal. “Pemerintah harus fokus untuk membenahi rumah potong RPH kita, dan juga rumah potong ayam,” ungkapnya.
Langkah-langkah yang perlu diambil termasuk pengawasan yang ketat dan regulasi yang mendukung industri halal. “Harus diatur. Orangnya siapa, tempatnya di mana, orangnya harus punya sertifikat kompetensi untuk menyebelih secara halal. Ini pekerjaan yang cukup besar,” tegas Anton. Ia juga menyarankan agar ada aturan yang jelas mengenai tempat pemotongan hewan, agar tidak ada lagi pemotongan hewan di sembarang tempat yang kehalalan dagingnya menjadi meragukan. Anton memandang masih terjadi pemotongan hewan yang kurang baik, misal saat hari raya dan acara khusus seperti akikah.
Anton juga menyampaikan bahwa Indonesia sebaiknya fokus pada perbaikan internal dulu dan tidak perlu menetapkan target terlalu jauh, contohnya ekspor daging halal. Kemudian menjelang berakhir wawancara, Anton kembali menegaskan pentingnya pengawasan hulu. “Ujungnya hulunya lagi ya. Makanya benahi hulunya dulu. Kalau hulunya dibenahi, enak ke sininya,” ujarnya.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 06 Juni 2024