Belum Sepenuhnya Siap Wajib Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Mohamad | 27 Februari 2026
Era baru wajib sertifikasi halal di Indonesia sebentar lagi bakal dimulai. Meski sangat mendukung kebijakan ini, Indesso Niagatama selaku distributor dan importir bahan baku pangan mengaku belum sepenuhnya siap. Terbatasnya jumlah LHLN yang sudah MRA dan masih kurang teredukasinya produsen di luar negeri menjadi faktor penyebabnya.
Kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah pada Oktober 2024 mendatang. Pada tahap pertama, kewajiban ini diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman, bahan baku pangan, serta hasil dan jasa sembelihan. Kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 untuk usaha menengah dan besar. Selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2026 untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Dalam pelaksanaan wajib sertifikasi halal ini, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan salah satunya kesiapan bahan baku pangan. Pasalnya, produsen makanan dan minuman harus memastikan bahwa semua bahan baku yang digunakan telah memiliki sertifikasi halal. Ini mencakup bahan-bahan utama, seperti daging, susu, dan rempah-rempah, hingga bahan tambahan seperti pewarna, pengawet, dan perasa.
Corporate Regulatory Manager & Penyelia Halal Indesso Group, Lendrawati, mengatakan, kesiapan bahan baku makanan menjadi salah satu faktor utama dalam penerapan sertifikasi halal. Indesso Group, perusahaan yang bergerak di bidang aromatik, bahan baku pangan dan farmasi, berkomitmen mendukung penuh program kewajiban sertifikasi halal ini.
“Kami sudah memiliki komitmen halal sejak 1997 untuk memproduksi dan menghasilkan produk yang bersertifikat halal sehingga dapat memberikan rasa aman bagi para konsumen dan menjamin produk aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal. Dengan adanya kewajiban halal, perusahaan sudah berada pada jalur yang benar untuk membuka peluang – peluang bisnis baru yang sesuai dengan kebijakan halal Indonesia,” ujarnya,
Selain menjadi perusahaan manufaktur, Indesso Group melalui anak usahanya Indesso Niagatama merupakan distributor bahan baku makanan impor, seperti botanical extract, hidrokoloid, perisa, pewarna alami, pemanis alami, dairy, yeast, omega-3, bumbu dan kondimen. Bahan baku pangan tersebut diimpor dari beberapa produsen bahan baku dunia, meliputi Australia, Polandia, Jerman, Belanda, Cina, Perancis, Selandia Baru, Denmark, Malaysia, Spanyol, India, Peru, Italia dan Amerika Serikat, yang kemudian dipasarkan untuk produsen makanan dan minuman di seluruh Indonesia.
Corporate Halal Team
Dalam menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap produk dan layanan yang diberikan, Indesso Niagatama telah mengantongi sertifikasi ISO 9001 dan Cara Distribusi bahan baku Obat yang Baik (CDOB) BPOM RI. Distributor dan importir ini juga memiliki peran krusial dalam mendukung kebijakan sertifikasi halal, dengan memastikan semua bahan baku yang diimpor ke Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang diakui.
Lendrawati mengemukakan, sertifikasi halal bertujuan memproteksi dan memberikan kepastian ketersediaan produk makanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya umat muslim dalam mengonsumsi produk pangan yang menggunakan bahan baku impor. Bagi distributor dan importir, sertifikasi halal tentunya menjadi nilai tambah dan peningkatan kualitas produk, serta membuka peluang untuk memperluas pasar.
“Produk bahan baku pangan yang diimpor sudah memiliki sertifikat halal dari beberapa Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, seperti HCS (Swiss), HQC (Belanda), HFCE (Jerman), NZIDT (Selandia Baru), ICCV (Australia), JAKIM (Malaysia) dan IFANCA (Amerika Serikat),” bebernya.
Untuk menjamin kehalalan bahan baku pangan, Indesso Niagatama selaku importir terus menjalin kemitraan dengan produsen di negara asal untuk memastikan bahwa proses produksi bahan baku tersebut memenuhi standar halal. Selain itu, melakukan koordinasi dengan otoritas sertifikasi halal di Indonesia untuk memastikan bahwa semua dokumen dan sertifikat yang diperlukan dapat diproses dengan lancar.
“Calon mitra bisnis kami harus memiliki sertifikat halal yang diakui di Indonesia, memiliki sertifikat halal dari LHLN yang sudah MRA. Kami akan memintakan sertifikat halal secara berkala dan menginput batas kadaluarsa sertifikat halal dalam sistem Indesso. Termasuk melakukan cek keabsahan sertifikat halal melalui web certified body, jika memungkinkan,” sebut Lendrawati.
