Dorong Industri Pangan Hadirkan Produk Halal Inovatif
Mohamad | 27 Februari 2026
Kerry menunjukkan komitmennya untuk mematuhi pemberlakuan wajib sertifikat halal pada Oktober 2024, dan memanfaatkan peluang yang ada untuk terus berkembang di pasar yang semakin mengutamakan produk halal.
Sertifikasi halal telah menjadi satu aspek paling penting dalam industri makanan dan minuman. Hal ini seiring semakin sadarnya konsumen, bahwa halal tidak hanya terkait aspek keagamaan, namun juga mencerminkan kualitas, kebersihan, dan etika dalam produksi. Alhasil, menghasilkan produk halal kini menjadi komitmen di banyak perusahaan di dunia.
Komitmen ini pun telah diterapkan dalam bisnis Kerry, perusahaan makanan dan bahan baku asal Irlandia. Dalam kurun waktu lima dekade, perusahaan tersebut telah beradaptasi dengan perubahan gaya hidup konsumen. Kerry menawarkan solusi yang tidak hanya memenuhi selera yang terus berkembang, tetapi juga menyediakan nutrisi berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Mey Brianto, President Director PT Kerry Ingredients Indonesia, mengatakan bahwa Kerry memberi solusi rasa dan nutrisi berkelanjutan yang didukung oleh sains terkemuka di dunia untuk pasar makanan, minuman, dan farmasi. “Kami berinovasi untuk menciptakan produk dengan cita rasa yang lezat, nutrisi dan fungsionalitas yang lebih baik, sekaligus memastikan dampak yang lebih baik bagi planet ini,” ucapnya.
Guna mencapai tujuan ini, Kerry memahami pentingnya menaruh perhatian pada permintaan konsumen yang semakin kritis terhadap produk, termasuk aspek kehalalan. Bermodal wawasan konsumen yang mendalam, tim RD&A global yang terdiri dari lebih dari 1.100 ilmuwan pangan, dan jejak global yang luas memungkinkan perusahaan untuk memecahkan tantangan kompleks dengan solusi inovatif.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Kerry tidak hanya berkomitmen untuk menyediakan nutrisi yang berkelanjutan, tetapi juga berupaya untuk menjangkau lebih dari 2 miliar konsumen dengan solusi nutrisi berkelanjutan pada tahun 2030. “Di tahun 2024 ini, kami menargetkan menyediakan solusi nutrisi yang positif dan seimbang untuk 1,25 miliar konsumen,” ungkap Brianto.
Memiliki portofolio produk yang terdiri dari 18.000 item, dan lebih dari 80% diantaranya memberikan nutrisi yang positif dan seimbang. Kerry menawarkan berbagai produk mulai dari dari rasa (modulasi rasa, asap dan panggang), nutrisi (protein, enzim nutrisi) dan bahan fungsional (pengemulsi, teksturan), hingga solusi makanan dan minuman (olesan, bumbu perendam, sirup, saus), layanan makanan (solusi ritel serba ada), solusi farmasi dan bioteknologi (asetat), aplikasi F&B (makanan beku siap saji, alternatif susu) dan aplikasi hewan (nutrisi makanan hewan peliharaan).
Brianto mengemukakan strategi bisnis Kerry selalu difokuskan untuk menjadi mitra yang paling berharga bagi pelanggan mereka, seiring dengan visi menciptakan dunia yang aman, dan sehat yang berkelanjutan. Ini diwujudkan dengan menciptakan produk yang mempertimbangkan aspek halal dan memastikan memenuhi standar kualitas yang ketat sekaligus sesuai dengan persyaratan halal yang dibutuhkan.
Selanjutnya Kerry bermitra dengan produsen makanan dan minuman untuk meningkatkan efisiensi dalam produksi, mengurangi limbah, biaya transportasi bahan baku dan produk jadi, serta memenuhi semua kepatuhan dan jaminan halal yang diperlukan. Selain itu, dalam membangun pabrik dan mengembangkan produk, Kerry memastikan bahwa setiap aspek operasional mereka sesuai dengan sistem halal.
Diminati Konsumen Non Muslim
Saat ini industri makanan halal menempati posisi penting dalam perekonomian global. Di tahun 2021, konsumen muslim global mengeluarkan sebesar US$1,27 triliun untuk produk makanan halal, dan menjadikannya sektor terbesar kedua setelah keuangan Islam. Angka ini diperkirakan akan tumbuh hingga US$1,6 triliun pada tahun 2025 (Laporan Keadaan Ekonomi Islam Global, 2022). “Pertumbuhan ini tidak hanya didorong oleh peningkatan populasi muslim, tetapi juga oleh perubahan regulasi pemerintah di berbagai negara yang semakin ketat dalam hal kepatuhan terhadap sertifikasi halal,” terang Brianto.
