Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras: Gimmick Marketing yang Sangat Tidak Beretika
HalalReview.co.id – Sebuah aktivitas promosi di tengah festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, menjadi sorotan setelah video tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras beredar di media sosial. Peristiwa yang berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026 tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Dalam video yang beredar, pengunjung diajak mengikuti tantangan melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha di sebuah booth minuman beralkohol. Peserta yang berhasil menyelesaikan tantangan disebut memperoleh sebotol minuman beralkohol sebagai hadiah. Konten tersebut kemudian menuai kecaman karena mempertemukan aktivitas yang berkaitan dengan ayat suci Al-Qur’an dengan promosi produk yang diharamkan dalam Islam.
Respons terhadap kejadian tersebut datang dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan Al-Qur’an dalam aktivitas promosi semacam itu tidak dapat dibenarkan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan “Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran.”
Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya dijadikan bagian dari gimmick untuk memperoleh produk minuman keras. MUI juga menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek agama, moral, etika, hingga hukum.
Sementara itu, pihak The Sounds Project menyatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia. Penyelenggara mengecam tindakan tersebut dan menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Perkara kemudian masuk ke ranah hukum. Setelah menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026, Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Pada 13 Agustus, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RES, AK, I, dan M. Dua di antaranya, RES dan AK, telah ditahan. Polisi masih mendalami peran berbagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bahwa sebuah ide pemasaran dapat menghasilkan konsekuensi yang jauh lebih besar ketika tidak mempertimbangkan konteks dan nilai yang hidup di tengah masyarakat. Kreativitas memang menjadi bagian penting dalam membangun engagement, tetapi kreativitas tanpa pertimbangan etika dapat berbalik menjadi krisis bagi brand.
Bagi industri halal, pelajaran tersebut menjadi semakin relevan. Nilai halal tidak hanya berkaitan dengan bahan dan proses produksi, tetapi juga dapat tercermin melalui cara brand berkomunikasi, membangun pengalaman konsumen, serta menjalankan aktivitas pemasaran.
Pada akhirnya, kampanye yang kuat bukan sekadar kampanye yang berhasil menjadi viral. Brand juga perlu memastikan pesan yang dibawa tetap relevan, bertanggung jawab, dan menghormati nilai yang dianut konsumennya.