Halal Bukan Hanya Agama, Tapi Daya Saing Global
Mohamad | 16 Maret 2026
Ahmad Haikal Hasan menilai halal kini bukan hanya urusan agama, namun, telah menjelma menjadi simbol kualitas, kesehatan, dan kepercayaan, serta daya saing global.
HalalReview.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat kinerja positif pada tahun pertama di bawah kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan. Capaian yang diraihnya sejak mengemban jabatan pada Oktober 2024 lalu, meliputi percepatan proses sertifikasi halal dan penguatan ekosistem halal nasional.
Hingga saat ini ada lebih dari 10,2 juta produk telah bersertifikat halal, dengan dominasi dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Ini menunjukkan bahwasanya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha terhadap jaminan kehalalan produk, serta kepercayaan terhadap sistem layanan halal yang diselenggarakan pemerintah melalui BPJPH semakin meningkat.
Sementara ekosistem halal nasional diperkuat BPJPH melalui digitalisasi layanan, dengan mengembangkan SIHALAL yang bekerja sama dengan HALALMAX, peningkatan kapasitas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pembinaan pendamping P3H, serta program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Langkah–langkah tersebut dilakukan BPJPH untuk memastikan proses sertifikasi halal semakin mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha, khususnya UMK. Dengan demikian, industri halal Indonesia diharapkan terus berkembang, kepercayaan konsumen kian meningkatkan, dan akses pasar semakin luas.
Tak hanya mendorong pertumbuhan industri halal di Tanah Air. Sebagai pimpinan lembaga strategis dalam sistem jaminan produk halal nasional, pria yang karib disapa Babe Haikal juga memainkan peran sentral dalam memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional.
Beragam terobosan telah dilakukan dan dipersiapkan agar BPJPH mampu menangkap peluang dan tantangan demi mewujudkan visi besar Indonesia sebagai ‘pusat halal dunia’. Guna mengetahui lebih jauh mengenai arah kebijakan dan strategi BPJPH dalam pengembangan halal nasional, berikut kutipan wawancaranya dengan Majalah Halal Review.
Peluang apa saja yang bisa diperoleh Indonesia dari pengembangan halal?
Potensi pasar halal dunia sangat besar. Berdasarkan laporan SGIE 2024/2025, konsumsi muslim dunia mencapai US$2,43 triliun di tahun 2023 dan diproyeksikan tumbuh menjadi sekitar US$3,36 triliun pada tahun 2028.
Beberapa peluang konkret bisa diperoleh Indonesia dari pengembangan industri halal. (1) Peluang ekspor produk halal. Dengan populasi muslim terbesar dan memiliki keunggulan bahan baku, seperti kopi, rempah-rempah, dan pangan tropis. Indonesia berkesempatan untuk masuk lebih dalam ke pasar ekspor halal global.
(2) Peningkatan nilai tambah produk lokal. Halal kini tidak sebatas label keagamaan. Tapi juga simbol mutu, kesehatan, dan kualitas. Ketika produk lokal memperoleh sertifikasi halal dan standar internasional, nilai jualnya naik, daya saing meningkat, dan peluang akses ke segmen premium terbuka lebar.
(3) Mendongkrak pertumbuhan industri turunan dan ekosistem halal. Terbukti saat ini Indonesia mencatat peringkat tinggi di sektor-sektor seperti fesyen muslim, kosmetik dan farmasi halal, serta pariwisata ramah muslim.
(4) Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Melalui pengembangan rantai nilai halal yang melibatkan UMK, petani, pengusaha industri, logistik dan ekspor. Maka manfaat ekonomi menjadi lebih luas bagi masyarakat, bukan hanya segelintir pelaku usaha besar.
Bagaimana BPJPH mengawal kebijakan wajib halal agar sesuai target jumlah UMK dan waktu?
