Lukmanul Hakim: Penggagas Standar Halal dalam Sistem Sertifikasi Halal
Andika Priyandana | 26 Februari 2026
Lukmanul Hakim adalah salah satu tokoh yang berkontribusi besar dalam memajukan sertifikasi halal di Indonesia. Dialah yang menjadikan sertifikasi halal Indonesia diakui oleh internasional. Mantan direktur LPPOM MUI ini juga yang menggagas adanya Standar Sistem Jaminan Halal sehingga standar halal ini diadopsi oleh Lembaga Sertifikasi Halal di luar negeri.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia setelah Pakistan (World Population Review, 2024), memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan produk yang dikonsumsi oleh warganya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dianut. Sertifikasi halal menjadi elemen krusial dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan konsumen Muslim.
Keberadaan sertifikat halal menunjukkan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli dan konsumsi sudah melalui proses yang sesuai dengan syariat Islam. Produk dengan sertifikat halal berarti juga memenuhi standar kebersihan yang tinggi, yang tidak hanya memastikan kehalalan tetapi juga keamanan dari segi kesehatan. Kepemilikan sertifikat halal juga berarti mendukung praktik yang berkelanjutan dan melibatkan komunitas, yang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga tanggung jawab sosial.
Melalui wawancara eksklusif Halal Review dengan Dr. H. Lukmanul Hakim, M.Si, Staf Khusus Wakil Presiden RI dan Ketua MUI Bidang Ekonomi, kita akan mengungkap perjalanan panjang, tantangan, dan inovasi dalam ekosistem halal di Indonesia.
Sejarah dan Evolusi Sertifikasi Halal di Indonesia
Perjalanan menuju standar halal Indonesia yang diakui internasional adalah proses panjang yang penuh tantangan. Sertifikasi halal di Indonesia dimulai dengan misi yang jelas, yaitu memastikan bahwa produk yang dikonsumsi umat Islam sesuai dengan syariah yang dianut umat Islam di Indonesia. LPPOM MUI didirikan pada tahun 1989 untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan kehalalan produk, yang kemudian menjadi Lembaga Sertifikasi Halal pertama di Indonesia dan menerbitkan sertifikat halal pertamanya pada tahun 1991.
Lukmanul menjelaskan, “Konsep awal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI adalah sistem ketertelusuran, yang memastikan setiap bahan dan proses produksi dapat ditelusuri kehalalannya.” Beliau juga menambahkan, “Banyak pertanyaan yang muncul mengenai autentikasi produk, tetapi fokus kami tetap pada ketertelusuran untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk secara menyeluruh.”
Tantangan awal yang dihadapi termasuk kurangnya pemahaman dan dukungan dari berbagai pihak. “Pada masa itu, banyak yang belum mengerti pentingnya sertifikasi halal, baik dari sisi produsen maupun konsumen. Kami harus bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mereka,” kata Lukmanul yang pernah menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI periode 2009-2020.
Peran komisi fatwa sangat penting dalam menentukan keputusan halal. Komisi ini terdiri dari ulama yang memiliki otoritas tertinggi dalam menetapkan standar dan kebijakan halal. “Komisi fatwa berperan sebagai penjaga keaslian produk halal. Keputusan mereka berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang ketat,” tambah Lukmanul. Seiring waktu, sistem sertifikasi halal terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan produsen dengan memanfaatkan inovasi teknologi.
Tantangan dan Pencapaian dalam Implementasi Sertifikasi Halal
Implementasi sertifikasi halal tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Salah satu tantangan terbesar adalah penolakan dari beberapa perusahaan besar yang awalnya skeptis terhadap nilai tambah dari sertifikasi halal. Lukmanul menceritakan, “Banyak perusahaan yang awalnya tidak terlalu menerima terhadap konsep halal karena mereka menganggap prosesnya mahal dan rumit.” Namun, dengan pendekatan yang persuasif dan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan besar, LPPOM MUI berhasil mengatasi hambatan ini. “Kami berusaha meyakinkan mereka bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi syarat keagamaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka pasar yang lebih luas,” kata Lukmanul.
Di sisi lain, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi halal dapat menjadi beban yang cukup berat. Banyak dari mereka yang berjuang hanya untuk bertahan hidup, sehingga persyaratan tambahan ini bisa menjadi tantangan besar. “Sertifikasi halal memang penting, tetapi kita harus memastikan bahwa sistem ini adil dan tidak memberatkan UMKM,” ujar Lukmanul.
Lukmanul juga menyoroti pentingnya dukungan bagi UMKM dalam proses sertifikasi. “Kami perlu memberikan dukungan yang memadai bagi UMKM agar mereka bisa mematuhi regulasi halal tanpa merasa terbebani. Ini termasuk bantuan teknis, pelatihan, dan akses ke informasi yang relevan,” jelasnya.
Kolaborasi antara berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan usaha kecil dalam ekosistem halal. “Tidak hanya pemerintah, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat harus berperan aktif dalam mendukung UMKM. Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM,” tambah Lukmanul.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, sertifikasi halal Indonesia mulai mendapatkan pengakuan internasional. Ini adalah hasil dari usaha keras berbagai pihak yang bekerja tanpa lelah untuk memastikan standar yang diterapkan di Indonesia sesuai dengan standar internasional.

Salah satu tonggak penting adalah ketika standar halal Indonesia diadopsi oleh beberapa negara lain. Lukmanul adalah salah satu pelopor dikeluarkannya buku-buku standar Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) yang pernah dijadikan standar bagi perusahan bersertifikat halal dan referensi bagi Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri. “Pengakuan standar halal ini bukan hanya kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar bagi kita untuk terus menjaga dan meningkatkan standar tersebut,” tambahnya
Kolaborasi dan Inovasi dalam Ekosistem Halal
Kolaborasi antara LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) dan komisi fatwa sangat penting dalam proses sertifikasi halal. LPPOM bertanggung jawab melakukan penelitian dan pemeriksaan, sementara komisi fatwa menetapkan keputusan halal berdasarkan hasil tersebut. “Kami menggabungkan aspek sains dan syariah dalam proses sertifikasi halal. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap aspek dari produk halal diperiksa dengan teliti dan sesuai dengan prinsip syariah,” kata Lukmanul.
Menjaga otoritas ulama dalam menetapkan keputusan halal adalah kunci untuk mempertahankan kepercayaan publik. “Keputusan halal harus berasal dari otoritas yang memiliki pengetahuan mendalam tentang syariah. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal,” jelas Lukmanul.
Inovasi dalam sistem halal terus berkembang untuk menjawab tantangan modern. Penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi proses sertifikasi adalah salah satu contoh inovasi tersebut. Lukmanul adalah pencetus ide dari Sertifikasi Halal Online (CEROL SS23000) yang telah dioperasikan sejak tahun 2012 hingga sekarang dengan tujuan memudahkan perusahaan-perusahaan untuk mendaftar Sertifikasi Halal dengan secara cepat, transparan dan terukur. “Kami terus mencari cara untuk memanfaatkan teknologi dalam memperbaiki sistem sertifikasi halal. Ini termasuk penggunaan blockchain untuk ketertelusuran halal dan aplikasi pencarian produk halal untuk memudahkan akses informasi bagi konsumen,” tambah Lukmanul.
Evolusi sistem halal di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim. “Proses berpikir dan inovasi kami selalu berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Kami berusaha untuk terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman, tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar yang kami pegang,” tutup Lukmanul.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 07 Juli 2024