Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH
anidah | 5 Maret
Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Dalam prosesnya produk halal berupa barang/jasa perlu melalui rangkaian proses produksi tertentu yang dipastikan halal, yang dikenal sebagai Proses Produk Halal/PPH.
HalalReview.co.id – Jalal Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah mengatur semua tahapan dalam proses produksi barang/jasa, dari awal hingga akhir, untuk menjamin penerapan aspek halal di semua lini produksi secara konsisten. Terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam SJPH apabila suatu produk hendak disertifikasi halal, yaitu: 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kelima kriteria tersebut merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.
Kriteria Pertama dan Kedua telah dibahas sebelumnya di Majalah Halal Review edisi Januari dan Februari 2025. Edisi kali ini akan membahas kriteria ketiga yaitu Proses Produk Halal (PPH).
Prinsip Dasar PPH
Setiap produk pastinya dihasilkan dan diterima konsumen dari suatu rangkaian proses, mulai dari penyiapan bahan hingga penjualan produk. Produk berupa makanan kemasan seperti biskuit misalnya, biasanya diproses melalui rangkaian tahapan dari penyiapan bahan baku, pencampuran bahan baku, pencetakan adonan, pemanggangan, pengemasan, penyimpanan stok produk di gudang, sebelum akhirnya didistribusikan untuk dijual.
Proses inilah yang ditetapkan sebagai salah satu kriteria dalam SJPH, yang disebut Proses Produk Halal (PPH). Setiap produk apa pun berupa barang/jasa yang akan disertifikasi halal, harus dipastikan berasal dari proses yang terjamin halal.
PPH merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk. PPH untuk setiap barang/jasa mencakup tujuh kegiatan antara lain: 1) penyediaan bahan (termasuk penyembelihan hewan), 2) pengolahan, 3) penyimpanan, 4) pengemasan, 5) pendistribusian, 6) penjualan, dan 7) penyajian.
Kriteria PPH pada SJPH, mensyaratkan penjaminan kehalalan pada ketujuh kegiatan tersebut karena merupakan aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk yang dihasilkannya. Hal-hal yang diatur dalam kriteria PPH mencakup Alat/Peralatan, Lokasi/Tempat, dan Prosedur PPH.
Peralatan pada PPH
Proses produksi pastinya melibatkan penggunaan peralatan, baik peralatan manual, semi otomatis, hingga otomatis. Peralatan digunakan mulai dari proses penanganan bahan baku hingga saat pengemasan produk jadi. Setiap peralatan tersebut wajib dalam keadaan bersih (bebas dari najis) karena akan kontak (bersentuhan) langsung dengan bahan-bahan. Pencucian peralatan dilakukan sebelum dan setelah digunakan.
Peralatan pada PPH wajib halal dedicated, yaitu hanya khusus digunakan untuk bahan atau produk halal. Peralatan tidak boleh dipakai bergantian untuk bahan atau produk yang tidak halal. Termasuk saat dilakukan pembersihan dan pemeliharaan peralatan, harus menggunakan sarana yang berbeda untuk peralatan produk yang halal dan tidak halal. Setelah dibersihkan, peralatan disimpan terpisah dengan peralatan produk tidak halal.
PPH Penyembelihan
Penyembelihan hewan merupakan salah satu kegiatan usaha penyediaan bahan berupa daging, karkas, dan bagian lainnya dari hewan sembelihan. Kegiatan penyembelihan biasanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), yang wajib dijaga dari kontaminasi oleh bahan najis, yang dapat berasal dari hewan yang diharamkan dalam Islam. Upaya penjaminan tersebut dilakukan dengan memisahkan lokasi penyembelihan.
Lokasi RPH halal harus terpisah secara fisik dengan lokasi RPH yang tidak halal, dan tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya. Untuk mencegah adanya lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong, RPH halal harus dipasangi pagar tembok paling rendah tiga meter. Pencegahan kontaminasi di RPH halal dilakukan mulai dari konstruksi dasar seluruh bangunan yang harus mampu mencegah kontaminasi, serta memiliki pintu terpisah untuk masuknya hewan potong, dengan pintu keluar karkas dan daging.
RPH halal wajib memisahkan tempat kegiatan penyembelihan hewan halal dengan hewan yang tidak halal. Pemisahan tempat yang digunakan di sepanjang alur proses penyembelihan terdiri dari; penampungan hewan, penyembelihan hewan, pengulitan, pengeluaran jeroan, ruang pelayuan, penanganan karkas, ruang pendinginan, dan hingga ke sarana penanganan limbah, semuanya harus dikhususkan untuk hewan halal saja.