BPJPH mengawal melalui lima pilar, yakni: (1) Kemudahan layanan sertifikasi halal dengan digitalisasi SIHALAL yang lebih mudah, cepat, murah dan bahkan gratis melalui program SEHATI, (2) Fasilitasi dan pendampingan sertifikasi halal dengan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga, pemda dan stakeholder terkait di seluruh Indonesia, (3) Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk menjaga terlaksananya Sistem Jaminan Produk Halal di lapangan, (4) Peningkatan kapasitas LPH dan LP3H, dan (5) Penguatan SDM Halal, mulai dari Pendamping PPH, Auditor Halal, Juru Sembelih Halal, Penyelia Halal, dan sebagainya untuk menjaga kualitas kehalalan produk.
Kebijakan penahapan kewajiban sertifikasi halal dalam PP42 Tahun 2024 juga menjadi panduan, di mana kami memetakan tahapan dengan memprioritaskan UMK, dan memonitor capaian secara berkala bersama mitra.
Tantangan implementasi sertifikasi halal UMK di sektor makanan dan minuman?
Keterbatasan literasi dan kapasitas UMK menjadi tantangan klasik yang dihadapi dalam implementasi sertifikasi. Banyak UMK yang belum memahami pentingnya sertifikasi halal, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun manfaat ekonomi. Halal masih sering dianggap hanya urusan agama saja, bukan standar kualitas dan kepercayaan pasar atau added value secara ekonomi.
Edukasi dan sosialisasi perlu dilakukan terus-menerus agar pelaku usaha melihat halal sebagai nilai tambah produk dan daya saing global. Sekaligus menjadi gerakan menangkal sikap pragmatis UMK yang sering muncul, yakni baru mengurus sertifikasi halal jika dibutuhkan untuk tender, kerja sama, atau permintaan pasar ekspor.
Tantangan selanjutnya adalah basis data pelaku usaha halal secara nasional yang kurang update dan lengkap. Itulah kenapa BPJPH terus memperkuat sinergi kolaborasi dengan berbagai stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar sinkronisasi program sertifikasi halal ini dapat terlaksana secara optimal dan efisien.
Seperti apa proses pengawasan terhadap penerapan JPH di pelaku usaha?
Sistem pengawasan JPH dilakukan BPJPH secara ketat sesuai peraturan. Pengawasan dilaksanakan oleh pengawas JPH (jabatan fungsional) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melakukan inspeksi, verifikasi, dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran di lapangan.
Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tapi memastikan produk yang beredar benar-benar halal sesuai sertifikat yang diterbitkan, dan pelaku usaha konsistensi menerapkannya di tempat produksi, sehingga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen muslim.
Dalam memaksimalkan pengawasan, BPJPH memperkuat peran pengawas JPH di daerah, serta melakukan pengawasan terpadu dengan instansi lain. Bahkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan JPH ini melalui pelaporan kepada BPJPH. Untuk mendukung pengawasan ini, dikembangkan pula sistem informasi pengawasan secara terdigitalisasi dan memudahkan pelaksanaan pengawasan.
Kendala yang dihadapi BPJPH dalam menjalankan sistem pengawasan tersebut?
Keterbatasan sumber daya pengawas JPH di daerah, dan kapasitas laboratorium/testing untuk beberapa parameter menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Oleh karenanya, BPJPH terus melakukan peningkatan kapasitas dan jumlahnya. Termasuk memperkuat koordinasi lintas-instansi secara optimal supaya pengawasan halal benar-benar hadir di seluruh Indonesia.
Kendala lainnya, keterbatasan alokasi anggaran mengingat pengawasan memerlukan pembiayaan untuk kegiatan lapangan, pengujian sampel, dan seterusnya. Ini menyebabkan intensitas pengawasan di beberapa sektor prioritas belum maksimal. Menyiasati hal ini, BPJPH tengah mengembangkan pola pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) untuk mengefisienkan anggaran dan fokus pada sektor berisiko tinggi.
Tapi perlu dipertegas bahwasanya tantangan terbesar pengawasan halal bukan hanya soal jumlah SDM atau anggaran, tapi kesadaran kolektif seluruh pihak. Jadi pengawasan JPH didorong menjadi gerakan bersama, bukan hanya fungsi birokrasi. Dalam hal ini, perlu upaya revisi dan penyempurnaan regulasi JPH yang kini belum sepenuhnya menjadikan BPJPH sebagai pelayanan satu atap untuk urusan halal.
