Peran Strategis Kemenperin dalam Sertifikasi Halal
Andika Priyandana | 10 Maret 2026
Melalui program fasilitasi sertifikasi halal dan dukungan terintegrasi lainnya, Kementerian Perindustrian mendorong industri kecil Indonesia tidak hanya siap memenuhi regulasi nasional, tetapi juga berdaya saing di pasar halal global.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menunjukkan komitmen yang konsisten dalam mendukung industri kecil untuk memenuhi standar halal, bahkan sejak sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui inisiatif awal yang berfokus pada pemberdayaan pelaku industri kecil, Kemenperin telah memfasilitasi proses sertifikasi halal secara gratis sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat daya saing industri nasional.
Momentum penting terjadi pada tahun 2021 dengan dibentuknya Pusat Industri Halal sebagai unit kerja khusus di bawah Kemenperin. Lembaga ini menjadi motor utama pelaksanaan berbagai program penguatan ekosistem halal industri kecil, termasuk fasilitasi sertifikasi. Kepala Pusat Industri Halal, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya mencakup pembiayaan pengajuan sertifikat halal, tetapi juga pendampingan menyeluruh. “Kami tidak hanya memberikan bantuan pembiayaan, tetapi juga memastikan pelaku industri kecil mendapatkan pelatihan penyelia halal dan biaya uji laboratorium, sehingga mereka siap dari hulu ke hilir,” ungkapnya.
Dalam implementasinya, Pusat Industri Halal menjalin kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan strategis, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dinas perindustrian daerah, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta lembaga pelatihan dan pendamping produk halal. Hasilnya, selama periode 2021–2024, program ini telah menjangkau 6.246 industri kecil di 34 provinsi. Sementara itu, pada semester pertama 2025, sekitar 1.340 pelaku usaha tengah mengikuti proses fasilitasi, dan lebih dari 1.000 industri kecil lainnya akan menyusul hingga akhir tahun.
Akses terhadap program ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Industri kecil yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akun SIINas, dokumen lengkap sertifikasi halal, serta kesiapan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemenperin. Pendekatan ini memastikan bahwa fasilitasi diberikan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Tantangan dan Peluang: Dinamika Implementasi di Lapangan
Seiring berjalannya program fasilitasi sertifikasi halal, industri kecil penerima manfaat menunjukkan respons yang sangat positif. Banyak pelaku usaha melaporkan peningkatan signifikan dalam penjualan produk setelah memperoleh sertifikat halal. Beberapa bahkan berhasil menembus jaringan ritel, menandakan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga instrumen strategis untuk memperluas akses pasar.
Namun dalam implementasinya di lapangan, masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Di sisi administratif, sejumlah industri kecil belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang menjadi salah satu syarat utama untuk mendaftar melalui aplikasi SIINas. Selain itu, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur pengajuan secara digital maupun fitur-fitur dalam sistem tersebut.
Hambatan juga datang dari sisi infrastruktur. Keterbatasan jaringan internet di beberapa daerah menyulitkan pelaku industri kecil untuk mengikuti tahapan yang bersifat daring. Di sektor makanan, pelaku usaha yang menggunakan bahan baku daging menghadapi kesulitan dalam mencari Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal sebagai sumber pasokan yang sesuai standar.
Kris menegaskan bahwa Kemenperin tidak tinggal diam dalam menghadapi kendala ini. “Kami terus melakukan pendampingan dan penyesuaian teknis, termasuk menyediakan panduan teknis dan pelatihan yang lebih membumi bagi industri kecil di daerah,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pendekatan komprehensif, Kemenperin juga menjalankan berbagai program pendukung paralel, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan kebijakan teknis yang inklusif, penguatan infrastruktur industri halal, serta promosi dan kerja sama lintas sektor. Kombinasi antara intervensi teknis dan pembangunan ekosistem ini menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan program dan memperluas dampaknya secara nasional.
Menyiapkan Industri Kecil untuk Rantai Nilai Halal Global
Kemenperin memiliki visi jangka panjang untuk menjadikan industri kecil tidak hanya mampu memenuhi pasar domestik, tetapi juga menjadi bagian dari rantai nilai halal global. Melalui berbagai program penguatan dan fasilitasi, industri kecil didorong untuk naik kelas dan mengambil peran strategis dalam menjawab permintaan pasar halal dunia yang terus tumbuh.
Namun, tantangan di tingkat global tidak sederhana. Sertifikasi halal hanyalah titik awal. Untuk dapat bersaing secara internasional, pelaku industri kecil perlu memenuhi standar mutu global, menjamin legalitas usaha, menjaga konsistensi volume produksi, dan memahami regulasi di negara tujuan ekspor. “Kami ingin industri kecil tidak sekadar bersertifikat halal, tapi benar-benar siap secara menyeluruh untuk ekspor,” tegas Kris.
Peluang pasar sangat terbuka. Laporan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/25 mencatat konsumsi umat muslim dunia mencapai US$2,43 triliun pada 2023, dan angkanya terus meningkat. Data ini menjadi insentif kuat bagi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar untuk mengarahkan industri kecil ke panggung global.
Sebagai bentuk dukungan strategis, Pusat Industri Halal secara aktif memfasilitasi partisipasi pelaku usaha dalam pameran halal internasional, forum bisnis lintas negara, dan pelatihan ekspor. Ke depan, akan dilakukan pendampingan pengembangan produk agar sesuai dengan standar internasional yang berlaku di berbagai pasar tujuan.
Kris menekankan pentingnya kerja sama antardirektorat dan keberlanjutan program. “Ini bukan kerja satu unit saja. Perlu orkestrasi lintas sektor agar industri kecil halal kita benar-benar berdaya saing global dan berkelanjutan,” ujarnya. Pendekatan ini memastikan bahwa transformasi industri kecil menuju pasar global dibangun secara sistematis dan berjangka panjang.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 05/Juli – Agustus 2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut:https://ihatecpublisher.com/majalah/majalah-halal-review-edisi-05-juli-agustus-2025/