Dorong Daya Saing LPPOM di Pasar Sertifikasi Halal
Mohamad | 3 Maret 2026
Berbagai terobosan dan transformasi bisnis dilakukan Muti Arintawati untuk mendongkrak daya saing LPPOM di pasar sertifikasi halal, serta menjaga profesionalitas dan reputasinya sebagai lembaga yang terpercaya, baik di Indonesia maupun global.
HalalReview.co.id – Selama tiga dekade Muti Arintawati berkarier di bidang sertifikasi halal. Dedikasi, kerja keras dan kedisiplinan yang dilakukan, telah menghantarkan dirinya menduduki jabatan penting dan strategis di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Mengawali kariernya sejak tahun 1994 sebagai auditor halal. Muti selanjutnya bergabung menjadi anggota pengurus LPPOM pada tahun 1998. Dirinya memainkan peran penting di lembaga yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk tersebut, sehingga dipercaya menjabat Kepala Bidang Sertifikasi & SJH, dan Kepala Bidang Auditing dari tahun 2006 – 2010.
Karier wanita kelahiran 28 Juli 1969 di Manokwari, Papua Barat ini terus melejit. Pada tahun 2010, ia ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama LPPOM. Bahkan peraih gelar sarjana bidang Teknologi Pangan & Gizi, dan Ilmu Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, sukses menjabat Direktur Utama LPPOM periode 2020-2025.
Di bawah kepemimpinan Muti, LPPOM berhasil meningkatkan efisiensi operasional, kepuasan pelanggan, dan pertumbuhan bisnis yang signifikan, dengan pengembangan model bisnis yang lebih adaptif dan proaktif. Ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah klien yang konsisten dari tahun 2020 – 2023 dengan waktu pelayanan yang semakin cepat tanpa menurunkan kualitas, dengan rerata penyelesaian pemeriksaan 7 hari kerja.
Melalui kepemimpinan yang inklusif, Muti memastikan LPPOM mampu merespon perubahan pasar dengan cepat dan efektif. Membuka ruang komunikasi dan memberdayakan setiap anggota tim untuk berkontribusi, serta mencetak pemimpin dari dalam dengan mendorong pelatihan berkelanjutan dan rotasi pekerjaan yang efektif, sehingga menciptakan calon pemimpin yang siap untuk mengambil alih tanggung jawab yang lebih besar di masa depan.
Majalah Halal Review berkesempatan untuk mewawancarai Muti yang telah menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dan visioner dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal. Pada kesempatan kali ini, dirinya berbagi pandangan dan strateginya dalam memajukan LPPOM, serta menyikapi tantangan yang dihadapi dalam rangka menghadapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk beredar di Indonesia.
Box Interview
Seperti apa Anda melihat perkembangan halal di Indonesia?
Kami menyambut baik upaya pemerintah dalam menjamin hak konsumen muslim atas produk halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Namun, penerapannya tidak mudah, mengingat perbedaan skala usaha, bahan baku, serta ketergantungan pada produk impor.
Keberhasilan bergantung pada interpretasi regulasi yang jelas, mekanisme yang tepat, dan dukungan “tools” seperti sistem, sumber daya manusia (SDM), dan penegakan hukum yang baik. Dengan banyaknya lembaga yang ikut dalam sertifikasi halal, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), kami berharap standar sertifikasi halal di Indonesia tetap terjaga, karena halal sifatnya zero tolerance.
Sejauh mana efektivitas kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan ke semua pelaku usaha?
Kami melihat masih banyak langkah yang perlu ditempuh untuk mewujudkan implementasi kewajiban sertifikasi. Lantaran, banyaknya jumlah pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang berskala mikro dan kecil yang terbatas akan sumber daya dan pengetahuan tentang regulasi JPH. Selain itu, biaya sertifikasi dan prosesnya dianggap cukup rumit bagi usaha kecil.
Ada 4 hal yang harus diterapkan agar kewajiban sertifikasi halal berjalan efektif. Pertama, kesiapan LPH dan LP3H, baik dari aspek jumlah maupun kualitas, dalam pelaksanaan pemeriksaan kehalalan produk. Kedua, edukasi yang masif kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran akan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku. Selain itu perlu edukasi kepada masyarakat agar mampu berperan dalam pengawasan produk halal.
Ketiga, fokus pada produk hulu seperti bahan baku dalam mendukung penerapan sertifikasi halal, khususnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Misalnya, kepastian kehalalan rumah potong hewan dan distribusi bahan hewani sangat penting. Keempat, efektivitas kewajiban sertifikasi halal harus didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum, yang dimulai dari edukasi kepada pelaku usaha. Pemastian standar sertifikasi halal juga harus diberlakukan pada lembaga terkait seperti LPH, LP3H, LHLN, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjaga kualitas.
Apakah kebijakan ini akan memberikan peluang bagi perkembangan dunia usaha baik di dalam negeri maupun pasar global?
Tentu saja! Kewajiban halal bisa menjadi peluang yang sangat baik di pasar global, karena sudah menjadi global requirement. Nilai perdagangan produk halal terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan produk halal tidak saja dipercaya oleh konsumen muslim, tapi konsumen nonmuslim karena sudah dipahami bahwa halal product is quality product.
Bagaimana dengan kesiapan LPH dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal?
