Kriteria Pemantauan & Evaluasi dalam Sistem Jaminan Produk Halal
Anidah | 5 Maret 2026
Pada penerapan sistem apa pun, mutlak diperlukan adanya evaluasi untuk menilai sejauh mana sistem tersebut efektif diterapkan. Lantas bagaimana evaluasi dilakukan dalam SJPH?
HalalReview.co.id – Dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), evaluasi menjadi kriteria yang wajib dipenuhi, yaitu dalam kriteria Pemantauan dan Evaluasi.
Keempat kriteria; 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, telah dibahas pada majalah Halal Review edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan membahas kriteria terakhir yaitu Pemantauan & Evaluasi.
Upaya pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui audit internal dan kaji ulang manajemen. SJPH mensyaratkan pelaku usaha melakukan kedua proses tersebut minimal setahun sekali.
Audit Internal
Audit didefinisikan sebagai suatu proses sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi.
Audit internal dapat diartikan sebagai proses yang dilakukan pelaku usaha untuk memantau penerapan SJPH dengan melakukan penilaian sistematis dan mandiri. Tujuan audit internal antara lain untuk menilai kesesuaian proses produksi halal yang telah dilakukan dengan SJPH, mengevaluasi kinerja, mengidentifikasi proses yang memerlukan perbaikan atau peningkatan, dan untuk persiapan menghadapi audit eksternal dari LPH atau BPJPH.
Proses audit internal akan melibatkan pemeriksaan kesesuaian dokumen dan bukti implementasinya, sehingga memungkinkan pelaku usaha mengidentifikasi secara dini ketidaksesuaian yang terjadi, sekaligus peluang peningkatan dan mitigasi risiko.
Audit internal dapat dilakukan dengan mengacu pada suatu panduan tertentu, agar dapat dilakukan dengan efektif. Salah satu panduan melakukan audit adalah ISO 19011:2018 yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO), sebuah organisasi internasional dalam pengembangan standar dan guideline.
Standar ISO 19011:2018 merupakan panduan untuk mengaudit sistem manajemen secara internal maupun eksternal, yang bisa diterapkan pada sistem manajemen apa pun, seperti mutu, lingkungan, maupun halal. ISO 19011 memberikan panduan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan peningkatan program audit.
Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan audit internal adalah perencanaan, yaitu penetapan jadwal secara periodik minimal sekali dalam setahun. Pelaku usaha dapat mengatur waktu pelaksanaan yang memungkinkan semua bagian yang terlibat dalam proses produksi halal dapat diaudit. Jika ditemukan risiko yang lebih rentan terhadap ketidaksesuaian pada suatu bagian, audit internal dapat dilakukan lebih dari 1 kali/tahun untuk bagian tersebut.
Kedua, harus memiliki prosedur audit sebagai acuan pelaksanaan. Jika dibutuhkan, checklist atau daftar periksa yang berisi pertanyaan terkait implementasi SJPH bisa dibuat untuk memudahkan auditor saat melakukan audit ke semua bagian.
Ketiga, personil auditor harus diberikan pelatihan yang memadai agar memenuhi kompetensi sebagai auditor internal.
Jika didapati temuan ketidaksesuaian pasca pelaksanaan audit internal, maka harus ditindaklanjuti oleh auditi. Auditor perlu menyusun laporan hasil audit internal berikut bukti pelaksanaannya dan melaporkannya kepada BPJPH sebagai bukti penerapan dan pemeliharaan SJPH.
Kaji Ulang Manajemen
Pada dasarnya pemantauan dan evaluasi tak hanya untuk mengurangi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam implementasi SJPH, namun lebih dari itu untuk menemukan cara terbaik dan efisien dalam implementasi dan peningkatan SJPH di pelaku usaha. Kaji ulang manajemen menjadi cara untuk menentukan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas penerapan SJPH sehingga mampu mencapai tujuan yang diharapkan.
Secara periodik level manajemen di masing-masing pelaku usaha perlu melakukan kegiatan koordinasi untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan SJPH, yang dikenal sebagai kaji ulang manajemen (KUM).
Jika pada audit internal lebih ditekankan untuk mengidentifikasi kesesuaian maupun ketidaksesuaian implementasi SJPH, sementara KUM merupakan upaya sistematis untuk memastikan implementasi SJPH telah sesuai dan efektif dilakukan. Melalui KUM hal-hal yang diperlukan untuk penyesuaian, perbaikan, perubahan, maupun peningkatan, dapat dieksekusi oleh manajemen. Misalnya kebutuhan penambahan sumber daya manusia, termasuk pelatihan yang dibutuhkan. Kehadiran pimpinan puncak atau level manajemen dalam KUM memastikan keputusan terkait pembiayaan bisa langsung dieksekusi. Hasil audit internal bisa menjadi salah satu input dan bahan diskusi pada KUM.
Periode KUM secara umum adalah 1x dalam setahun, namun KUM dapat juga dilaksanakan jika ditemukan suatu isu serius yang berisiko pada proses produksi halal maupun kelangsungan bisnis.
KUM dilaksanakan dengan melibatkan semua personel di semua tingkatan organisasi, dengan tujuan agar semua personel merasa ikut terlibat dalam pembahasan dan penyusunan rencana tahun berikutnya. Lebih jauh mereka mampu memahami persoalan yang tengah dihadapi, proses pengambilan keputusan dan tindakan dalam KUM, dan menyadari pentingnya kontribusi semua pihak dalam mencapai tujuan organisasi.
Sebagaimana audit internal, rekaman pelaksanaan KUM perlu didokumentasikan dan dipelihara.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 05/Juli – Agustus 2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://ihatecpublisher.com/majalah/majalah-halal-review-edisi-05-juli-agustus-2025/