Laju Indonesia Menuju Pusat Industri Halal Dunia
Andika Priyandana | 11 Maret 2026
Industri halal Indonesia menunjukkan laju pertumbuhan yang kuat dan bukti keberhasilan kuantitatif, namun mewujudkan ambisi “global halal hub” membutuhkan integrasi kebijakan, infrastruktur hulu-hilir, digitalisasi sertifikasi, dan diversifikasi pasar secara simultan.
HalalReview.co.id – Dalam beberapa tahun terakhir, industri halal indonesia menunjukkan lompatan signifikan yang kian menegaskan posisi strategis negara di kancah antarbangsa. Indonesia berhasil mempertahankan peringkat ketiga dunia dalam The State of Global Economy Report (SGIER) 2024/2025. Meskipun negara lain seperti Malaysia dan Arab Saudi masih berada di posisi lebih tinggi, namun yang menarik, Indonesia justru mencatat kenaikan skor tertinggi, yakni naik 19,8 poin menjadi 99,9. Kinerja ini diperkuat oleh capaian luar biasa di sektor unggulan, seperti modest fashion yang menempati peringkat pertama dunia dengan skor 106,8 serta pariwisata ramah muslim di posisi kedua.
Di tengah capaian tersebut, salah satu sosok yang kini diberi amanah untuk memastikan laju kemajuan industri halal tetap konsisten adalah Putu Rahwidhiyawa. Saat ini ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Industri Produk Halal dan Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), setelah menempuh pengalaman panjang lebih dari tiga dekade di sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah.
Dengan latar akademik Sarjana Pertanian dari IPB dan MBA dari University of Illinois, Putu bukan hanya pejabat teknis, tetapi figur yang dipercaya untuk membawa industri halal Indonesia ke tingkat global. Melalui kiprahnya di berbagai organisasi dan pengalaman internasional, aia memiliki pendangan komprehensif tentang peluang dan tantangan yang dihadapi ekosistem halal nasional.
Seperti ditegaskannya, ” Industri halal Indonesia saat ini berkembang sangat pesat dan semakin diakui secara global.” Menurut Putu, kekuatan industri halal juga terlihat dalam kontribusi langsung terhadap perekonomian nasional. Ia menjelaskan bahwa Halal Value Chain (HVC) tercatat menyumbang 25,81 persen terhadap PDB pada triwulan | 2025, meningkat dari 25,44 persen di akhhir 2024. Di sisi perdagangan internasional, Indonesia berada di peringkat kesembilan eksportir produk halal ke negara anggota OKI dengan nilai US$12,33 miliar pertahun.
Lebih jauh, ekspor produk halal secara keseluruhan mencapai US$35,9 miliar per Juli 2025, melonjak 32,67 persen dibanding tahun sebelumnya. Putu menekankan bahwa tren ini pun konsisten selama enam tahun terakhir, dengan rata-rata pertummbuhan tahunan 7,08 persen, sehingga insdustri halal bukan lagi ceruk sempit, melainkan penggerak utama dalam ekspor dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Semua pencapaian ini, lanjut Putu, menandai bahwa momentum Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pusat industri halal dunia semakin nyata. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan kuantitatif harus diikuti strategi jangka panjang, investasi infrastruktur, dansinergi lintas sektor agar peluang ini tidak terbuang percuma. Seperti Putu tegaskan, “Capaian ini menunjukan bahwa insdustri halal bukan hanya pelengkap, melainkan motor penting dalam transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia sebagai globab halal hub.”
Pilar Strategis Menurut Putu Rahwidhiyasa
Kerangka besar pembangunan industri halal Indonesia, kata Putu, dituangkan dalam Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029. Ia menekankan bahwa masterplan ini selaras RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045, sehingga arah kebijakan halal tidak terpisah dari rencana pembangunan nasional jangka panjang.
Salah satu terobosnya adalah pengembangan PDB Syariah berbasis delapan klaster, yang ditargetkan mencapai kontribusi 56,11 persen terhadap PDB nasional pada 2029, meningkat dari 46,72 persen pada 2023. Putu menggarisbawahi bahwa posisi dirinya dan unit yang dipimpinnya adalah katalis yang mempertemukan kebijakan, pengusaha, dan promosi global, “KNEKS berperan sebagai katalis yang menjembatani Regulasi, Pengusaha, dan Promosi global.”
Lebih jauh, Putu memberi perhatian khusus pada sertifikasi halal. Ia menuturkan bahwa hingga September 2025, 2,8 juta sertifikat halal aktif telah diterbitkan, mencakup 9,6 juta produk bersertifikat. Skema self-declare menjadi kunci bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem halal. Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan dari sisi jumlah auditor dan kapasitas lembaga pemeriksa halal (LPH). Karena itu, ia menegaskan target yang jelas: semua UMK, khususnya di sektor makanan dan minuman, harus sudah bersertifikat halal pada Oktober 2026.
