Menangkap Peluang Strategis Pasar Halal Bagi Indonesia
Anidah | 5 Juni 2026
Omset melesat pasca memiliki Sertifikasi Halal. Ya, itulah yang terjadi pada produk makanan sejenis Mie Korea yang perlahan mengalami peningkatan omset hingga 70 persen. Awalnya 1,3 juta melesat hingga 2,3 juta produk hanya dalam waktu 3 tahun pasca mengantongi Halal Indonesia. Semua ini tak lepas dari tuntutan konsumen muslim yang menghendaki label halal di produk pilihannya.
HalalReview.co.id – Halal telah menjadi bagian penting dalam gaya hidup konsumen, hal ini tentu memengaruhi pasar halal. Sebanyak 30-40 persen konsumen muslim Indonesia menaruh kepercayaan pada produk yang telah berlabel halal, bahkan menjadikannya salah satu yang memengaruhi keputusan pembelian.
Muhammad Aqil Ilham, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama BPJPH, turut mengamini. “Kalau konsumen datang ke supermarket, mall, café, restoran yang tidak ada label halal, 30-40% itu langsung keluar lagi,” ungkapnya saat menjadi Keynote Speaker dalam acara Halal Brand Forum 2026, yang digagas oleh IHATEC Marketing Research. Dirinya bahkan menyatakan perkembangan kesadaran halal masyarakat lebih cepat daripada perkembangan regulasi halal.
Dalam forum, Aqil juga menambahkan bahwa risiko pelaku usaha yang belum mengurus sertifikat halal bukan hanya dari sanksi regulasi, tetapi juga kehilangan konsumen. “Maka pelaku usaha yang belum halal produknya, siap-siap saja gulung tikar. Tidak mungkin akan dikonsumsi oleh pelanggan. Makanya saya sering kali mengatakan bahwa sanksi terberat itu bukan regulasi, melainkan kalau disanksi pasar oleh konsumen. Karena konsumennya makin meningkat kesadaran halalnya.”
Senada dengan Indonesia, tren pertumbuhan pasar halal di tingkat global pun melonjak tiap tahunnya. Dinar standar melaporkan nilainya mencapai 40 ribu triliun rupiah dengan belanja terbanyak pada sektor halal food. Tak hanya dorongan pertumbuhan muslim dunia, potensi pasar halal global juga merambah ke konsumen nonmuslim karena halal identik dengan higienis dan lebih aman.
Ceruk Ekonomi yang Belum Optimal
Besarnya proyeksi pasar halal setiap tahunnya menjadi peluang strategis bagi Indonesia untuk memperkuat perdagangan produk halal dan memperluas perannya dalam rantai pasok global. Peluang ini menjadi ceruk ekonomi yang menjanjikan termasuk bagi pelaku usaha di Indonesia. “Alhamdulillah, brand perusahaan-perusahaan di Indonesia itu lima belas dari tiga puluh top perusahaan berasal dari Indonesia di antara negara OKI tahun 2024 yang lalu,” ungkapnya. Di antaranya nama-nama besar di bidang makanan-minuman hingga farmasi seperti Paragon, Biofarma, Indofood, Tempo Scan, Mayora, Martha Tilaar Group, Dexa Medica, Beauty Haul, Kalbe, SMART, Japfa, Musim Mas, SIMP, dan SOHO Global Health.
Namun Aqil menilai pelaku usaha kecil menengah belum optimal menyuplai produk halal untuk kebutuhan global. “Tapi sayangnya baru perusahaan-perusahaan besar, UMKM kita belum memaksimalkan ceruk ekonomi itu untuk ekspor,” tambahnya lagi.
Nilai Kontribusi Ekspor Indonesia di Pasar Halal Global
Nilai kontribusi ekspor Indonesia di pasar halal global juga belum optimal. Indonesia hanya menyumbang 3 persen dari total ekspor negara-negara OKI. Padahal jumlah pelaku usaha penyedia akomodasi dan makanan minuman di negeri ini mencapai 6,11 juta, namun baru 1,57 juta saja pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal. Ketiadaan sertifikat halal menjadi salah satu hambatan produk Indonesia untuk mampu menetrasi pasar halal global.
Belum optimalnya kontribusi Indonesia di pasar halal global, juga terjadi karena sektor halal ini belum terintegrasi dengan sistem keuangan syariah. “Transaksi-transaksi halalnya juga belum pakai bank-bank syariah. Itu juga tantangan sehingga kita masih berputar di peringkatnya tiga terus,” jelas Aqil yang menekankan besarnya kontribusi sistem keuangan syariah dalam mendongkrak peringkat Indonesia di dalam Indikator Ekonomi Islam Global (SGIER 2025).
Peluang membangun daya saing di kancah global masih terbuka, melalui penguatan perdagangan produk halal, kolaborasi internasional, dan peran strategis pemerintah daerah dalam mendorong percepatan ekonomi syariah integrasi kebijakan ekonomi syariah dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Harapannya sinergi antar-stakeholder di pusat dan daerah dapat memberikan hasil yang signifikan terhadap industri halal negeri ini.
