Produk Berlabel Halal, Mengapa Bisa Mengandung Alkohol?
Anidah | 25 Maret 2026
HalalReview.co.id – Alkohol masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam status halal suatu produk. Meski ketentuan hukumnya telah jelas, alkohol masih sering diperdebatkan karena penggunaannya yang sangat luas dan beragam dalam produk makanan/minuman, kosmetik, hingga obat-obatan.
Di Indonesia ketentuan status halal tidaknya alkohol mengacu pada Fatwa MUI Nomor 11/2009 tentang Hukum Alkohol, Fatwa MUI Nomor 10/2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Ketentuan tersebut mungkin lebih ketat atau lebih longgar jika dibandingkan dengan fatwa di luar Indonesia, karena adanya perbedaan pendapat ulama.
Khamr dan Minuman Beralkohol
Istilah khamr disebutkan dalam beberapa nash Al-quran dan hadis, seperti firman dalam surat Al-Ma’idah ayat 90, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah rijs dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan.”
Dan dalam hadis Rasulullah SAW bersabda; “Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim dan Ibnu Umar)
Khamr merujuk kepada setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak (Fatwa MUI Nomor 11/2009).
Secara historis khamr dibuat dari fermentasi buah anggur, ataupun bahan lainnya yang menggandung karbohidrat. Pada proses fermentasi ini terjadi perombakan karbohidrat oleh mikroorganisme menghasilkan senyawa etil alkohol (etanol), dan gas karbon dioksida. Proses fermentasi tersebut memang ditujukan untuk menghasilkan produk khamr. Etanol inilah yang kemudian disebut sebagai alkohol yang berasal dari industri khamr.
Penggunaan etanol yang berasal dari khamr, baik untuk diminum langsung, maupun ditambahkan kepada makanan, minuman, kosmetik, dan lainnya hukumnya adalah haram dan najis.
Khamr juga dikenal dengan istilah minuman beralkohol di tengah masyarakat. Pada Fatwa MUI No 10/2018, mendefinisikan minuman beralkohol lebih detail, yaitu; 1) minuman yang mengandung etanol dan senyawa lainnya, antara lain, metanol, asetaldehida, dan etil asetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau 2) minuman yang ditambahkan etanol dan/atau metanol dengan sengaja.
Minuman beralkohol terkategori sebagai khamr jika kandungan etanolnya mencapai minimal 0,5%, dan hukum mengonsumsinya adalah haram, baik diminum ataupun untuk penggunaan lainnya seperti dalam masakan.
Etanol vs Alkohol
Alkohol secara kimia merupakan penyebutan untuk golongan senyawa yang memiliki gugus hidroksil (-OH), yang terikat pada atom karbon dengan rumus umum R-OH atau Ar-OH, di mana R adalah gugus alkil dan AR adalah gugus aril (aromatik). Rumus alkohol yang paling sederhana adalah metanol/metil alkohol (CH3OH) dengan 1 atom karbon, juga etanol/etil alkohol (C2H5OH) dengan 2 atom karbon. Contoh alkohol lainnya dengan banyak atom C adalah stearil alkohol (C18H37OH), yang sering digunakan dalam industri kosmetik.
Etanol merupakan alkohol yang penggunaannya cukup luas dalam kehidupan sehari-hari. Etanol banyak digunakan sebagai zat pelarut dalam industri, desinfektan, bahan penolong proses produksi, baik dalam produksi makanan, obat-obatan, kosmetika, hingga bahan bakar (bioetanol). Luasnya penggunaan etanol membuatnya lebih populer dibanding jenis alkohol lain, hingga akhirnya penyebutan alkohol menjadi identik untuk etanol.
Saat ini, sebagian kalangan rancu menyamakan semua alkohol (etanol) yang beredar adalah khamr dan haram menggunakannya. Faktanya tidak semua etanol adalah khamr. Dilihat dari proses pembuatannya terdapat dua proses produksi etanol untuk keperluan industri, yaitu melalui proses fermentasi non-khamr dan proses sintesis kimiawi.
Fermentasi merupakan teknik yang sudah digunakan sejak dahulu, yang memanfaatkan mikroorganisme dalam konversi gula (karbohidrat) menjadi etanol. Etanol hasil fermentasi masih harus didistilasi untuk memurnikan etanol dari komponen lainnya dan untuk memperoleh kadar yang lebih pekat, karena etanol untuk kebutuhan industri mensyaratkan tingkat kemurnian yang tinggi.
Etanol dari proses sintesis kimiawi menggunakan bahan baku etilena yang berasal dari minyak bumi atau gas alam. Etilena (C2H2) dihidrasi secara langsung menggunakan katalis, maupun cara tidak langsung dengan melibatkan asam kuat, sehingga menghasilkan etanol (C2H5OH).
Kapasitas produksi etanol yang dihasilkan melalui sintesis kimia jauh lebih besar dibanding fermentasi, karenanya etanol untuk kebutuhan industri banyak diproduksi dengan cara ini, meskipun sebagiannya masih menggunakan proses fermentasi seperti bioetanol. Etanol untuk kebutuhan industri (non-khamr) yang dihasilkan melalui sintesis maupun fermentasi tersebut dikenal sebagai alkohol hasil industri non-khamr.
Alkohol (Etanol) dalam Produk Makanan dan Minuman
Alkohol bisa terdapat pada produk makanan atau minuman secara alami maupun sengaja ditambahkan untuk tujuan tertentu. Setiap bahan pangan yang mengandung karbohidrat berpotensi juga mengandung alkohol (etanol) secara alami. Contohnya pada buah-buahan yang telah matang, air perasan buah dan air rendaman kurma yang dibiarkan. Alkohol (etanol) jenis ini bukan termasuk khamr. Namun menjadi catatan jika kandungannya bertambah seiring waktu, maka bisa memabukkan, dan menjadi haram dikonsumsi.
LPPOM MUI pernah mengkaji kandungan etanol dari air perasan anggur, perasan apel, dan perasan kurma yang didiamkan dalam wadah tertutup pada suhu 29 derajat celcius selama tiga hari, rata-rata sebesar 0,5%. Nilai inilah yang menjadi acuan kandungan minimal keberadaan etanol pada produk minuman tidak boleh lebih dari 0,5% dan tidak membahayakan secara kesehatan. Penelitian tersebut mengacu pada hadis riwayat Muslim, di mana Rasul SAW tidak lagi meminum rendaman kismis setelah hari ketiga. Oleh karenanya proses sertifikasi halal pada produk minuman hasil fermentasi wajib didukung pengujian kadar alkohol di laboratorium.
Etanol juga dapat ditemukan sebagai hasil samping pada produk makanan fermentasi, seperti tape (singkong atau beras ketan), acar, kimchi, dan pasta miso. Produk makanan fermentasi tetap halal selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram. Titik kritis produk fermentasi adalah kandungan alkohol yang bisa bertambah seiring waktu. Keberadaan etanol sebagai hasil sampingnya dinilai halal sepanjang secara medis tidak membahayakan. Fatwa MUI tidak menetapkan batas maksimal kandungannya dalam produk akhir makanan. Jika kita dapati produk fermentasi berlabel halal, pastinya jaminan keamanannya juga sudah memenuhi kriteria izin edar dari BPPOM.
Keberadaan alkohol (etanol) pada produk makanan dan minuman juga bisa karena sengaja ditambahkan atau digunakan dengan tujuan tertentu. Hal tersebut hukumnya dibolehkan (mubah) dengan ketentuan sumber alkoholnya hanya dari industri non-khamr, dan secara medis tidak membahayakan. Khusus untuk produk minuman kandungan alkohol pada produk akhir harus kurang dari 0,5%.
Misalnya alkohol (etanol) 0,5% yang tercantum pada kemasan Topoki (Tteokbokki) instan berlabel halal. Topoki yang merupakan kue beras bertekstur kenyal khas Korea yang disajikan dengan saus pedas adalah jenis makanan dengan kadar air tinggi dan water activity (aw) lebih dari 0,85. Nilai tersebut menandakan adanya potensi kontaminasi mikroba yang tinggi dari jamur dan bakteri, sehingga produsen harus mengontrol kualitas prosesnya. Dalam hal ini digunakan etanol 0,5% sebagai bahan penolong proses untuk mencegah pertumbuhan mikroba dengan cara dicelup atau disemprotkan setelah kue beras direbus, dan selanjutnya dikeringkan.
Contoh lainnya alkohol sebagai produk antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung, seperti pada perisa (flavour/essence) yang mengandung alkohol (etanol) hingga 40%. Namun dalam prosesnya perisa hanya ditambahkan sedikit untuk dicampurkan pada bahan lain yang secara perbandingan jauh lebih banyak, sehingga konsentrasi akhirnya menjadi sangat rendah. Selama alkoholnya bersumber dari industri non-khamr produk perisa yang mengandung alkohol bisa mendapat sertifikasi halal.
Alkohol (Etanol) dalam Produk Obat-obatan
Penggunaan alkohol (etanol) dalam industri farmasi dan kesehatan banyak digunakan, misalnya sebagai desinfektan dan pelarut zat-zat tertentu yang hanya bisa dilarutkan sempurna dalam etanol. Hukum penggunaan alkohol (etanol) dalam produk obat-obatan cair ataupun noncair adalah mubah (boleh), selama sumbernya hanya menggunakan etanol dari industri non-khamr.
Tidak ada ketentuan batasan kandungan alkohol dalam produk obat-obatan, namun wajib memenuhi 4 hal; 1) tidak membahayakan kesehatan; 2) tidak ada penyalahgunaan; 3) aman dan sesuai dosis; dan 4) tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.
Contohnya alkohol (etanol) pada salah satu obat batuk sirop yang mencapai 10%. Etanol dalam obat batuk digunakan untuk melarutkan zat aktif dan juga sebagai pengawet. Obat batuk sirop tersebut tetap bisa mendapatkan label halal karena telah memenuhi ketentuan alkohol dalam produk obat.
Alhasil tak semua alkohol (etanol) adalah khamr yang haram dan najis. Etanol non-khamr tetap boleh digunakan dengan ketentuan tertentu, yang menekankan pada sumber asalnya dan jumlah kandungannya. Sehingga keberadaan alkohol (etanol) pada produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik tak menghalangi produk tersebut mendapat label halal.
Setiap muslim wajib memahami kaidah halal-haram. Tak hanya sebagai bentuk kehati-hatian, memahami kaidah apa yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi bagi muslim juga sebagai wujud kepatuhan pada syariat. Termasuk wajib senantiasa mencari informasi valid dan kredibel apabila ditemukan permasalahan yang baru.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 5/Juli-Agustus/2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://ihatecpublisher.com/majalah/majalah-halal-review-edisi-05-juli-agustus-2025/