Putu juga menyoroti pengembangan kawasan industri halal sebagai salah satu instrumen penting. Ia merinci keberadaan empat Kawasan Industri Halal (KIH): Modern Halal Valley di Cikande (Banten), Halal Industrial Parks di Sidoarjo (Jawa Timur), Bintan Inti Halal Hub (Kepulauan Riau), serta Jababeka Halal Industrial Clusters (Jawa Barat). Selain itu, 37 zona Kuliner Halal Aman Sehat (KHAS) yang melibatkan 755 UMKM sudah berjalan di berbagai provinsi.
Di kancah global, Putu menekankan arti penting promosi lewat agenda besar seperti Jakarta Muslim Fashion Week, IN2Motion Fest, dan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF). “Promosi global adalah cara kita memperluas pasar sekaligus menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Putu.
Infrastruktur, Hambatan Operasional, dan Jalan ke Depan
Putu berpandangan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam membangun ekosistem industri halal Indonesia ada pada infrastruktur hulu. Data per September 2025 menunjukan bahwa baru 32,04 persen Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dan 69,35 persen Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang berstatus halal, sekaligus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Kesenjangan ini memiliki dampak serius terhadap ketersediaan daging nasional. Dengan kebutuhan daging sekitar 710 ribu ton per tahun, produksi lokal baru mampu memenuhi 442 ribu ton. Akibatnya, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 200 ribu ton daging dan 68 ribu ton ternak hidup. Kondisi ini memperlihatkanbahwa rantai pasok halal di sektor pangan belum sepenuhnya mandiri. Lebih jauh, sistem logistik halal juga masih membutuhkan standardisasi dan integrasi yang kuat, termasuk pengembangan traceability system agar produk ekspor lebih dipercaya pasar global.
Meski nilai ekspor produk halal Indonesia terus meningkat, Putu mengingatkan bahwa tantangan besar masih mengintai. Ketergantuangan ekspor pada pasar tradisional seperti Amerika Serikat dan Tiongkok menimbulkan kerentanan. Diversifikasi pasar ke negara-negara OKI dan kelompok D-8 menjadi kebutuhan mendesak, apalagi dengan meningkatnya tarif impor di negara tujuan utama. Selain itu, perbedaan standar halal antarnegara juga menghambat konsistensi, sementara kekuatan merek dan distribusi global produk halal Indonesia belum sekuat pesaing seperti Malaysia dan UEA. Putu Rahwidhiyasa menekankan, “Tanpa adanya diversifikasi pasar dan penguatan posisi dalam rantai pasok halal global, Indonesia berisiko kehilangan momentum strategis.
Dalam hal solusi, Putu menyuarakan digitalisasi sebagai salah satu solusi yang paling menjanjikan Pemerintah telah mengembangkan SIHALAL sebagai super-app untuk mempercepat sertifikasi dan memperluas transparansi layanan. Lebih jauh, teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan (AI) diproyeksikan memainkan peran penting dalam sistem ketertelusuran produk halal. Menurut Putu, “Pemanfaatan teknologi seperti blockchain atau AI sangat penting untuk meningkatkan transparansi, kepercayaan pasar, dan efisiensi proses. “Namun, tantangan SDM tetap besar: jumlah auditor halal, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan penyelia halal masih terbatas. Kapasitas riset dan inovasi produk halal juga perlu ditingkatkan agar kompetitif. Di sisi lain, dorongan literasi keuangan syariah semakin menunjukkan kemajuan, dengan tingkat literasi ekonomi syariah mencapai 42,84 persen dan literasi keuangan syariah sebesar 43,42 persen per Mei 2025.
Dalam jangka pendek, Putu menyebut percepatan digitalisasi SIHALAL, perluasan skema self-declare dengan penambahan auditor, serta pemetaan HS code produk halal sebagai langkah strategis. Target UMK tersertifikasi pada Oktober 2026 menjadi batu pijak nasional yang harus dikejar bersama. Dalam horison tiga tahun, ia merekomendasikan penguatan Kawasan Industri Halal dengan Laboratorium, RPH, dan pusat riset; harmonisasi standar halal dengan mitra OKI; serta peningkatan literasi dan pembiayaan syariah bagi UMKM. Bagi Putu, kombinasi antara langkah cepat dan strategi menengah inilah yang akan mengokohkan posisi Indonesia di panggung Industri halal dunia.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 06/September – Oktober 202 yang dapat diakses melalui tautan berikut:https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-september-oktober-2025/