Sikap Masyarakat Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal
Audia Ari | 16 Februari 2026
Sebentar lagi kebijakan wajib halal akan berlaku, tepatnya pada Oktober 2024. Terkait dengan kebijakan ini, IHATEC Marketing Research telah melakukan survei tentang sikap masyarakat terhadap adanya kebijakan ini. Seperti apa hasil surveinya, menarik disimak dalam tulisan ini.
Indonesia, dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, menjadikan kehalalan sebagai aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya logo halal pada suatu produk, menunjukkan bahwa produk tersebut telah terjamin kehalalannya. Untuk dapat mencantumkan logo halal pada kemasan, tentu produk tersebut harus melewati proses sertifikasi halal dan memenuhi ketentuan halal. Produk yang telah memenuhi persyaratan halal akan dinyatakan sebagai produk yang terjamin kehalalannya dan berhak mencantumkan logo halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki peran utama dalam mengatur regulasi kehalalan di Indonesia. Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menetapkan bahwa semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Proses implementasi ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2024. Artinya, seluruh produk halal, yang termasuk ke dalam tahap pertama, wajib tersertifikasi halal pada 18 Oktober 2024. Informasi ini juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Produk yang masuk pada tahap pertama kewajiban sertifikasi halal yaitu:
- Produk makanan dan minuman,
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Regulasi mengenai kewajiban sertifikasi produk halal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk halal yang beredar telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan sehingga keamanan konsumen untuk mendapatkan produk halal dapat terjamin. Berdasarkan keterangan BPJPH, penerapan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah penting untuk mendukung cita-cita Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha, baik besar, menengah, maupun kecil. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026.
Sehubungan dengan dekatnya pemberlakuan kebijakan wajib halal, IHATEC Marketing Research tertarik melakukan survei untuk menggali pandangan dan sikap masyarakat terhadap regulasi kewajiban produk halal. Survei ini telah dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret 2024 kepada lebih dari 450 responden di 4 kota besar Indonesia: Jabodetabek, Surabaya, Medan, dan Makassar. Tujuan survei ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat mengenai regulasi kewajiban produk halal, dan untuk mengetahui tingkat kesetujuan mereka terhadap regulasi tersebut. IHATEC Marketing Research juga tertarik untuk mengetahui pendapat masyarakat mengenai produk mana saja yang menurut mereka harus disertifikasi halal.

Dari seluruh responden, separuhnya (51%) mengaku telah mengetahui adanya regulasi tentang kewajiban produk halal. Mayoritas dari mereka memperoleh informasi ini melalui internet atau mesin pencari Google. Selain itu, media sosial dan berita online maupun offline juga berperan penting sebagai sumber informasi mengenai regulasi ini. Dilihat dari persentase yang cukup tinggi yaitu 27,4% untuk media sosial dan 15,5% untuk berita online/offline. Meskipun demikian, ternyata masih ada sebagian besar responden yang belum mengetahui regulasi ini. Diharapkan menjelang batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, informasi terkait regulasi ini dapat tersebar lebih luas lagi sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan pengetahuan mengenai hal ini.

Kemudian, dalam survei ini ditanyakan juga terkait tingkat kesetujuan masyarakat terhadap adanya regulasi kewajiban produk halal. Hasil survei menunjukkan tingkat persetujuan yang tinggi dari masyarakat terhadap adanya regulasi kewajiban produk halal. Sebesar 90% responden menyatakan setuju dan sangat setuju. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran akan pentingnya kehalalan produk. Oleh karena itu, regulasi ini penting untuk menjamin keamanan konsumen dalam mendapatkan produk halal yang mereka beli.
Mayoritas masyarakat menyatakan setuju dan sangat setuju terhadap kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai kategori produk. Dengan total persentase (dari pernyataan setuju dan sangat setuju) tertinggi mencapai 98,0% untuk kategori produk makanan & minuman serta restoran/cafe. Produk obat-obatan dan multivitamin juga mendapat tingkat persetujuan yang tinggi sebesar 97,8%. Kemudian diikuti oleh produk kosmetik (95,2 %), toiletries (85,8%), dan terakhir produk pakaian/fashion (81,0%).

Hasil ini mencerminkan dukungan yang kuat dari masyarakat terhadap regulasi kewajiban sertifikasi halal. Masyarakat sadar akan pentingnya memastikan kehalalan dari produk yang mereka konsumsi dan gunakan setiap harinya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat melihat regulasi kewajiban halal sebagai langkah penting untuk menjamin bahwa produk halal yang beredar terbebas dari bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal.
Apabila dilihat dari jawaban yang menyatakan ketidaksetujuan responden terhadap regulasi tersebut, persentase tertinggi dari gabungan pernyataan tidak setuju dan sangat tidak setuju terdapat pada kategori produk pakaian/fashion (2,0%) diikuti dengan produk toiletries (1,8%). Hal ini mungkin disebabkan karena kedua jenis produk tersebut tidak secara langsung dikonsumsi sehingga beberapa responden melihat urgensi kehalalan produk tersebut tidak sebesar produk yang dikonsumsi langsung seperti makanan dan minuman. Kedua kategori produk tersebut tidak termasuk ke dalam tahap pertama penerapan kewajiban sertifikasi produk halal. Penahapan terkait kewajiban sertifikasi produk halal untuk barang gunaan yang dipakai seperti kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris sampai dengan 17 Oktober 2026. Begitu pula untuk kategori produk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik juga sampai 17 Oktober 2026.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 07/Juli/2024