Memajukan Sertifikasi Halal bagi UMK
Disahkannya PP 42 tahun 2024 sebagai pengganti PP 39 tahun 2021, akan memberi kemudahan bagi UMK untuk melakukan proses sertifikasi halal. Namun diharapkan kebijakan ini betul-betul tetap dapat menjaga integritas kehalalan produk yang disertifikasi halal.
HalalReview.co.id – Berdasarkan data yang ada, masih banyak para pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang belum memiliki sertifikasi halal dalam pelaksanaan usahanya. Persoalan ketidaktahuan akan tata cara pengajuan serta pemahaman konsep halal yang minim disinyalir menjadi penyebab utama rendahnya minat pengajuan sertifikasi halal.
Dalam pandangan Prof.Dr. Khaswar Syamsu, Kepala Pusat Sains Halal IPB University, persoalan utama dalam sertifikasi halal UMK di antaranya terletak pada tiadanya jaminan pasokan bahan halal dalam rantai pasok halal untuk bahan-bahan yang digunakan.
Menurutnya, produk halal hanya dapat dihasilkan dari bahan-bahan (bahan baku, bahan tambahan dan bahan pembantu) yang halal dan diproses pada fasilitas produksi yang bebas dari cemaran bahan haram dan najis.
“Adalah tidak mungkin mendapatkan produk halal dari UMK yang berada di hilir apabila bahan di hulunya tidak halal,” ujarnya kepada Halal Review.
Ia melanjutkan, karena itu sertifikasi halal perlu diprioritaskan untuk bahan-bahan kategori kritis di hulu yang digunakan oleh UMK di hilir, seperti produk hewan sembelihan, yaitu produk daging dan produk turunan daging.
Kemudian yang kedua adalah soal kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai penjamin halal, dan yang ketiga adalah aspek pembiayaan untuk sertifikasi halal.
Terkait SDM, Khaswar menilai bahwa ada perbedaan antara UMK dengan badan usaha besar. Di matanya, UMK memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM. “Untuk menjamin kehalalan produk agar tidak hanya halal ketika audit dilaksanakan, tetapi betul-betul halal secara konsisten dan berkesinambungan, maka diperlukan penyelia halal (halal supervisor) yang kompeten, minimal satu orang untuk setiap UMK halal,” ungkapnya.
Pun juga proses sertifikasi halal tentu saja memerlukan biaya, mulai dari pelatihan penyelia halal sebagai SDM yang bertanggung jawab dalam proses produksi halal yang konsisten dan berkesinambungan. Kemudian proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal berupa pemeriksaan (verifikasi) ke lapangan, dan kadang memerlukan pengujian laboratorium terhadap bahan dan produk, serta biaya administrasi lainnya.
Nah lagi-lagi, berbeda dengan usaha besar, cash flow dan keuntungan UMK relatif lebih kecil. “Dengan alasan tersebut, UMK sering enggan untuk mengurus kewajiban sertifikasi halal produknya atau berkeberatan untuk membayar biaya sertifikasi halal. Padahal kasus ketidakhalalan produk justru lebih banyak ditemui pada UMK dibanding industri besar,” terang Khaswar.
Ketiga hal di atas secara umum merupakan persoalan yang paling sering dijumpai oleh para pelaku industri UMK sehingga perlu adanya semacam badan pusat informasi halal seperti HSC IPB ini yang bisa menengahi kesulitan-kesulitan UMK.
Atas dasar itulah HSC (Halal Science Center)-IPB didirikan dan secara resmi ditetapkan sebagai Pusat Kajian Sains Halal LPPM IPB berdasarkan SK Rektor IPB No.31/IT3/OT/2018 pada tanggal 24 Januari 2018.
Namun sejak 2024 HSC IPB tidak lagi di bawah LPPM IPB karena sudah tidak ada lagi LPPM IPB. “Sebagai pengganti LPPM, IPB membuat LRI (Lembaga Riset Internasional). HSC IPB berada di bawah LRI Pangan, Gizi dan Kesehatan,” jelas Khaswar.
Pada 2024, HSC IPB telah membina sebanyak 103 UMK. Sebanyak 58 UMK dibina oleh HSC IPB bekerja sama dengan Kemenperin, dan 45 UMK lewat jalur Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Sementara itu jumlah Rumah Pemotongan Hewan/RPH yang dibimbing oleh HSC bekerja sama dengan Pemprov DKI sebanyak 59 RPH, terdiri dari 48 RPH Unggas dan 11 RPH Ruminansia.
“Kalau untuk UMK yang telah mendapatkan sertifikat halal jalur self declare melalui HSC IPB sebanyak 461 UMK,” sebut Khaswar.
Menyiapkan Sumber Daya Insani yang Kompeten
Tujuan pendirian HSC IPB sebagaimana yang diungkapkan Khaswar selain karena ingin memajukan sertifikasi halal di UMK dan RPH, tapi juga melaksanakan penelitian yang mendukung ekosistem halal, termasuk mencari dan menemukan metode autentikasi halal, pengembangan material halal yang baru dan inovatif serta pengembangan sistem ketertelusuran halal juga rantai pasok halal.
Adapun pelatihan (training) dan pengabdian masyarakat dalam bentuk bimbingan teknis halal hanyalah bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang juga menjadi misi HSC IPB untuk Tri Dharma di bidang Halal.
Dengan keberadaan HSC, IPB secara lembaga pendidikan tinggi dan sesuai dengan misinya adalah ingin membantu penyiapan sumber daya insani yang kompeten sebagai juru sembelih halal dan penyelia halal pada RPH dan UMK.
Selain itu HSC IPB juga membantu pembentukan dan pendirian Pusat Sains Halal di berbagai perguruan tinggi di Indonesia dengan harapan pengembangan ekosistem halal di Indonesia didukung oleh sumber daya insani yang kompeten.
