Upaya Membawa Produk Halal Indonesia Mengglobal
Di tengah peningkatan permintaan global terhadap Produk Halal Indonesia Mengglobal, keberhasilan ekspor UMK Indonesia tidak hanya ditentukan oleh sertifikasi, tetapi oleh kemampuan menjembatani pasar, membangun kepercayaan, dan memenuhi standar nonregulatif seperti kemasan dan kesiapan mental usaha.
Andika Priyandana | 5 Maret 2026
HalalReview.co.id – Peluang ekspor produk halal Indonesia terus menguat seiring meningkatnya permintaan global, khususnya di negara-negara dengan populasi muslim signifikan maupun pasar ceruk bernilai tambah tinggi. Namun, peluang tersebut belum sepenuhnya bisa untuk usaha mikro dan kecil (UMK) manfaatkan. Keterbatasan struktural, mulai dari akses pasar, kesinambungan pascapameran, hingga kapasitas verifikasi mitra luar negeri, membuat banyak inisiatif ekspor berhenti pada tahap paparan, bukan transaksi berkelanjutan.
Afif Tangguh Prakoso: Membangun Jembatan bagi Produk Halal Indonesia Mengglobal
Pengalaman Afif Tangguh Prakoso, pendiri sekaligus Direktur Utama PT Dagang Gema Nusantara (DGN Nusa) yang menjadi narasumber artikel, bermula dari Albi Enterprise, sebuah entitas yang sejak 2013 bergerak di bidang penyelenggaraan acara kebudayaan dan bisnis, baik nasional maupun antarbangsa. Dari interaksi intensif dengan UMK dalam berbagai pameran dan misi dagang, Afif menangkap pola masalah yang berulang: tingginya partisipasi tidak diiringi tindak lanjut yang mangkus. “Banyak UMK ikut pameran ke luar negeri, tetapi setelah itu tidak terjembatani dengan baik dan tindak lanjutnya tidak maksimal,” ujarnya.
Temuan tersebut mendorong lahirnya PT Dagang Gema Nusantara pada awal 2025 sebagai entitas agregator ekspor. Ini bukan sekadar perubahan nama atau rebranding dari usaha sebelumnya. DGN Nusa terancang untuk menjembatani produsen UMK dengan pembeli internasional melalui pendekatan business-to-business (B2B). Layanannya mencakup kurasi produk, verifikasi mitra, dan pengelolaan akses pasar.
Dalam praktiknya, DGN Nusa memulai penetrasi pasar ke Malaysia dan Selandia Baru, sebelum memperluas jejaring ke Arab Saudi, Belgia, Swiss, dan Amerika Serikat. Pemilihan pasar tidak semata berdasarkan pada regulasi, melainkan pada kesiapan mitra lokal dan kecocokan segmen. Afif menekankan bahwa strategi utama perusahaan bertumpu pada jejaring berbasis kepercayaan. “Daripada sekadar mengandalkan portal daring, kami lebih percaya pendekatan getok tular, karena verifikasi mitra berbasis kepercayaan masih yang paling efektif,” jelasnya.
Kepatuhan Halal dan Tata Kelola Rantai Pasok Lintas Negara
Dalam praktik ekspor Produk Halal Indonesia Mengglobal, sertifikasi halal yang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terbitkan menjadi prasyarat dasar. Namun, sertifikat halal bukan satu-satunya sumber keunggulan kompetitif. Bagi DGN Nusa, sertifikat ini merupakan tiket masuk agar mitra internasional bisa mempertimbangkan produk. Daya saing sesungguhnya ditentukan oleh konsistensi kualitas, kesiapan pasokan, dan kesesuaian produk dengan kebutuhan pasar tujuan.
DGN Nusa menerapkan pembagian peran yang tegas dalam memastikan kepatuhan halal hingga titik ekspor, khususnya sampai pelabuhan keberangkatan. UMK sebagai produsen memegang tanggung jawab penuh atas sertifikasi halal dan kelengkapan dokumen legal produk. DGN Nusa berperan melakukan kurasi, baik dari sisi kualitas produk, kesiapan kemasan, maupun kecocokan dengan segmen pasar, serta memastikan keberlanjutan pasokan. Adapun setelah produk tiba di negara tujuan, tanggung jawab distribusi dan kepatuhan terhadap regulasi lokal sepenuhnya berada di tangan mitra lokal.

