Kriteria Produk dalam Sistem Jaminan Produk Halal
Anidah | 5 Maret 2026
Produk yang akan disertifikasi halal selain wajib diproduksi dari bahan halal melalui proses yang halal, juga wajib memenuhi kriteria lainnya yang melekat pada produk sehingga dapat lolos sertifikasi halal.
HalalReview.co.id – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menetapkan lima kriteria yang harus dipenuhi apabila suatu produk hendak disertifikasi halal, yaitu: 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kelima kriteria tersebut merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.
Kriteria Pertama hingga Ketiga telah dibahas sebelumnya di Majalah Halal Review 2025 edisi Januari, Februari, dan Maret-April. Edisi kali ini akan membahas kriteria keempat yaitu Produk.
Kriteria Produk dalam SJPH mencakup tiga aspek; 1) umum, 2) pengemasan dan pelabelan produk, serta 3) identifikasi dan mampu telusur.
- Umum
Suatu produk dapat berupa barang ataupun jasa, yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik. Produk juga dapat mencakup barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Persyaratan produk agar dapat disertifikasi halal, secara umum mencakup wajibnya penggunaan bahan halal, pemrosesan produk sesuai syariat Islam, dengan penggunaan peralatan dan fasilitas produksi yang bebas dari kontaminasi bahan tidak halal. Selain itu sistem pengemasan, penyimpanan dan distribusi produk juga wajib dijaga agar tidak ada kontaminasi bahan tidak halal.
Alur proses produk halal mulai dari persiapan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya juga harus dipisahkan secara fisik dari produk atau materi lain yang tidak halal secara syariat Islam. Tak kalah penting, produk yang disertifikasi halal adalah produk yang aman untuk dikonsumsi (thayyib).
Selain persyaratan umum, terdapat kriteria lain yang melekat pada produk meski tidak berhubungan dengan proses produksi hingga distribusinya, yaitu; nama, bentuk, dan karakteristik sensori produk. Meski produk telah dijamin halal secara bahan dan proses, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka dipastikan tidak dapat lolos sertifikasi halal.
Ketentuan yang mengaturnya mengacu pada Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, dan Lampiran B Tabel B1 SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal.
Nama produk yang akan disertifikasi halal tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat. Misalnya nama produk yang mengandung nama khamr, meski tidak mengandung alkohol sama sekali, seperti “Bir 0% alkohol”, “Es Krim Rhum Raisin”, dan “Wine Coffee Drip”. Nama produk dengan unsur haram lainnya seperti daging babi atau turunannya juga tidak diperkenankan.
Selain unsur bahan haram khamr dan daging babi, produk juga tidak boleh mengandung unsur nama setan dan kemusyrikan, hingga hal berbau erotis/vulgar, contohnya “Mi Setan” dan “Keripik Bohay”.
Namun penggunaan kata yang telah menjadi tradisi (‘urf) untuk produk yang telah dipastikan halal, seperti “Bir Pletok” diperbolehkan oleh Fatwa MUI. Istilah serupa yang merujuk pada produk nonpangan, seperti “Red Wine” pada warna produk kosmetik, juga diperbolehkan.
Bentuk produk atau label kemasan yang menyerupai hewan babi dan anjing, hal yang sifatnya erotis, vulgar dan/atau pornografi, tidak akan bisa mendapat sertifikat halal meski secara zat telah halal. Misalnya permen berbentuk babi dan parfum dengan kemasan berbentuk tubuh wanita.
Larangan juga menyangkut karakteristik/profil sensori yang memiliki kecenderungan bau/rasa/aroma yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan ketetapan fatwa, seperti “Kopi Kahlua” dan “Keripik Rasa Babi Panggang”.
- Pengemasan & Pelabelan Produk
Untuk menjaga kualitas dan keamanan produk biasanya dikemas dengan kemasan tertentu dan diberi identitas dengan pelabelan. Kemasan dapat kontak langsung dengan produk. Jika produknya berupa makanan atau minuman yang langsung dikonsumsi tentu menjadi perhatian yang penting untuk dijaga kehalalannya. SJPH mensyaratkan penggunaan bahan pengemas yang halal, dan dipastikan tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal.
Produk yang dikemas harus dipastikan kesesuaiannya antara isi dan keterangan pada label. Produk halal yang telah terkemas dan dibeli label halal pasca produksi, tidak boleh dilakukan pengemasan ulang (repacked) atau pelabelan ulang (relabeled).
Adapun jika produk memerlukan proses repacked dan relabeled, karena misalnya produk akan dikemas ecer dengan volume atau jumlah yang lebih sedikit, maka harus disertifikasi ulang dengan syarat berasal dari produk yang telah tersertifikasi halal oleh BPJPH dan/atau merupakan produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Produk segar asal hewan seperti karkas harus dikemas dengan menggunakan kemasan yang bersih, sehat, tidak berbau, serta tidak memengaruhi kualitas dan keamanan daging.
Selain bahan kemasan, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah desain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang digunakan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
Label halal wajib dicantumkan hanya pada produk yang telah mendapat sertifikat halal yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal. Pencantumannya bisa pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk, selama label tersebut mudah dilihat dan dibaca. Label halal juga tidak boleh mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Pencantuman label halal dikecualikan untuk: 1) Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan; 2) Produk yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan 3) Produk yang dijual dalam bentuk curah.
- Identifikasi & Mampu Telusur
Setiap produk wajib diberi identitas yang mampu memudahkan dalam penelusuran statusnya. Misalnya identitas produk yang disimpan seperti tanggal masuk, lokasi penyimpanan, kode tempat penyimpanan, barcode, tanggal produksi, atau lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Bila pelaku usaha menerapkan pengodean bahan, maka wajib menjamin bahan dengan kode yang sama mempunyai status halal yang sama. Informasi mengenai asal bahan di setiap kegiatan wajib dijamin tersedia dan mampu telusur.
Jika terdapat produk yang telah disertifikasi halal, kemudian pada proses produksi selanjutnya tidak memenuhi kriteria halal, misalnya terlanjur diproduksi dari bahan yang tidak memenuhi kriteria bahan, atau kriteria penggunaan bahan baru, atau diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi kriteria fasilitas produksi, maka harus mampu ditangani agar tidak sampai ke konsumen yang mensyaratkan halal.
Penanganan terhadap produk yang tidak sesuai tersebut, dilakukan dengan penarikan untuk mencegah produk masuk ke dalam rantai Proses Produk Halal , diikuti tindakan pengendalian termasuk melakukan pengamanan dan pengawasan. Jika produk sudah terlanjur dijual, maka produk harus ditarik. Proses pada rantai PPH dimulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk.
Produk yang tidak memenuhi kriteria tidak boleh diproses ulang (rework), down grade atau direformulasi dan diklaim sebagai produk halal. Produk yang tidak memenuhi kriteria juga tidak boleh diklaim sebagai produk halal. Penanganan akhir terhadap produk tersebut adalah dimusnahkan, atau masih dapat dijual kepada konsumen yang tidak mensyaratkan produk halal.
Artikel ini dipublikasikan dalam Majalah Halal Review Edisi 04/Mei – Juni 2025 yang dapat diakses melalui tautan berikut:
https://ihatecpublisher.com/majalah/edisi04-meijuni-2025/