Karmin Pewarna Alami Halal Asal Kutu Kaktus
Karmin Pewarna Alami Halal, pewarna makanan berwarna merah ini sempat viral beberapa waktu lalu. Bahan baku pembuatan karmin yang berasal dari kutu tanaman kaktus dipertanyakan status kehalalannya. Namun, bagaimana sebenarnya asal muasal pewarna ini? Bagaimana pula penggunaan dan status kehalalannya?
HalalReview.co.id – Seiring perkembangan teknologi produksi pangan, bahan tambahan pangan/BTP kerap digunakan untuk meningkatkan kualitas produk pangan, seperti mengawetkan, memberikan warna, mencegah ketengikan, memperbaiki tekstur dan meningkatkan cita rasa. Dalam praktik industri pangan yang profesional, penggunaan bahan tambahan ini juga mengikuti standar keamanan dan regulasi yang berlaku. Memakai Pewarna makanan merupakan salah satu kategori BTP untuk memberikan warna pada produk pangan. Terdapat dua jenis pewarna yaitu Pewarna Alami dan Pewarna Sintetis. Pewarna Alami mengalami proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lainnya. Sedangkan Pewarna Sintesis merupakan pewarna yang melalui proses sintesis kimiawi.
Karmin Pewarna Alami Halal yang Berasal dari Serangga Cochineal
Karmin (Carmines) merupakan pewarna yang bersumber dari sumber alami. Mengutip dari Science Direct, pigmen merah alami karmin berasal dari asam karminat yang diperoleh dengan mengekstrak tubuh serangga cochineal betina Dactylopius coccus setelah dikeringkan. Serangga cochineal hidup pada batang kaktus Opuntia cochenillifera yang berasal dari Meksiko, Amerika Selatan. Serangga cochineal mengandung asam karminat dalam jumlah besar, sebanyak 20% dari bobot tubuhnya. Peneliti memperoleh asam karminat, golongan senyawa antrakuinon, dari tubuh serangga kering melalui ekstraksi hidroalkohol. Peneliti kemudian menambahkan aluminium sulfat untuk membentuk senyawa kompleks karmin, dengan kandungan asam karminat paling sedikit 50%.
Dalam dunia industri makanan, orang mengenal karmin sebagai Karmin CI. No. 75470 dengan sinomim: carmine; cochineal carmine; C.I. Natural red 4; dan hydrated aluminium chelate of carminic acid. Karmin memiliki kelebihan daripada pewarna alami lainnya karena stabil terhadap suhu tinggi dan paparan cahaya. Industri pangan dan kosmetik mengaplikasikan karmin sebagai pewarna merah pada minuman, yogurt, jus, es krim, makanan ringan, selai, beberapa produk daging, obat-obatan, dan suplemen.

Produk minuman susu berperisa stroberi dengan pewarna karmin.
Karmin Pewarna Alami Halal dalam Perspektif Fatwa dan Regulasi Pangan
Penggunaan karmin pada produk makanan dan minuman telah melalui serangkaian pengkajian dalil dan analisis yang mendalam pada tahun 2011 oleh Majelis Ulama Indonesia/MUI. Melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal, menyatakan bahwa karmin halal hukumnya sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
Dasar Kehalalan Karmin dari Serangga Cochineal
Status kehalalan karmin tertinjau dari fakta serangga cochineal adalah serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman. Cochineal tidak hidup dari makanan najis. Cochineal juga mempunyai banyak persamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir. Sehingga salah satu landasan dalil kehalalannya berdasarkan hadist Rasulullah saw;
“Dari Abdullah ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: dihalalkan bagi orang muslim dua bangkai dan dua darah; sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah ialah hati dan limpa” (HR. Ahmad).
Keamanan Penggunaan Karmin dalam Produk Pangan
Dari sisi keamanan penggunaannya, Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM RI sebagai regulator dan pengawas keamanan pangan di Indonesia telah mengizinkan penggunaan karmin sebagai BTP pada produk pangan. Karmin tetap aman selama konsumen atau produsen tidak melebihi dosis. Meski ada potensi alergi, namun hanya terhadap sekelompok kecil individu yang sensitif terhadap zat impurities, bukan dari asam karminatnya.
Nilai Acceptable Daily Intake (ADI) menetapkan untuk karmin sebesar 0,5 mg/kg berat badan. Istilah ADI mengacu pada jumlah bahan tambahan pangan yang masih dapat dan aman untuk manusia konsumsi setiap hari sepanjang hidupnya. Angka ini juga menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan batas maksimal penggunaan karmin pada berbagai produk pangan.
Batas Maksimal Penggunaan Karmin Menurut BPOM
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan, menetapkan batas maksimal penggunaan karmin secara umum berkisar 100 – 500 mg/kg. Nilai tersebut peneliti sesuaikan dengan kategori pangan. Misalnya, mereka menetapkan batas maksimal 100 mg/kg untuk minuman berbasis susu berperisa atau susu yang terfermentasi, seperti yogurt. Sedangkan untuk makanan ringan (berbasis kentang/umbi) maksimal 200 mg/kg, dan tertinggi pada Produk olahan daging, maksimal 500 mg/kg.
Peran Konsumen dalam Memilih Produk Halal dan Thayyib
Konsumen muslim mengikuti aturan syariat Islam dalam memilih produk makanan dan minuman. Konsumen harus selalu memperhatikan dua rambu penting, halal dan thayyib. Logo halal pada kemasan atau restoran/gerai makanan menjadi tanda kehalalan produk. Logo halal menunjukkan produsen menggunakan bahan dan proses halal. Thayyib produk terlihat dari izin edar, sementara konsumen tetap perlu bersikap bijak.
Meskipun produk tergolong thayyib, mengonsumsi berlebihan tetap terlarang karena membahayakan tubuh. Yuk jadi konsumen cerdas.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 01/Januari/2024penderita anemia.