Kesiapan LPH menjadi kunci suksesnya kewajiban sertifikasi halal. Saat ini, pemerintah terus meningkatkan jumlah dan kualitas LPH di seluruh provinsi. Selain itu, ada upaya untuk memperkuat standar yang diterapkan oleh LPH agar proses sertifikasi dilakukan dengan efisien dan terpercaya.
Bagaimana peran LPPOM dalam memajukan perkembangan halal di Indonesia?
LPPOM dibentuk atas mandat pemerintah untuk menangani kasus lemak babi pada 1988. Didirikan pada 6 Januari 1989, LPPOM bertugas melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal. LPPOM mengembangkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sejak 2012 sebagai acuan pemeriksaan produk halal, yang kini diadopsi oleh BPJPH sebagai dasar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Standar SJH juga menjadi referensi utama dalam berbagai SNI, termasuk SNI 99001:2016 tentang Sistem Manajemen Halal dan beberapa standar lainnya terkait pemotongan hewan halal.
Apa prestasi yang telah diraih oleh LPPOM?
Selama lebih dari 35 tahun berdiri, LPPOM telah melayani lebih dari 50.000 pelaku usaha, baik di lingkup nasional maupun global yang tersebar di 65 negara. Ini menunjukkan bahwa “dakwah halal” telah semakin berhasil digaungkan.
LPPOM telah mendapatkan pengakuan dalam bentuk akreditasi dari otoritas nasional maupun internasional. Sejak 2018, LPPOM terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 oleh KAN, GSO 2055-2:2021 oleh GCC Accreditation Center (GAC), dan OIC/SMIIC 2:2019 oleh Republic of Turkey Halal Accreditation Agency (HAK).
Selain itu, LPPOM juga diakui oleh beberapa otoritas internasional seperti Ministry of Public Health State of Qatar dan Ministry of Industry & Advanced Technology (MOIAT)/Emirate Authority for Standardization and Metrology (ESMA).
Bagaimana transformasi yang telah dilakukan LPPOM dalam menghadapi ketatnya persaingan di era digital?
LPPOM terus melakukan berbagai transformasi digital dalam mendukung aktivitas pelayanan. Pengembangan CEROL SS23000 sebagai internal tools yang terintegrasi dengan SiHalal sebagai national tools terus dilakukan agar pelaksanaan proses pemeriksaan halal menjadi lebih mudah, terukur dan transparan.
Transformasi SDM dilakukan melalui pelatihan kepada karyawan, khususnya auditor halal, agar seluruh karyawan adaptif, amanah, dan selaras dengan kebutuhan jasa sertifikasi halal di Indonesia dan global. Kemampuan audit juga ditingkatkan melalui pelatihan intensif dengan lebih dari 100 modul sosialisasi, pelatihan, dan evaluasi yang ada dalam sistem e-learning.
Sejumlah lebih dari 1.000 auditor dituntut untuk mampu melakukan audit berdasarkan ruang lingkup yang berbeda, termasuk terkait keamanan pangan. Aspek soft skill, seperti komunikasi turut menjadi perhatian. Berikutnya restrukturisasi manajemen dan pengenalan fungsi-fungsi baru, seperti corporate secretary dan marketing, merupakan langkah penting untuk memastikan LPPOM tetap kompetitif di pasar yang semakin ketat.
Aktivitas apa yang Anda lakukan terkait pengembangan halal di Indonesia maupun global?
Saat ini lebih fokus pada LPPOM untuk memenuhi regulasi nasional dan global. LPPOM tersebar di 34 provinsi, 4 kantor perwakilan di luar negeri (Taiwan, China, dan Korea Selatan), dan terus memperkuat kemampuan pelayanannya agar dapat memberikan layanan yang terstandar di setiap titik.
Kemudian pengembangkan Laboratorium LPPOM, yang berperan dalam pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) pengujian etanol, DNA porcine (babi), dan DNA sapi, serta pengembangan pengujian DNA manusia dan tikus, dan sedang mengajukan draf uji daya tembus air untuk kosmetik ke Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Selain itu, aktif sebagai narasumber di berbagai event global untuk menyebarkan pemahaman tentang halal, baik di tingkat nasional maupun internasional, seperti di Singapura, Thailand, Korea, Malaysia, Turki, dan banyak lagi. Termasuk berkontribusi dalam berbagai media, baik elektronik maupun cetak.
Apa harapan Anda untuk perkembangan halal di Indonesia ke depannya?
Presiden Joko Widodo telah menetapkan target untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, dan harapannya Presiden Prabowo Subianto dapat melanjutkan bahkan memperkuat kebijakan ini. Kami berharap dukungan terhadap daya saing produk lokal terus ditingkatkan agar tidak kalah dengan produk impor. Pusat halal dunia bukan hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga sebagai referensi dalam pengembangan standar halal dunia.
Dengan segala potensi yang dimiliki Indonesia, kami optimis target ini dapat tercapai. Namun, sinergi antar-pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk memenuhi regulasi wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Yang terpenting bukan hanya mencapai target angka, tetapi menjaga kualitas kehalalan produk sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat muslim di Indonesia maupun dunia.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 10/Oktober/2024
Artikel ini juga dapat dinikmati dalam format majalah. Akses edisi lengkapnya di sini:https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/