Strategi Adaptasi Regulasi untuk Produk Halal Indonesia Mengglobal
Konteks regulasi halal yang berbeda di tiap negara tujuan turut memengaruhi strategi. Di Malaysia dan Arab Saudi, sertifikat halal Indonesia relatif mudah mereka terima berkat kesesuaian standar dan kerja sama kelembagaan antarnegara. Sebaliknya, di Belgia dan Swiss, halal bukanlah kewajiban regulatif, tetapi tetap memiliki nilai strategis untuk menyasar segmen konsumen muslim dan segmen pasar tertentu. “Halal itu penting, tetapi bukan satu-satunya faktor. Yang lebih krusial adalah apakah produk kita memenuhi regulasi impor dan standar pasar di negara tujuan,” ujar Afif.
Untuk menjamin stabilitas pasokan, Produk Halal Indonesia Mengglobal melalui DGN Nusa membangun kemitraan strategis dengan Kementerian Pertanian melalui program UPLAND yang Islamic Development Bank (IsDB) dukung. Skema ini memungkinkan pengelolaan pasokan dari puluhan kelompok tani, sehingga risiko kekurangan kuantitas dan ketergantungan pada tengkulak dapat terminimalisir. Tata kelola rantai pasok ini tidak hanya memperkuat posisi ekspor. Langkah ini juga melindungi petani melalui harga yang lebih adil dan akses pasar yang transparan.
Kemasan Sebagai Penentu Daya Saing Produk Halal Indonesia
Temuan lapangan DGN Nusa menunjukkan hambatan utama produk halal Indonesia di ritel internasional bukan pada sertifikasi, tetapi pada kemasan. Banyak produk yang sudah memenuhi persyaratan halal gagal masuk rak ritel. Penyebab utamanya adalah kemasan yang tidak sesuai standar teknis dan ekspektasi pasar global.
Masalah paling umum adalah penggunaan kemasan campuran, seperti kertas, plastik, dan foil tipis. UMK sering memakai jenis ini untuk efisiensi biaya. Kombinasi material tersebut berisiko menurunkan kualitas produk, terutama ketika terpapar cahaya dan suhu dalam waktu lama selama distribusi internasional. Afif menegaskan bahwa persoalan ini berdampak langsung pada persepsi konsumen. “Kalau kemasan mengandung kertas dan tidak full foil, dapat sangat memengaruhi rasa dan aroma. Di luar negeri, mitra ritel kami banyak yang langsung menolak karena dianggap tidak menjaga kualitas,” ujarnya.
Meningkatkan Kepercayaan Global
Pasar global, khususnya ritel modern di Malaysia, Timur Tengah, dan Eropa, menunjukkan preferensi yang konsisten terhadap kemasan full foil, food grade, mudah saat konsumen buka, dan memiliki tampilan visual yang rapi serta profesional. Produk Halal Indonesia Mengglobal melalui kemasan semacam ini tidak hanya melindungi produk, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen internasional. Dalam konteks produk halal, kemasan menjadi perpanjangan dari reputasi merek. Kesalahan teknis kecil dapat memunculkan keraguan terhadap keamanan dan kehalalan produk secara keseluruhan, bahkan berujung pada penolakan oleh mitra ritel.
Afif juga mengritik mentalitas sebagian UMK yang masih menunggu fasilitasi pemerintah untuk memperbaiki kemasan. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak selaras dengan logika perdagangan internasional. “Kalau mau ekspor, jangan menunggu subsidi terus. Bisnis itu memang menuntut modal dan kesiapan. UMK harus beralih dari mental ‘dilindungi’ menjadi mental ‘siap bertarung’,” tegasnya. DGN Nusa membandingkan kondisi ini dengan praktik UMK di Malaysia. Di sana, produsen lebih proaktif berinvestasi pada kemasan berkualitas. Hasilnya, produk mereka lebih mudah diterima di pasar regional.
Sebagai penutup, Afif menyampaikan empat masukan utama bagi UMK yang ingin menembus pasar ekspor: Pertama, tempatkan logo halal secara strategis dan kontras pada kemasan, dengan degradasi warna yang seimbang agar mudah konsumen muslim kenali; Kedua, bangun storytelling produk halal yang jelas dan relevan, bukan sekadar klaim normatif; Ketiga, berinvestasilah pada kemasan berstandar internasional, terutama material food grade dan ketahanan kualitas; Keempat, hindari klaim halal tanpa sertifikasi sah, termasuk pada praktik repacking, karena risikonya langsung berdampak pada reputasi dan keberlanjutan merek di pasar global.
***Artikel ini terpublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 01/Januari–Februari 2026 yang dapat anda akses melalui tautan berikut: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-februari-2026/