Peran KH Sholahudin Al Aiyub dalam Kebijakan Halal di Indonesia
Andika Priyandana | 2 Maret 2026
Melalui penuturannya, kita bisa mengetahui bagaimana kontribusi signifikan KH Sholahudin Al Aiyub dalam membentuk standar halal di Indonesia dan internasional.
Sertifikasi halal adalah elemen vital dalam kehidupan umat Islam. Sertifikasi ini memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan syariat Islam, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat. Di Indonesia, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pedoman konsumsi, tetapi juga menjadi standar yang meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.
KH Sholahudin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, memainkan peran penting dan signifikan dalam mengembangkan dan mempromosikan standar halal di Indonesia dan dunia. Beliau dikenal sebagai tokoh yang memiliki visi dan dedikasi tinggi dalam memperkuat implementasi kebijakan halal. “Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk tanggung jawab kita terhadap umat,” ujar Sholahudin.
Sholahudin turut berperan dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penyembelihan dan standar halal lainnya. SNI menjadi pedoman baku yang mengatur proses produksi hingga distribusi produk halal di Indonesia. “Kami berusaha memastikan setiap tahap proses produksi, antara lain penyembelihan, memenuhi syariat Islam,” kata Sholahudin.
Kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), industri, dan akademisi menjadi kunci sukses dalam penyusunan SNI. Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan standar yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek agama, tetapi juga praktis dan dapat diterapkan oleh industri. Pengaruh SNI dalam sertifikasi halal sangat besar, karena menjadi acuan dalam penilaian kehalalan produk.
Sebagai bagian dari MUI, Sholahudin berperan penting dalam merumuskan dan menyebarluaskan fatwa halal. MUI menjaga kehalalan produk melalui fatwa yang mereka keluarkan. Usaha untuk menyamakan standar dengan lembaga halal internasional juga menjadi fokus MUI. Pengakuan standar MUI oleh lembaga-lembaga halal di luar negeri menunjukkan keberhasilan usaha ini. Standar yang diterapkan MUI kini diakui dan diterima oleh banyak negara, sehingga produk bersertifikat halal dari Indonesia dapat dengan mudah menembus pasar internasional.
Sholahudin juga aktif dalam bidang ekonomi syariah. Beliau berperan dalam berbagai lembaga keuangan syariah, memastikan bahwa prinsip-prinsip syariah diterapkan dengan baik dalam sektor ekonomi. “Ekonomi syariah bukan hanya tentang transaksi keuangan, tetapi juga tentang etika dan keadilan,” kata Sholahudin.
Kolaborasi MUI dan BPJPH dalam Kebijakan Halal
Dalam proses sertifikasi halal, MUI berfokus pada penetapan kehalalan produk melalui fatwa dan standar halal. Sebelum adanya BPJPH, MUI menangani proses sertifikasi halal mulai dari pemeriksaan bahan hingga proses administratif. “MUI tetap menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk, memastikan setiap detail proses memenuhi standar syariah yang ketat,” kata Sholahudin.
Fatwa halal tetap berada di tangan MUI untuk menjaga kepastian hukum. “Kenapa fatwa masih tetap di MUI? Karena memang dalam hal fatwa, kalau dibuka ruang selain dari MUI, itu bisa jadi nanti ada ketidakpastian hukum. Karena bisa jadi lembaga yang lain mengatakan hukumnya A, di MUI mengatakan hukumnya B. Maka untuk kepastian hukum, maka kemudian penetapan fatwanya itu tetap ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia,” jelas Sholahudin.
Sejak 2017, BPJPH mengambil alih peran administrasi dalam proses sertifikasi halal, dengan tetap melibatkan MUI dalam penetapan fatwa halal. BPJPH bertanggung jawab mengelola seluruh proses administratif dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat halal. “BPJPH bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” ujar Sholahudin.
Kolaborasi antara BPJPH dan MUI penting untuk memastikan bahwa aspek substantif dan administratif dari sertifikasi halal berjalan selaras. MUI tetap berperan dalam verifikasi dan audit kehalalan, sementara BPJPH mengurus aspek administratif. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penerapan kebijakan halal di Indonesia, memberikan kepastian dan keamanan bagi konsumen muslim.
Dengan adanya BPJPH, proses sertifikasi halal di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan transparan, memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan halal tanpa mengurangi kualitas pengawasan syariah yang ketat oleh MUI.
Barang-Barang yang Tidak Wajib Disertifikasi Halal
Tidak semua produk di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Produk-produk yang jelas halal atau haram berdasarkan bahan bakunya tidak memerlukan sertifikasi. “Ada beberapa produk yang tidak memerlukan sertifikat halal karena kehalalannya sudah jelas,” kata Sholahudin. Ini termasuk makanan yang tidak melalui proses penyembelihan, seperti buah-buahan dan sayuran, serta produk non konsumsi seperti alat tulis dan pakaian.
Barang-barang yang sudah jelas status kehalalannya atau haramnya berdasarkan bahan baku yang digunakan tidak memerlukan sertifikasi halal. Produk-produk seperti ini sudah dipahami oleh konsumen muslim sehingga tidak membutuhkan verifikasi tambahan. “Produk-produk yang tidak memerlukan sertifikat halal adalah yang tidak memerlukan proses lebih lanjut yang bisa meragukan kehalalannya,” tambah Sholahudin.
Pengecualian ini dibuat untuk menyederhanakan proses sertifikasi dan fokus pada produk-produk yang memang memerlukan verifikasi lebih mendalam untuk memastikan kehalalannya.
Tantangan Penerapan Kebijakan Halal
Kebijakan halal di Indonesia bertujuan melindungi umat Islam dari konsumsi produk haram, dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam. “Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk menjaga kesucian konsumsi umat Islam,” kata Sholahudin. Namun, penerapan kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk biaya dan proses administrasi yang harus dilalui oleh pelaku usaha.
Tantangan dalam penerapan kebijakan halal sering kali berkaitan dengan biaya tinggi dan proses sertifikasi yang rumit. Hal ini terutama dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk menyederhanakan proses dan mengurangi biaya sertifikasi halal. “Kami berusaha untuk membuat sertifikasi halal lebih terjangkau dan mudah diakses oleh semua pelaku usaha,” jelas Sholahudin.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 08/Agustus/2024