Alat penyembelihan pada RPH halal wajib halal dedicated, yaitu hanya digunakan pada penyembelihan hewan halal saja. Tidak boleh menggunakan alat secara bergantian dengan alat untuk hewan tidak halal. Menggunakan sarana yang berbeda untuk hewan halal dan yang tidak halal dalam hal pembersihan, pemeliharaan, dan tempat penyimpanan alat.
PPH Pengolahan
Kegiatan proses pengolahan adalah mengolah bahan baku menjadi suatu produk. Alur proses dalam pengolahan dimulai dari penanganan bahan baku hingga produk jadi. Tempat yang digunakan pada rangkaian proses produksi halal harus halal dedicated dan terpisah dari tempat untuk produksi yang tidak halal. Rangkaian proses yang wajib halal dedicated meliputi; penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang berpengaruh pada pengolahan produk.
PPH Penyimpanan, Pengemasan, dan Pendistribusian
Selain tahap pengolahan, proses produksi juga melibatkan proses lainnya sebelum dan setelah produk diproduksi. Tahapan tersebut antara lain tahap penyimpanan bahan/produk, pengemasan produk, dan pendistribusian produk, yang tentunya membutuhkan tempat dan peralatan yang halal dedicated. Tempat yang digunakan pada tahap penyimpanan dan pengemasan harus halal dedicated atau terpisah dengan bahan dan produk yang tidak halal. Pelaku usaha dapat mendistribusikan antara produk halal dan tidak halal selama dapat menjamin tidak terdapat kontaminasi silang dan menjamin bahwa alat distribusi yang digunakan bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
PPH Penjualan dan Penyajian
Proses penjualan dan penyajian produk juga menjadi bagian dari PPH. Pelaku usaha wajib memisahkan tempat antara produk halal dan tidak halal yang mencakup sarana penjualan/penyajian produk dan proses penjualan/penyajian produk. Misalnya seperti di foodcourt yang menjual banyak ragam makanan dan konsumen menyantap makanan di tempat yang sama, dengan alat makan yang sama. Jika terdapat penjual makanan yang mengandung bahan haram contohnya babi, maka harus dipisahkan dari mulai tempat dan alat penyajian, dan alat makannya.
Prosedur Penerapan SJPH
Setelah mengetahui persyaratan PPH, selanjutnya pelaku usaha perlu menyusun prosedur pelaksanaannya untuk menjamin keberlanjutan proses tetap terjaga sesuai persyaratan. Sebelum menyusun prosedur PPH, terlebih dahulu perlu disiapkan dokumen alur proses produksi, yang dapat memandu step by step setiap proses yang dikerjakan. Prosedur PPH yang disusun dan diterapkan harus mencakup setidaknya 3 aspek: 1) Bahan, 2) PPH, dan 3) Produk.
Prosedur yang mengatur aspek bahan, mencakup prosedur: penggunaan bahan baru, pembelian bahan, pemastian penggunaan bahan tidak terkontaminasi najis, pemeriksaan kedatangan bahan, penyimpanan bahan dan produk, hingga prosedur transportasi bahan dan produk.
Prosedur yang mengatur aspek PPH, mencakup prosedur: pemastian penggunaan fasilitas produksi yang kontak dengan bahan dan/atau produk antara/akhir bersifat bebas dari najis dan/atau yang diharamkan, penyucian fasilitas produksi sesuai syariat Islam, proses produksi, tanggal produksi, peluncuran/penjualan produk, pemingsanan hewan, dan penyembelihan hewan.
Sementara prosedur terkait produk, harus mencakup prosedur: ketertelusuran kehalalan, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, penarikan produk, formulasi produk/pengembangan produk baru, display produk, ketentuan pengunjung, dan penentuan menu.
Prosedur PPH yang telah dibuat perlu disosialisasikan kepada semua pihak terkait dalam penerapan SJPH, untuk menjamin keterlibatan dan tanggung jawab semua pihak tersebut dalam penyediaan produk halal. Jangan lupa menyimpan bukti sosialisasi tersebut sebagai bagian dari rekaman yang didokumentasikan.
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 3/Market/2025 yang dapat diakses disini:https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/: