Dinamika Sertifikasi Halal di Sektor HOREKA
Andika Priyandana | 30 Maret 2026
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI, menyampaikan berbagai catatan dan masukan atas penerapan regulasi halal di sektor hotel dan restoran, khususnya terkait efektivitas, biaya, dan kesiapan adopsi pelaku usaha.
Industri halal di Indonesia menyimpan potensi ekonomi yang luar biasa, terlihat dari kebutuhan terhadap produk-produk halal yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan sebelum diberlakukannya Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), tren pelaku usaha yang secara sukarela mengurus sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan langsung oleh Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang menyoroti bahwa niat pasar dan pelaku usaha sebetulnya sudah terbentuk tanpa paksaan negara.
“Sebenarnya tanpa adanya UU JPH pun, sertifikasi halal itu sudah meningkat terus. Banyak pelaku usaha, khususnya dengan produk makanan dan minuman, yang secara sukarela mengurus sertifikat karena memang target pasar mereka adalah konsumen muslim,” ujar Hariyadi.
Namun, perubahan terjadi secara drastis sejak UU JPH diberlakukan dengan pendekatan wajib. Penerapan regulasi ini di lapangan ternyata telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor hotel dan restoran (HOREKA). Alih-alih mempermudah, pendekatan mandatori ini justru menghadirkan kendala administratif dan teknis yang tidak ringan. Sertifikasi halal, yang semula menjadi sarana membangun kepercayaan pasar, kini menjelma menjadi kewajiban birokrasi yang rigid.
Padahal, sektor HOREKA memiliki dampak berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap ekonomi nasional. Sektor ini menciptakan lapangan kerja, mendorong pariwisata, serta menggerakkan rantai pasok dari pertanian hingga distribusi. Data Badan Pusat Statistik/BPS (2025) mencatat bahwa kategori “Perdagangan, Rumah Makan dan Jasa Akomodasi” (yang mencakup HOREKA) memiliki jumlah pekerja sebanyak 9.531.179 orang, adalah satu contoh dampak ekonomi sektor HOREKA. Ketika regulasi halal diterapkan secara tidak fleksibel di sektor ini, efeknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga oleh ribuan pekerja dan pelaku usaha kecil yang menjadi bagian dari ekosistemnya.
Hariyadi menegaskan bahwa persoalan bukan pada niat pelaku usaha untuk menghadirkan produk halal, melainkan pada bentuk regulasi yang terlalu birokratis dan tidak mempertimbangkan kenyataan lapangan.
Antara Prinsip Dasar dan Kenyataan Teknis
Dalam tinjauannya terhadap regulasi, Hariyadi mengangkat satu poin mendasar yang perlu diperhatikan: prinsip pengklasifikasian halal dalam ajaran Islam. Hariyadi berkeyakinan bahwa pada dasarnya, segala sesuatu dianggap boleh (halal), kecuali jika secara eksplisit dinyatakan sebaliknya. Prinsip ini memberikan ruang kelonggaran bagi umat Islam dalam konsumsi pangan halal sehari-hari.
Namun, pendekatan peraturan halal yang diadopsi saat ini justru terkesan membalikkan logika tersebut. “Undang-undang ini mengadopsi prinsip daftar terbuka, seakan semua dianggap belum halal kecuali telah disertifikasi,” tutur Hariyadi. Ia menilai bahwa pendekatan seperti ini bisa menimbulkan kebingungan, terutama karena diterapkan tidak hanya pada makanan dan minuman, tetapi juga pada produk-produk yang tidak berhubungan langsung dengan konsumsi. Salah satu contoh yang ia angkat adalah pemberian sertifikat halal pada produk rumah tangga seperti cairan pembasmi serangga dan cairan pembersih lantai.
Hariyadi juga mencatat bahwa jika peraturan halal menjadi bagian dari pencapaian target nonpajak pemerintah, maka pesan utamanya bisa bergeser dari perlindungan konsumen menjadi hal lain yang lebih bersifat administratif dan fiskal. Menurutnya, perlu ada kejelasan batasan agar tujuan utama dari regulasi tetap berpihak pada konsumen dan pelaku usaha, bukan menjadi beban tambahan dan pos biaya baru yang tidak proporsional.
Biaya dan Teknis: Tantangan Riil di Lapangan
Beban utama yang pelaku usaha rasakan, menurut Hariyadi, justru muncul dari aspek teknis dan pembiayaan. Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, sertifikasi halal bisa menelan biaya cukup besar, terutama bagi hotel dan restoran yang memiliki beberapa outlet.
Lebih jauh, sistem sertifikasi yang berbasis menu dan produk, bukan unit usaha atau toko, juga menciptakan kerumitan tersendiri. Hal ini membuat pengelola hotel yang memiliki banyak jenis layanan harus menyertifikasi tiap jenis menu, yang jelas tidak efisien dan menyulitkan dokumentasi.
Masalah menjadi semakin kompleks dalam konteks penggunaan bahan baku impor. BPJPH hanya mengakui sertifikasi dari lembaga luar negeri yang telah menjalin hubungan timbal balik (resiprokal). Jika tidak ada pengakuan semacam itu, maka bahan baku yang digunakan berisiko dianggap tidak sah secara administratif, meskipun kualitas dan sumbernya sudah jelas. “Kalau lembaga dari negara asal bahan baku tidak diakui, maka bahan bakunya tidak bisa digunakan. Isu ini bisa ganggu distribusi dan menaikkan harga,” jelasnya. Ia juga menyinggung bahwa perpanjangan waktu pengakuan bahan impor hingga 2026 memang membantu, tetapi sifatnya hanya sementara.
Hariyadi juga memberi catatan bahwa pendekatan regulatif yang terlalu kaku membuka ruang ketidakpastian hukum. “Kalau pelaku usaha sampai terkena sanksi administratif hanya karena sertifikat, ini bisa jadi preseden yang tidak sehat,” tambahnya.
Dalam menyikapi kondisi ini, PHRI tidak mengambil sikap memaksa atau mengimbau secara kolektif kepada anggotanya. “Kami serahkan kembali pada keputusan masing-masing anggota. Itu adalah tanggung jawab mereka, karena hanya mereka yang tahu kebutuhan dan target pasarnya,” ujarnya. Dengan pendekatan ini, Hariyadi berharap regulasi dapat berkembang secara bertahap dan lebih responsif terhadap realitas di lapangan.
Bagi Hariyadi, prinsip yang ideal adalah pengakuan terhadap otonomi pelaku usaha untuk menentukan apakah produk mereka memang perlu disertifikasi atau tidak. “Kalau saya mendeklarasikan produk saya halal, maka saya wajib sertifikasi. Tapi kalau tidak, kenapa harus dipaksa?” tutupnya dengan nada reflektif.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 3/Maret-April/2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut:https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/