Menurut Anda apakah regulasi halal saat ini sudah mendukung ekosistem halal? Apa perlu kajian ulang?
Penguatan regulasi dan pengembangan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dibutuhkan agar penyelenggaraan JPH selalu adaptif terhadap dinamika dunia usaha dan kemajuan teknologi. Supaya kewenangan, tata kelola, dan rantai layanan halal dapat terintegrasi lebih efektif, sehingga proses sertifikasi, pengawasan, hingga penegakan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pada dasarnya regulasi harus hidup mengikuti zaman, bukan menghambat kemajuan. Kajian ulang terhadap regulasi halal bersifat selektif, hanya dilakukan untuk memperbaiki ketentuan yang dinilai menghambat aksesibilitas pelaku usaha, terutama UMK terhadap layanan halal, tanpa mengurangi aspek kualitas, keamanan, dan kehalalan produk.
Jika ada ketentuan yang dirasa menyulitkan pelaku usaha, maka tugas BPJPH adalah menyempurnakannya, bukan melemahkan jaminan halal, justru memperkuat akses umat kepada kemudahan dan keberkahan halal. Nabi Muhammad SAW berpesan ”Yassiruuwalaatu‘assiruu”. “Mudahkanlah, dan janganlah dipersulit”. Prinsip inilah yang menjadi ruh dalam setiap kebijakan BPJPH.
Strategi yang Anda jalankan untuk mempercepat target sertifikasi halal UMK?
Ada beberapa strategi yang dilakukan untuk mempercepat target sertifikasi halal bagi UMK. Pertama, mperkuat regulasi. Tujuannya memastikan peran BPJPH semakin kuat dalam layanan jaminan produk halal, sehingga proses sertifikasi menjadi lebih mudah bagi pelaku usaha. Kedua, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk membangun kerja sama yang lebih solid dengan 9 Kementerian dan 3 Badan Negara. Supaya seluruh proses penyelenggaraan JPH dapat berjalan secara terpadu.
Ketiga, Meningkatkan sosialisasi lewat kampanye gagasan “halal is lifestyle” agar masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar pentingnya sertifikasi halal dan terdorong untuk segera mengurusnya. Dan keempat, mengakselerasi digitalisasi. BPJPH mengembangkan sistem informasi halal yang lebih cepat dan praktis, supaya proses sertifikasi dapat dilakukan lebih efisien dan mudah diakses UMK.
Target besar BPJPH di bawah kepemimpinan Anda?
Target besar BPJPH bukan hanya soal jumlah sertifikat halal, tetapi bagaimana seluruh sistem bekerja dengan tertib. Untuk itu maka perlu dilakukan beberapa langkah. (1) Menegakkan tertib halal nasional. Kondisi di mana seluruh rantai penyelenggaraan JPH, mulai dari produsen, konsumen, lembaga pemeriksa halal, hingga aparat pemerintah, bekerja secara sistematis, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi halal yang berlaku.
Tertib halal menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang produktif, efisien, dan berdaya saing global. Dengan tertib halal, kita bukan hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan nilai tambah ekonomi bagi bangsa.
(2) Memperkuat ekosistem halal nasional yang produktif. Artinya, halal harus menjadi motor penggerak ekonomi umat, bukan sekadar label administrasi. Ketika halal menjadi budaya dan disiplin ekonomi, maka industri halal kita akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional.
(3) Menumbuhkan kepercayaan dan daya saing global. BPJPH ingin menjadikan sertifikat halal Indonesia sebagai simbol kepercayaan dunia. Tidak hanya menjamin kehalalan, tetapi juga menjamin kualitas, higienitas, dan keamanan produk. BPJPH tengah menyiapkan standar ISO Halal Indonesia sebagai penguatan posisi Indonesia dalam perdagangan global.
(4) Membangun tertib layanan dan pengawasan halal. Selain pelaku usaha, tertib halal juga berarti tertib dalam layanan dan pengawasan.
(5) Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Tertib halal juga menyentuh aspek kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, dengan melibatkan para stakeholder, media, influencer, pesantren, dan komunitas.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 7/November-Desember/2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut:https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-07-november-desember-2025/