Selanjutnya Indesso Group membentuk tim khusus yang disebut Corporate Halal Team yang terdiri dari personil yang memahami quality, gudang, operasional, dan regulasi. Tim tersebut diketuai oleh Koordinator Halal yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai peraturan.
“Tim halal memiliki tugas dalam membuat manual dan prosedur halal dan memonitor kegiatan operasional seperti melakukan review calon mitra bisnis termasuk juga internal audit. Tim diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi atau menolak (jika diperlukan) calon mitra bisnis jika hasil review tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
No Halal, No Market
Mengutip web Kemenag RI, proyeksi tahun 2030 Indonesia akan menyumbang sekitar 13% populasi dari seluruh umat muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 milyar. Populasi yang besar tentunya membuat potensi pasar halal di negeri ini sangat terbuka luas, baik di sektor makanan dan minuman, kosmetik, farmasi sampai menunjang pariwisata halal.
“Indonesia merupakan target pasar yang besar bagi produk halal. Sebabnya halal sudah menjadi strategi dalam pengembangan bisnis perusahaan, di mana kami berkeyakinan No Halal, No Market untuk pasar makanan dan minuman di negeri yang saat ini memiliki populasi muslim lebih dari 85%,” sebut Lendrawati.
Kendati memiliki pontesi besar, sejumlah produsen makanan dan minuman, serta penyedia bahan baku impor sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam memenuhi persyaratan halal. Salah satu tantangan terbesar adalah perbedaan standar halal antara negara asal dan Indonesia.
Selain itu, proses verifikasi dan sertifikasi halal yang memakan waktu juga menjadi tantangan bagi importir karena harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan tersedia dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas sertifikasi halal di Indonesia. Satu yang menjadi fokus Indesso Niagatama adalah kendala dalam Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN).
Lendrawati tak memungkiri bahwa Registrasi SHLN dapat digunakan sebagai alat dalam bisnis untuk mengembangkan produk dan layanan. Pelaku bisnis yang bisa mamatuhi dan menerapkan peraturan tersebut pun mampu merebut pasar dan memudahkan bagi aktivitas perdagangan produk halal. Namun semuanya perlu difasilitasi oleh pemerintah agar kebijakan registrasi ini tidak mengganggu bisnis yang berjalan.
“Melihat kondisi saat ini, seperti memaksakan diri jika harus Registrasi SHLN di 18 Oktober 2024. Menimbang baru 37 LHLN yang menandatangani MRA dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), dari 107 LHLN dari beberapa negara yang mengajukan. Ada beberapa mitra bisnis kami yang LHLN belum MRA, seperti Italia dan Jerman. Saat ini baru 54% mitra bisnis yang memenuhi persyaratan, masih menunggu MRA,” bebernya.
Menurut pandangan Lendrawati, sebaiknya untuk bahan baku yang digunakan untuk industri selanjutnya (B to B) tidak perlu melakukan Registrasi SHLN karena saat pengguna melakukan sertifikasi produknya, bahan baku ini akan dikaji kembali oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan masing-masing pengguna sudah melakukan verifikasi atas keabsahan sertifikat halal.
“Jika dari kebijakan pemerintah diperlukan Registrasi SHLN untuk B to B, maka sebaiknya Registrasi SHLN untuk bahan baku dan ketentuannya seperti logo halal dilakukan voluntary terlebih dahulu sambil dilakukan pematangan persiapan internal dan eksternal. Bila disimpulkan sistem sudah siap, maka Registrasi SHLN baru bisa di mandatory,” harapnya.
Tantangan lainnya yang dihadapi Indesso Niagatama adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang sertifikasi halal di beberapa negara produsen, yang dapat menghambat proses kemitraan dan sertifikasi. Alhasil, diperlukan pelatihan dan edukasi kepada produsen di luar negeri tentang pentingnya sertifikasi halal dan prosedur yang harus diikuti.
“Mitra bisnis kami belum familiar dengan ketentuan halal ini sehingga perlu melakukan pendekatan secara intensif dan hal ini memerlukan waktu. belum ada sistem yang mengkoordinasikan antar kelembagaan (BPJPH, BPOM, dan Perindustrian) terkait dengan ketentuan Registrasi SHLN saat impor. Hingga sekarang baru Kementan yang mempersyaratkan ketentuan BPJPH saat mengurus Surat Rekomendasi Pemasukan produk keju,” pungkasnya.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 08/Agustus/2024