Dengan gerakan ini, ungkap Khaswar saat ini sudah banyak Halal Center yang didirikan oleh berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Sebagian dari Halal Center tersebut telah berkiprah untuk menyiapkan sumber daya insani dan memberikan bimbingan teknis di berbagai pelaku usaha, utamanya UMK di daerah masing-masing.
Sebagian dari Halal Center di Perguruan Tinggi juga berkiprah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk sertifikasi halal jalur reguler, atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal untuk sertifikasi halal UMK melalui jalur self delare.
Lalu apakah keberadaan Halal Center yang ada sekarang ini, sudah memenuhi kebutuhan untuk mempercepat terlaksananya kebijakan wajib halal? Kata Khaswar, berdasarkan data yang ada, masih banyak pelaku usaha termasuk RPH yang belum mengurus sertifikasi halal walaupun tenggat waktu wajib halal tanggal 17 Oktober 2024 telah terlewati.
Banyak faktor dalam ekosistem halal yang memengaruhi lambatnya pelaku usaha dalam mematuhi regulasi wajib halal. Halal Center dari Perguruan Tinggi dan Lembaga Pelatihan terakreditasi seperti IHATEC telah dan akan tetap menjalankan misinya untuk menyiapkan sumber daya insani di bidang halal.
Namun lembaga-lembaga ini hanyalah salah satu subsistem dalam ekosistem halal yang tidak bisa berjalan sendiri untuk memenuhi kebutuhan percepatan terlaksananya wajib halal, tanpa gerak langkah bersama dengan komponen-komponen lain pemangku kepentingan dalam ekosistem halal.
Menjaga Integritas Sertifikasi Halal Self Declare
Termasuk dukungan dari pemerintah juga kata Khaswar sangat diperlukan. Dia pun mengapresiasi terkait dikeluarkannya PP 42 tahun 2024 sebagai pengganti PP 39 tahun 2021.
Khaswar menilai ada kemudahan yang diberikan kepada UMK dalam sertifikasi halal yaitu adanya jalur self declare untuk sertifikasi halal UMK yang memenuhi kriteria.
Jalur self declare ini sesuai untuk UMK yang bahan-bahannya positive list materials atau bahan kritis namun secara umum sudah dikenal halal atau sudah memiliki sertifikat halal. Namun jalur self declare akan berisiko bila diterapkan pada UMK yang menggunakan bahan daging atau turunan daging serta produk yang berpotensi menghasilkan alkohol.
Kemudahan kedua adalah sertifikat halal yang tidak memiliki batas masa berlaku. Kebijakan ini cocok untuk UMK yang memang umumnya tidak memiliki R&D dan tidak akan mengembangkan produk baru atau mengubah bahan yang digunakan. Namun sesungguhnya kebijakan ini tidak cocok untuk usaha besar yang memiliki departemen R&D di mana perubahan bahan dan pengembangan bahan dan produk merupakan suatu keniscayaan.
Dengan semua statement perubahan yang telah ada, HSC IPB akan ikut mensosialisasikan PP tersebut sehingga lebih banyak UMK yang disertifikasi halal.
“Kami berharap akan semakin banyak kemudahan yang diberikan kepada UMK dalam proses sertifikasi halal,” harap Khaswar.
Namun secara khusus, melalui tulisan ini HSC IPB menitipkan sejumlah harapan kepada pemerintah agar kebijakan terhadap Jaminan Produk Halal betul-betul tetap dapat menjaga integritas kehalalan produk yang disertifikasi halal.
Khaswar melanjutkan, beberapa tahun terakhir ditemukan sejumlah kasus di mana produk yang semestinya tidak mendapatkan sertifikat halal, namun faktanya tetap mendapatkan sertifikat halal walaupun kemudian sertifikat halal tersebut dicabut oleh BPJPH. Kalau hal demikian tetap terjadi maka akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sertifikat halal yang diterbitkan pemerintah melalui BPJPH.
Ketetapan Halal yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa untuk sertifikasi halal jalur self declare semestinya harus tetap mengacu kepada kriteria SJPH agar tidak menimbulkan keresahan dan kontroversi dalam masyarakat. Tidak boleh lagi ada perbedaan pendapat antara Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa BPJPH.
“Perbedaan pendapat bisa dihindari bila menggunakan acuan yang sama, yaitu 5 kriteria Sistem Jaminan Produk Halal sebagai standar sertifikasi halal Indonesia,” terang Khaswar memberikan saran.
Termasuk pandangan HSC IPB terhadap kebijakan self declare seperti yang diungkapkan Khaswar bahwa kebijakan self declare harus diterapkan dengan sangat hati-hati agar tetap bisa menjaga integritas kehalalan produk yang disertifikasi halal melalui jalur tersebut.
Berhubung UMK yang disertifikasi melalui self declare tidak memiliki penyelia halal sendiri, maka Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berperan sebagai pengganti penyelia halal harus benar-benar kompeten. Karena itu, P3H juga harus lulus uji kompetensi sebagai penyelia/pendamping produk halal, atau setidak-tidaknya harus lulus training SJPH.
“Dengan adanya kebijakan self declare akan memerlukan P3H dan LP3H yang banyak. Di sini peran HSC IPB dapat lebih besar untuk melatih P3H agar kompeten dan membina LP3H agar integritas kehalalan produk melalui jalur self declare dapat lebih terjamin, sehingga kasus-kasus yang meresahkan dan menimbulkan kontroversi dalam masyarakat terkait Jaminan Produk Halal dapat dieliminasi,” pungkas Khaswar.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 11/November/2024
Artikel ini juga dapat dinikmati dalam format majalah. Akses edisi lengkapnya di sini:
https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-11-november-desember-2024/