Mendorong UMK Tembus Pasar Halal Lewat Sertifikasi
Andika Priyandana | 10 Maret 2026
Program BRI Peduli yang mendorong sertifikasi halal telah menjangkau ratusan UMK sejak 2021, namun sejumlah tantangan struktural dan komitmen pelaku usaha masih menjadi hambatan penetrasi yang lebih luas.
HalalReview.co.id – Sejak 2021, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui program tanggung jawab sosial “BRI Peduli” telah menjalankan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Inisiatif ini lahir dari dorongan regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, serta Peraturan Menteri BUMN PER-1 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan milik negara menjalankan program sosial yang berdampak nyata.
Program ini dirancang untuk membantu UMK memperoleh jaminan halal atas produk mereka, bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai langkah strategis meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar, terutama di kalangan konsumen muslim yang semakin selektif. Sertifikasi halal diyakini sebagai elemen penting dalam membangun kepercayaan publik dan menaikkan nilai tambah produk lokal.
M Adi Rifqi Husada, Senior Manager CSR & Community Development Department di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., menjelaskan bahwa hingga tahun 2025 program ini telah menjangkau 697 UMK di berbagai wilayah Indonesia. “Sebagian besar dari UMK yang kami fasilitasi bergerak di sektor makanan dan minuman, khususnya yang berbasis nabati, karena proses penjaminan kehalalannya relatif lebih sederhana,” ungkapnya.
Fasilitasi ini tidak dilakukan sendirian. BRI menggandeng berbagai mitra pelaksana dan lembaga otoritatif, termasuk Sucofindo, BRI Research Institute, LPPOM MUI, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), guna memastikan setiap tahap proses berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.
Tantangan dari Lapangan
Meskipun program sertifikasi halal BRI Peduli telah berlangsung sejak 2021, jumlah UMK yang berhasil difasilitasi hingga tahun 2025 masih berada di angka 697. Ini menimbulkan pertanyaan: mengapa jumlahnya belum signifikan, padahal jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai jutaan?
Menurut Adi, proses sertifikasi halal bukanlah sesuatu yang dapat diselesaikan dalam hitungan hari. “Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari kurasi pelaku usaha, bimbingan teknis, pelengkapan dokumen, pendampingan audit, hingga akhirnya sertifikat halal diterbitkan,” jelasnya. Artinya, keterlibatan UMK dalam program ini menuntut komitmen penuh dan kesiapan administratif yang tidak sederhana.
Faktor teknis juga menjadi penghambat. Tidak sedikit pelaku UMK yang masih menjalankan produksi di tempat-tempat yang tidak memenuhi standar kebersihan halal, seperti dapur rumah tangga yang menyatu dengan kamar mandi atau area berisiko najis lainnya. Keterbatasan fasilitas ini membuat banyak peserta tersaring sebelum proses audit.
Selain itu, meski peserta masuk kategori UMK, seleksi penting mereka tidak didasarkan pada skala omset atau histori pembiayaan di BRI, melainkan lebih pada kesiapan dan kelayakan produk dari sisi kehalalan. Ini berarti tidak semua UMK yang aktif secara bisnis bisa langsung mengikuti program jika aspek teknis dan bahan produk belum sesuai.
Dari sisi jenis usaha, bisa dikatakan semua UMK yang berhasil lolos berasal dari sektor makanan dan minuman berbasis nabati. Produk berbahan daging jarang difasilitasi karena rantai pasok pemotongan hewan yang digunakan oleh pelaku usaha jauh lebih kompleks dan lebih sulit diawasi, sehingga menimbulkan risiko saat audit.
Di luar persoalan teknis, masih ada tantangan pemahaman. Tidak semua pelaku UMK melihat sertifikasi halal sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing. Sebagian menganggapnya hanya sebagai kewajiban administratif, bukan strategi untuk memperluas pasar atau memperkuat posisi produk di mata konsumen. Tantangan ini menunjukkan bahwa edukasi dan pendampingan tetap menjadi aspek penting dalam mendorong UMK masuk ke dalam ekosistem halal secara menyeluruh.
Menuju Pasar Halal Global: Mimpi yang Masih Disusun
Sebenarnya sertifikasi halal bukan melulu bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah awal untuk meraih peluang di pasar internasional — pun bagi UMK. BRI melihat potensi ini dan mencoba menjembatani kebutuhan pelaku UMK dengan menjalankan program pelatihan ekspor sebagai kelanjutan dari program sertifikasi halal.
“Setelah pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal, kami juga memfasilitasi mereka dengan pelatihan ekspor agar lebih siap menghadapi pasar global,” kata Adi. Program pelatihan ini mulai dijalankan sejak tahun 2024 dan mencakup berbagai aspek penting seperti pemahaman regulasi perdagangan internasional, penyusunan dokumen ekspor, riset pasar global, serta strategi merek yang sesuai dengan standar internasional.
Program yang BRI jalankan menyasar UMK, khususnya yang selama ini kurang tersentuh layanan perbankan atau tergolong unbankable. Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha kecil yang potensial namun terbatas akses dan sumber daya. BRI melalui BRI Peduli ingin memastikan bahwa proses pemberdayaan tidak berhenti di sertifikasi halal, melainkan dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas bisnis yang konkret.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan program masih terbagi di antara unit yang berbeda. BRI Peduli, sebagai bagian dari fungsi tanggung jawab sosial perusahaan, menangani fasilitasi halal dan pelatihan dasar. Sementara itu, unit-unit lain di dalam BRI memiliki peran khusus dalam aspek pembiayaan dan pendampingan ekspor. “Kami memiliki divisi lain yang fokus pada pengembangan UMK dari sisi bisnis, sedangkan BRI Peduli menitikberatkan pada persiapan awal seperti sertifikasi dan pelatihan,” tambah Adi.
Meski peluang ke pasar halal global terbuka lebar, kesiapan pelaku UMK masih menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami alur ekspor, terbatas dalam kemampuan pengemasan produk sesuai standar internasional, atau belum menguasai dokumentasi yang dibutuhkan untuk perdagangan lintas negara. Sertifikasi halal memberi landasan penting, khususnya untuk melayani pasar domestik. Namun untuk benar-benar menembus pasar global, sekedar sertifikat halal dari BPJPH jelas jauh dari cukup. UMK perlu pendampingan berkelanjutan agar bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan pasar luar negeri. BRI telah mencoba menjawab kebutuhan ini, antara lain melalui pelatihan ekspor, namun keberhasilan tetap sangat bergantung pada kemauan dan kesiapan pelaku usaha itu sendiri untuk terus belajar dan beradaptasi.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 05/Juli – Agustus 2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://ihatecpublisher.com/majalah/majalah-halal-review-edisi-05-juli-agustus-2025/