Menariknya, produk makanan halal kini tidak hanya diminati oleh konsumen muslim. Konsumen non muslim mulai menganggap produk halal sebagai simbol keamanan, kebersihan, dan kesehatan pangan. “Kesadaran yang semakin meningkat ini mendorong produk, layanan, dan merek halal menjadi lebih relevan di pasar yang lebih luas. Selain itu, nilai-nilai yang diusung oleh konsumerisme etis juga sejalan dengan prinsip-prinsip produk halal, menjadikannya lebih menarik bagi berbagai kalangan,” bebernya.
Menurut Brianto, Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, memiliki peran strategis dalam industri ini. Implementasi standar halal yang seragam di seluruh negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) diharapkan dapat meningkatkan standar makanan halal dan memperkuat persepsi serta pangsa pasar produk halal dalam perdagangan pangan global.
Investasi di sektor ekonomi Islam juga menunjukkan tren positif. Investasi di pasar OKI dan non-OKI tumbuh sebesar 118%, dari US$11,8 miliar pada tahun 2019/2020, menjadi US$25,7 miliar pada tahun 2020/2021, 15,5 persennya berasal dari sektor makanan halal (Laporan Keadaan Ekonomi Islam Global, 2022). “Ini menunjukkan industri makanan halal tidak hanya kuat, tetapi juga terus berkembang dan menawarkan peluang besar bagi pelaku bisnis di sektor ini,” ungkapnya.
Diterapkan untuk Produk Akhir
Kebijakan wajib sertifikat halal bagi semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasar domestik akan segera diberlakukan pemerintah Indonesia mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia, telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Sebagai salah satu perusahaan besar di industri makanan dan minuman, Kerry Ingredients Indonesia telah mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban ini. “Seluruh produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh Kerry sudah memiliki sertifikat halal dan mencantumkan logo halal pada kemasannya. Kami siap menjalankan kewajiban halal yang diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang,” tegas Widya Herminingsih, Head of Regulatory Affair Kerry Ingredients Indonesia.
Pemberlakuan wajib sertifikat halal ini bukan hanya sekadar tantangan, tetapi juga membuka peluang besar bagi Kerry. Hal ini ditunjang dengan fasilitas flavor yang baru dibuka pada tahun 2023. Seluruh produk yang dihasilkan dari fasilitas yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat tersebut, dipastikan telah mematuhi peraturan halal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal bertujuan memberikan kepercayaan dan jaminan kepada konsumen di Indonesia maupun di pasar mancanegara, khususnya di negara-negara mayoritas muslim yang mengutamakan produk halal. Ini sangat penting mengingat selain manufaktur Kerry juga merupakan perusahaan importir berbagai produk makanan, termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong dari berbagai negara seperti APMEA, Amerika Serikat, dan Eropa. “Produk yang diimpor sudah bersertifikat halal dan sudah akui oleh otoritas sertifikasi halal di Indonesia,” jelas Widya.
Untuk menjamin kehalalan produk yang diimpor, Kerry memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diterapkan di pabrik untuk menjaga kehalalan produk dalam memenuhi permintaan konsumen. Selain itu perusahaan memiliki Team Manajemen Halal di pabrik Cikarang dan Karawang, yang menjalankan SJH dalam menjaga kehalalan bahan baku yang diimpor dan masuk ke pabrik untuk produksi produk halal.
Kendati begitu, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi Kerry dalam memastikan produk impor mereka memenuhi standar halal yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terutama proses sertifikasi halal di negara asal produk, yang sering kali memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, produk impor dengan sertifikat halal luar negeri yang sudah diakui oleh BPJPH, juga memerlukan proses tambahan untuk mendapatkan sertifikasi di Indonesia, diantaranya Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN).
Widya menilai Registrasi SHLN menjadi jaminan untuk produk yang disertifikasi halal oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) untuk beredar di pasaran sudah diakui oleh BPJPH. Namun kebijakan ini bila diterapkan untuk bahan baku impor yang akan digunakan untuk sertifikasi halal produk akhir makanan dan minuman, akan menambah waktu dan biaya. “Selain itu harus diperpanjang saat sertifikasi halal habis dan mencantumkan logo halal dan nomor registrasinya di tiap kemasan. Akan lebih tepat bila diterapkan untuk produk akhir saja yang dijual secara ritel ke pasar Indonesia,” ujarnya berharap.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 08/Agustus/2024