Menakar Ekosistem Halal Indonesia
Perkembangan ekosistem halal di negeri dengan mayoritas muslim terbanyak kedua dunia, cukup menjanjikan. Indonesia yang menjadi pionir dalam adopsi sertifikasi halal dalam hukum positifnya, memang menghadapi berbagai tantangan dalam perjalanannya sejak mulai mengimplementasikan wajib halal di 2019. Tahun itu menandai pula peralihan pengurusan sertifikasi halal yang semula sukarela (voluntary) oleh LPOM MUI, menjadi wajib (mandatory) oleh BPJPH. Aqil menjadi tokoh penting dalam perjalanan peralihan tersebut.
Di bawah kepemimpinan Aqil, BPJPH bergerak cepat menyusun ekosistem pendukung halal dengan memfasilitasi pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) dengan kewenangan yang berbeda namun saling menguatkan. Dalam delapan tahun terakhir, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 11 juta Produk. Capaian tersebut merupakan luaran dari terobosan meningkatnya jumlah LPH dengan Auditor Halal, serta LP3H oleh Pendamping PPH.
Jumlah LPH meningkat dari 3 (2021) menjadi 119 (2025) dengan dukungan oleh 2.036 Auditor Halal yang teregister, sedangkan jumlah LP3H meningkat dari 364 (2021) menjadi 119.287 (2025).
Pasar Halal Global
Meski ekosistem halal terus bertumbuh, Indonesia harus puas di peringkat kesembilan sebagai negara eksportir halal OKI (2023). Masih kalah jauh dari negara nonmuslim seperti Tiongkok, India, dan Brazil, yang menempati posisi tiga teratas. Aqil menilai masih rendahnya total nilai ekspor halal Indonesia bisa jadi karena faktor teknis yaitu masalah di pelaporan produk ekspor. Buktinya pantauan realisasi data ekspor produk halal, produk Kelapa Sawit dari Perusahaan Besar masih mendominasi (97%) yang telah memiliki sistem dan sumber daya yang memadai.
“Tapi sayangnya belum banyak yang melaporkan produk-produk halalnya yang diekspor. Atau memang nggak ada, atau belum ada, masih segitu. Ini perlu juga kita sosialisasikan bagi pelaku usaha yang hadir di sini, yang produknya diekspor, produk halalnya diekspor,” ungkapnya.
Dari sisi impor, Indonesia menempati urutan keempat sebagai negara importir produk halal. Hal ini menandai posisinya sebagai pasar produk halal yang cukup besar di antara negara-negara OKI. Aqil menyayangkan karena menurutnya potensi pelaku industri halal di dalam negeri masih bisa meningkat dengan penggunaan bahan baku lokal.
“Indonesia kan serba ada. Bahan bakunya sebenarnya kalau mau semua serba ada kan sebenarnya. Bahan baku itu nggak mesti impor juga. Jadi kebanyakan juga kita bahan bakunya masih banyak yang impor untuk produksi perusahaan-perusahaan kita yang banyak yang impor bahan baku,” ujar Aqil.
Masih banyaknya perusahaan yang mengimpor bahan baku menjadi tantangan tersendiri sekaligus menggambarkan posisi kemandirian industri dalam negeri.
Riset Marketing Halal Dorong Pertumbuhan Sektor Halal
Mandeknya peringkat Indonesia di pasar halal global karena banyak faktor yang memengaruhi. Dari sisi pelaku industri salah satu yang cukup menjadi tantangan adalah penggunaan bahan baku impor dan pengurusan sertifikasi halalnya. BPJPH telah memberikan relaksasi dua tahun bagi pelaku usaha besar. Pelaku usaha yang masih menggunakan material impor dapat mengurus sertifikat halalnya yang berlaku dari Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Hasilnya berdasarkan data SIHALAL hingga akhir 2025 telah terjadi peningkatan jumlah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Banyak yang telah memiliki Mutual-Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH, yaitu sebanyak 108. Tiongkok menjadi negara terbanyak yang meregistrasikan sertifikat halalnya. Kemudian, Singapura, New Zealand, dan Australia menyusul baik melalui mekanisme MRA maupun sertifikasi langsung oleh BPJPH.
Hasil ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha yang sebelumnya terkendala sertifikasi halal produk impor. Sekaligus memacu mereka untuk segera mengurus sertifikat halalnya agar bisa menambah keyakinan konsumen muslim. Berbagai riset menunjukkan halal sudah menjadi bagian dari gaya hidup konsumen muslim. Termasuk dalam menentukan produk mana yang akan konsumen beli
“Makanya menjadi penting IHATEC Marketing Research ini untuk menyediakan data hasil risetnya. Bahwa betul-betul halal memang punya nilai jual. Karena memang kebutuhan masyarakat, kalau tidak (halal) ya siapa yang mau beli?,” tegas Aqil. (Anidah)