Peran Penting Pengujian Laboratorium Halal
Anidah | 19 Juni 2026
Uji laboratorium memegang peranan penting dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Perannya semakin krusial seiring dengan meningkatnya kompleksitas rantai pasok dan kemajuan teknologi di dunia industri.
HalalReview.co.id – Dalam kerangka regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia, penetapan kehalalan produk berdasarkan pada pemeriksaan oleh Auditor halal, dan pengujian laboratorium halal jika perlu. Auditor halal bertugas melakukan penilaian menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, fasilitas, serta implementasi sistem jaminan produk halal (SJPH) di pelaku usaha.
Pelaksanaan pengujian laboratorium ketika terdapat risiko pada titik kritis kehalalan, sehingga menuntut adanya pembuktian ilmiah (scientific evidence). Misalnya, ketika asal bahan tidak jelas, terdapat kemungkinan kontaminasi silang, atau dokumen pendukung tidak memadai. Dengan pendekatan ini, uji laboratorium hadir sebagai instrumen objektif untuk memastikan suatu produk benar-benar bebas dari unsur haram atau najis, terutama pada aspek yang tidak dapat terverifikasi saat pemeriksaan oleh Auditor.
Pengujian laboratorium halal berfokus untuk menguji alkohol, cemaran babi dan turunannya, serta daya tembus air pada kosmetik.
Fatwa MUI No. 80/2022 menetapkan beberapa kategori bahan dan produk yang wajib memerlukan pengujian laboratorium. Secara garis besar, pengujian laboratorium pada produk yang mengandung alkohol, produk olahan daging dan selain daging (daging, kulit, tulang), dan bahan turunan hewani seperti gelatin, kolagen, enzim, ekstrak plasenta, dan lain-lain.
Pengujian pada produk olahan kompleks (multi-ingredient) yang melibatkan banyak bahan tambahan seperti flavor, penstabil, yang sulit ditelusuri secara langsung. Selain produk pangan, produk kosmetik dan tinta pemilu yang tidak memiliki klaim tahan air, serta produk barang gunaan yang menggunakan bahan hewani juga harus melakukan pengujian laboratorium.
Auditor halal dapat mengajukan pengujian laboratorium jika menemukan penggunaan bahan-bahan tersebut dalam proses PPH.
Persyaratan Pengujian Laboratorium Halal
Pengujian produk atau bahan dalam kerangka sertifikasi halal untuk menguji keberadaan analit (zat yang menjadi target analisis) yang ditetapkan sebagai bahan haram secara syariat. Contohnya alkohol (etanol), dan babi (dalam bentuk DNA atau peptida). Juga menguji kemampuan uji daya tembus air pada kosmetik.
Laboratorium yang dapat melakukan pengujian tersebut wajib terakreditasi standar ISO/IEC 17025:2017. Standar ini menunjukkan laboratorium memiliki sistem manajemen mutu serta kompetensi teknis dalam melakukan lingkup pengujian halal tersebut.
Pengujian halal wajib menggunakan suatu metode pengujian standar, yaitu prosedur analitis secara formal dan tervalidasi. Hal ini untuk mengukur atau mengidentifikasi suatu analit tertentu dengan cara yang konsisten, akurat, dan dapat bereproduksi.
Metode ini mencakup seluruh tahapan teknis: mulai dari pengambilan sampel, preparasi, penggunaan instrumen, kondisi pengujian, hingga cara interpretasi hasil. Metode standar telah melalui proses validasi untuk memastikan akurasi, presisi, sensitivitas, dan spesifisitasnya. Hal ini memungkinkan hasil dari satu laboratorium dapat menjadi pembanding dengan laboratorium lain.
Dalam praktiknya, metode standar biasanya merujuk dari lembaga standardisasi nasional seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), atau internasional seperti ISO, AOAC, ASTM, atau Codex Alimentarius.
Metode pengujian alkohol (etanol) mengacu pada SNI 8965-2021. Metode deteksi dan kuantifikasi etanol pada produk minuman, dengan menggunakan Gas Chromatography.
Adapun metode pengujian cemaran babi untuk produk dengan kandungan DNA rendah (highly processed), dapat mengacu pada SNI 9278:2024. Metode deteksi DNA spesifik babi pada produk pangan mengandung gelatin – metode kualitatif real-time PCR menggunakan hydrolysis probe.
Di sisi lain, peralatan laboratorium harus terkalibrasi dan terpelihara secara berkala, sehingga hasil pengujian memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas terhadap standar pengukuran.
Jaminan Kredibilitas Hasil Audit
Pengujian laboratorium yang berdasarkan pada pembuktian ilmiah, memberikan jaminan terhadap kredibilitas hasil audit halal. Dalam proses sertifikasi, auditor menyusun laporan berdasarkan temuan lapangan dan dokumen, serta data laboratorium jika perlu.
Hasil pengujian ini menjadi bukti objektif yang memperkuat analisis auditor sebelum pengajuan ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan halal. Dengan adanya data ilmiah, pengambilan keputusan tidak hanya berbasis pada interpretasi, tetapi juga berdasarkan fakta empiris.
Hasil pengujian laboratorium juga menjadi penguat yang memastikan bahwa setiap klaim halal memiliki dasar dalam pembuktian secara objektif dan terukur. Dalam ekosistem industri yang semakin kompleks dan global, pendekatan berbasis sains menjadi keniscayaan. Tanpa dukungan uji laboratorium yang kredibel, sistem sertifikasi halal berisiko kehilangan integritasnya. Sebaliknya, dengan integrasi yang kuat antara audit, standar laboratorium, dan pengambilan keputusan berbasis data, kehalalan produk dapat terjaga dengan tingkat kepercayaan yang tinggi dan berkelanjutan.
Jika sinergi dalam ekosistem halal tersebut berjalan dengan baik, maka kepercayaan publik terhadap label halal akan tetap terjaga.
***Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 02/April-Mei/2026