Label Halal atau Non Halal untuk Rokok? BPJPH dan MUI Masih Kaji Statusnya
HalalReview.co.id – Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, muncul kembali perdebatan mengenai status halal produk rokok dan rokok elektronik (vape). Isu ini mengemuka dalam Debat Publik “Rokok: Halal atau Non-Halal?” yang diselenggarakan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT).
Perdebatan mengenai hukum merokok dalam Islam sebenarnya bukan hal baru. Sebagian ulama memandang rokok sebagai makruh, sementara sebagian lainnya menetapkan hukum haram karena mempertimbangkan dampak mudarat yang ditimbulkannya bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Dasar Keagamaan yang Kerap Dijadikan Rujukan
Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan menjadikan beberapa ayat Al-Qur’an sebagai dasar dalam menilai hukum merokok.
Pertama, QS. Al-Baqarah ayat 195 yang melarang seseorang menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan. Ayat ini sering dikaitkan dengan berbagai risiko kesehatan akibat merokok, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan gangguan pernapasan.
Kedua, QS. Al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan larangan terhadap al-khaba’its atau segala sesuatu yang buruk. Sebagian ulama memasukkan rokok ke dalam kategori tersebut karena dinilai memberikan dampak negatif bagi kesehatan serta lingkungan.
Ketiga, QS. Al-Isra ayat 26-27 tentang larangan pemborosan (tabdzir). Dalam sejumlah pandangan fikih, penggunaan uang untuk sesuatu yang membawa lebih banyak mudarat dibanding manfaat dipandang sebagai bentuk pemborosan.
Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
(لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ)
“La dharar wa la dhirar
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis ini sering dijadikan landasan dalam pembahasan hukum merokok, terutama terkait dampak asap rokok bagi perokok pasif.
Perbedaan Pandangan Ulama
Dalam Keputusan Komisi B Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III, para ulama mengakui adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram.
Meski demikian, forum tersebut menyepakati bahwa merokok hukumnya haram apabila dilakukan:
- Di tempat umum;
- Oleh anak-anak;
- Oleh wanita hamil.
Sementara itu, Muhammadiyah melalui fatwa dan kajiannya telah menetapkan rokok sebagai produk yang haram karena dinilai lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.
Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah, KH M. Saad Ibrahim, menegaskan bahwa dominasi dampak negatif rokok menjadi alasan utama pelarangan tersebut.
Sikap BPJPH dan MUI
Direktur Registrasi Halal BPJPH, Djamaludin, menjelaskan bahwa penetapan status halal suatu produk tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Menurutnya, BPJPH akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pakar kesehatan, akademisi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum menetapkan kebijakan terkait pelabelan produk tembakau dan rokok elektronik.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menilai bahwa penetapan halal maupun non-halal terhadap rokok memerlukan proses yang cermat dan berbasis kajian yang komprehensif.
“Jangan terburu-buru. Sebaiknya ada audit terlebih dahulu,” ujarnya.
Dengan demikian, status halal maupun non-halal produk rokok dan vape akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku, yakni pemeriksaan atau audit produk serta proses isbat fatwa MUI.
Rokok Belum Wajib Berlabel Non-Halal
Hingga saat ini, rokok dan rokok elektronik belum diwajibkan mencantumkan label atau keterangan non-halal. Pemerintah masih menunggu sinkronisasi antara hasil audit, ketentuan regulasi, dan keputusan fatwa yang akan menjadi dasar penetapan status produk tersebut.
Karena itu, meskipun perdebatan publik terus berkembang, belum ada keputusan resmi yang menetapkan seluruh produk rokok atau vape sebagai produk non-halal. Keputusan akhir tetap akan mengikuti mekanisme Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Pada akhirnya, isu rokok tidak hanya menyangkut aspek kehalalan, tetapi juga kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen, serta dampaknya terhadap ekonomi dan industri. Karena itu, keputusan yang diambil diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat.