Perlu Ada Sosialisasi Halal yang Memadai
Andika Priyandana | 3 Maret 2026
Elvina A Rahayu, ketua ALPHI, menyorot perlakuan yang adil dalam pelaksanaan sertifikasi halal reguler dan pernyataan mandiri bagi pelaku UMK.
HalalReview.co.id – Sebagai upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah prioritas pemerintah. Di balik proses sertifikasi tersebut, terdapat peran penting Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) yang bertugas membantu mempercepat pemeriksaan produk halal yang sesuai dengan standar.
Berdiri pada Maret 2023, ALPHI berupaya memaksimalkan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mendukung kebijakan dan regulasi pemerintah terkait Jaminan Produk Halal/JPH. Di bawah kepemimpinan Elvina Agustin Rahayu sebagai ketua periode 2023-2025, ALPHI berfokus pada peningkatan kompetensi, integritas, dan kerja sama di antara LPH untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Namun demikian sejauh ini ALPHI belum bisa melakukan banyak hal selain konsolidasi dan komunikasi pada BPJPH dan MUI. Perubahan aturan di BPJPH dan juga penyamaan persepsi pada ketentuan MUI yang ada di pusat dan di daerah cukup dinamis.
Perjalanan menuju pencapaian tersebut bukan tanpa tantangan, terutama dalam melibatkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki keterbatasan finansial dan operasional. Dengan adanya UU Cipta Kerja dan perubahannya, maka skala usaha juga berubah. Saat ini OSS hanya mengenal 2 nomenklatur yaitu UMK dan non-UMK. Di kelompok UMK ada pelaku usaha kecil yang mungkin awalnya di kelompok menengah.
Elvina menyoroti bahwa pelaku usaha mikro dan beberapa pelaku usaha kecil sering kali kesulitan menyesuaikan diri dengan persyaratan sertifikasi yang dianggap memberatkan. “Untuk pelaku UMK, bukan hal mudah menjalani proses sertifikasi ini, terutama pelaku usaha mikro. Bagi mereka, biaya tambahan seperti sertifikasi halal dapat menjadi beban,” ungkap Elvina. Bahkan, menurutnya banyak pelaku usaha yang merasa bahwa kebijakan sertifikasi halal ini tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama di sektor produk yang sudah dianggap halal secara umum.
Dalam konteks ini, ALPHI juga berupaya memberikan masukan agar pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK dengan terlebih dahulu membenahi sektor hulu, seperti masalah penyembelihan dan penjualan hasil sembelihan, serta masalah bahan tambahan pangan yang mayoritas impor dan pelaku UMK hanya bisa membelinya dalam bentuk repack. Hal ini sangat krusial menurut Elvina. Selain itu, Elvina percaya bahwa dukungan dari pemerintah untuk membiayai dan memfasilitasi ketersediaan rantai pasok halal bagi pelaku UMK adalah langkah penting agar tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia dapat tercapai.
Mengubah Paradigma dari Pusat Laba ke Pusat Biaya
Dalam konteks sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Indonesia, Elvina menekankan bahwa peran BPJPH seharusnya difokuskan pada pelayanan sosial sebagai pusat biaya (cost center), bukan sebagai pusat laba (profit center). Yaitu dengan mempersiapkan dahulu infrastruktur halal bagi pelaku UMK di hulu. Misalnya bagaimana status hasil sembelihan yang dijual di pasar, keberadaan RPH/U atau TPH/U serta penggilingan daging yang memenuhi persyaratan halal. Jika area ini tidak dibenahi (tentunya BPJPH berkoordinasi dengan K/L terkait), maka akan sulit menjaga keberlanjutan sistem sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMK, karena faktanya mayoritas pelaku industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia adalah UMK.
Prinsip ini, kata Elvina, sangat penting agar jaminan produk halal dapat dirasakan secara merata oleh berbagai pelaku usaha, terutama yang memiliki keterbatasan baik dari akses informasi dan finansial.
Tantangan besar yang dihadapi LPH saat ini adalah pelaksanaan proses sertifikasi dengan waktu yang lumayan lama. Mengapa? Bagi LPH yang mayoritasnya melakukan proses pemeriksaan halal untuk produk UMK akan memakan waktu yang lama karena pelaku UMK juga merasa kesulitan untuk mendapatkan bahan-bahan, terutama hasil sembelihan yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sehingga proses sertifikasi bisa memakan waktu yang tidak sebentar. Tentunya hal ini selain tidak memenuhi Service Level Arrangement/SLA yang ditetapkan oleh BPJPH, juga menjadi biaya bagi LPH karena masih harus terus berkomunikasi dengan pelaku UMK.
Bagi banyak pelaku UMK, proses sertifikasi halal bisa menjadi beban yang sulit ditanggung karena alokasi dana dan waktu mereka lebih difokuskan pada kebutuhan dasar produksi dan distribusi. Apalagi jika menggunakan hasil sembelihan, terkadang Komisi Fatwa MUI masih meminta untuk uji laboratorium. Meski dapat dipahami hal tersebut untuk menjaga integritas kehalalan, namun jika biaya pemeriksaan lab harus ditanggung oleh pelaku UMK maka semakin menambah beban mereka. Kondisi ini sering kali memaksa pelaku UMK untuk menunda atau bahkan menghindari proses sertifikasi, yang kemudian dapat berdampak pada keterbatasan pasar bagi produk-produk mereka di pasar domestik. Ketidakmampuan UMK untuk menjalani proses sertifikasi inilah yang menimbulkan tantangan tersendiri bagi LPH dalam menjalankan tugasnya.
Dalam PP 42/2024, yang menggantikan PP 39/2021, Pemerintah memperkenalkan beberapa perubahan untuk mendukung UMK, seperti relaksasi kewajiban sertifikasi halal. Namun, implementasinya masih menuai kritik karena kurangnya sosialisasi dan perubahan ketentuan lembaga pelatihan. Penyelia Halal di UMK dipersyaratkan harus memiliki sertifikat pelatihan dari lembaga yang ditunjuk atau diakui oleh BPJPH, padahal sebelumnya tidak demikian. Pelatihan untuk Penyelia Halal sebelumnya tidak harus dari lembaga yang ditunjuk BPJPH. “Kebijakan seperti ini tanpa sosialisasi yang memadai justru menambah beban UMK yang seharusnya dipermudah,” ungkap Elvina.
Elvina juga menyarankan agar pemerintah mengambil peran lebih aktif mempersiapkan jaminan halal di hulu sehingga proses sertifikasi menjadi lebih inklusif bagi pelaku UMK. Dukungan tersebut akan memberikan kondisi yang kondusif juga bagi LPH dalam menjalankan perannya untuk memeriksa kesesuaian halal pada pelaku usaha. “Jika pemerintah berkomitmen menjamin produk halal secara menyeluruh, maka pemerintah memang harus bersifat cost centre dalam hal penyediaan infrastruktur halal dan pengawasannya, khususnya pada pelaku UMK. Namun untuk pelaku usaha non-UMK pengawasan dalam bentuk surveilans bukan ditanggung oleh negara melainkan pelaku usaha sendiri. Hal ini diperlukan untuk terjadinya jaminan produk halal yang sustainable dan juga penting bagi keberadaan LPH,” tambah Elvina.
Mekanisme ini akan meringankan beban UMK dan memungkinkan mereka untuk tetap beroperasi tanpa terkendala oleh proses sertifikasi yang mereka anggap rumit. Selain itu, perubahan paradigma dari pusat laba ke pusat biaya dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem halal yang lebih adil bagi semua kalangan usaha di Indonesia.
Menerapkan Prinsip Keadilan dalam Pernyataan Mandiri (Self Declare) Halal
Salah satu tantangan dalam sistem JPH di Indonesia adalah memastikan bahwa proses pernyataan mandiri (self declare) dapat berlangsung secara adil dan sesuai skala usaha, terutama bagi pelaku UMK. Pernyataan mandiri sebenarnya dirancang untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro yang produknya memiliki risiko rendah dalam perspektif kehalalan. Namun, Elvina menyoroti pentingnya keadilan dalam cara pernyataan mandiri diimplementasikan, agar produk yang memang berisiko rendah saja yang masuk ke dalam proses tersebut. Karena proses self declare dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Persyaratan untuk LP3H berbeda sekali dengan Proses pengakuan LPH, sama halnya proses untuk pengakuan auditor LPH dan P3H di LP3H. Persyaratan P3H boleh dengan tamat SMA.
Karenanya menurut Elvina, pelaksanaan pemeriksaan halal melalui self declare seharusnya tidak meluas kategori produknya. Hal ini selain masalah ketidakadilan juga masalah akuntabilitas dari jaminan produk halal yang sampai ke konsumen. Saat ini tidak ada pembeda yang jelas antara produk halal yang melalui deklarasi mandiri dengan produk yang melewati sertifikasi reguler. Harusnya pembedaan logo halal ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk pembinaan bagi pelaku usaha mikro yang ingin naik kelas.
Program self declare perlu didukung dalam kerangka akuntabilitas JPH ke konsumen bagi pelaku usaha mikro dengan produk yang berisiko rendah atau bahkan tidak berisiko namun ada concern pada jaminan proses produk halal dari kontaminan bahan haram. “Keadilan dalam jaminan halal harus melihat konteks dan skala usaha. Tidak semua produk membutuhkan proses sertifikasi reguler,” jelas Elvina.
Elvina menyarankan agar pemerintah menyediakan label atau tanda berbeda untuk produk yang melalui deklarasi mandiri. Pembedaan logo halal ini merupakan proses edukasi sekaligus kontrol sosial bagi produsen. Keberadaan logo halal self-declare, akan mengedukasi konsumen bahwa ada produk-produk yang memang cukup disertifikasi jalur self-declare, dan ada yang melalui jalur mandiri.
Dengan begitu, produk yang telah dianggap halal secara umum, seperti produk nabati, tidak perlu mengikuti proses sertifikasi yang sama dengan produk-produk kompleks. “Deklarasi mandiri itu diperlukan, tetapi luarannya harus berbeda dari sertifikasi reguler agar ada keadilan bagi pelaku usaha, LPH dan LP3H,” tambah Elvina.
Elvina berharap pemerintah lebih mempertegas aturan terkait dengan pelaksanaan sertifikasi reguler dan self declare. “Kami, LPH sangat memerlukan situasi yang kondusif ini agar 77 LPH yang sudah diakui ini bisa bertahan dan berkelanjutan melakukan aktivitas pemeriksaan halal,” lanjutnya.
Elvina menambahkan lagi, bahwa dengan semakin kuatnya posisi BPJPH sebagai badan yang langsung di bawah Presiden, harapannya BPJPH semakin progresif dalam mempersiapkan jaminan produk halal di hulu beserta infrastruktur dan pengawasannya. Ekosistem halal yang kondusif ini sangat diperlukan bagi pelaku usaha dan LPH untuk melakukan proses sertifikasi halal yang dapat dipertanggungjawabkan dan berkelanjutan dalam rangka memberikan jaminan produk halal pada konsumen. Karena pada akhirnya kita semua adalah konsumen.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 10/Oktober/2024
Artikel ini juga dapat dinikmati dalam format majalah. Akses edisi lengkapnya di sini:
https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/