Kriteria Bahan dalam SJPH
Anidah | 5 Maret 2026
Produk bersertifikat halal dikenal sebagai produk yang dibuat menggunakan bahan-bahan yang halal dan telah melalui proses produksi halal/PPH. Bahan menjadi salah satu faktor yang wajib diverifikasi untuk memastikan status kehalalan suatu produk.
HalalReview.co.id – Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah mengatur semua tahapan dalam proses produksi barang/jasa, dari awal hingga akhir, untuk menjamin penerapan aspek halal di semua lini produksi secara konsisten.
Terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam SJPH apabila suatu produk hendak disertifikasi halal, yaitu; 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Proses Produk Halal (PPH), 3) Bahan, 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kelima kriteria tersebut merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.
Majalah Halal Review edisi Januari/2025 telah membahas Kriteria Komitmen & Tanggung Jawab, dan edisi kali ini akan membahas Kriteria Bahan.
Seiring pemberlakuan kewajiban sertifikat halal tahap pertama untuk produk makanan/minuman, status kehalalan bahan-bahan yang digunakan pada produksinya menjadi krusial untuk diverifikasi.
Cakupan Bahan dalam SJPH
Pada setiap produksi suatu barang terutama produk makanan/minuman, pastinya melibatkan penggunaan bahan baku, dan adakalanya diperlukan juga bahan penolong, hingga bahan tambahan. Penggunaan bahan-bahan tersebut menjadi faktor penting dalam produksi, karenanya dalam proses sertifikasi halal produk akhir, seluruh bahan tersebut perlu dipastikan halal.
SPJH mempersyaratkan kriteria bahan yang harus memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, untuk menjamin ketertelusuran status produk akhir yang dihasilkan.
Kriteria bahan dalam SJPH didefinisikan sebagai unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Kriteria bahan mencakup semua bahan yang digunakan dalam proses produksi halal/PPH, seperti bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan bahan penolong (processing aid).
Bahan baku dan bahan tambahan, keduanya digunakan dalam pembuatan produk & menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient) dan harus dicantumkan dalam kemasan produk akhirnya, contohnya bahan pewarna makanan. Sedangkan bahan penolong digunakan untuk membantu proses produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk, seperti pelarut, katalis, bleaching agent, dan enzim.
Tak hanya tiga jenis bahan tersebut, kriteria bahan dalam SJPH juga mencakup setiap bahan yang kontak langsung dengan produk saat proses berlangsung. Misalnya kemasan, pelumas alat produksi, grease, sanitizer, bahan penolong pencucian, hingga media untuk validasi hasil pencucian fasilitas.
Persyaratan Dokumen Bahan
Semua bahan yang akan digunakan pada PPH, harus merupakan bahan halal yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal yang valid. Terdapat pengecualian jika bahan tersebut bukanlah bahan yang kritis dari aspek kehalalan, atau yang dikenal sebagai halal positive list of materials (Halal Review, Edisi 09/2024).
Seiring dengan kewajiban sertifikasi halal yang diterapkan secara bertahap, baru beberapa kategori bahan saja yang diwajibkan bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman, termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolongnya, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya.
Jika dalam proses produksi digunakan bahan yang tidak termasuk penahapan pertama, maka belum diwajibkan memiliki sertifikat halal hingga batas waktu penahapannya telah sampai. Contoh bahan yang dimaksud misalnya mikroba dan produk mikrobial yang digunakan pada produksi makanan/minuman.
Bahan impor juga menjadi pengecualian dari kewajiban sertifikat halal seiring dengan mundurnya kewajiban sertifikat halal produk-produk dari luar negeri, yang semula ditetapkan pada 17 Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026.
Meski demikian, dokumen pendukung lainnya wajib disiapkan sebagai pengganti sertifikat halal bahan tersebut. Dokumen dapat berupa spesifikasi produk, alur proses produksi, Material Safety Data Sheet, kuesioner, atau surat pernyataan. Dokumen tersebut harus mampu menjelaskan seluruh bahan yang digunakan dalam proses pembuatan dan/atau proses produksinya.
Semua dokumen pendukung bahan harus dijamin keabsahannya, meliputi masa berlaku, lembaga penerbit, nomor sertifikat, dan kesesuaian dokumen.
Persyaratan Bahan Berdasarkan Sumber Asal & Proses Pembuatannya
SJPH telah mengatur kriteria bahan yang digunakan untuk memproduksi produk halal sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dan kesesuaian dengan regulasi terkait lainnya.
Berdasarkan sumber perolehannya bahan dapat berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Pengaturan penggunaan bahan dalam SJPH diatur dengan mempertimbangkan sumber asal bahan dan proses pembuatannya.
Ditinjau dari sumber asalnya, terdapat bahan yang dilarang digunakan dalam PPH, yaitu bahan yang diharamkan oleh syariat maupun dilarang dalam hukum positif di Indonesia. Yaitu bahan yang berasal dari: 1) Babi dan turunannya; 2) Darah; 3) Bangkai; 4) Bagian tubuh manusia; 5) Khamr serta hasil sampingnya yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik; 6) Bahan tidak lazim digunakan di industri, seperti bahan dari hewan bertaring dan berkuku tajam; dan 7) Hewan yang dilindungi.
Jika sumber asal bahan dari hewan dan produk turunannya, maka diwajibkan hanya berasal dari hewan halal, dan wajib disembelih sesuai syariat Islam serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Misalnya ayam dan unggas, sapi, kambing, kerbau, dan lainnya. Bahan asal hewan sembelihan wajib bersertifikat halal, karena merupakan bahan kritis. Adapun untuk semua hewan air (yang hanya hidup di air) halal digunakan, dan penggunaan bangkai hewan hanya diperbolehkan untuk bangkai ikan dan belalang.
Adapun terkait dengan proses pembuatannya, SJPH menetapkan bahan yang digunakan dalam PPH tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang berasal dari babi atau bahan yang diharamkan. Dengan kata lain fasilitas produksinya harus halal dedicated. Hal tersebut untuk menghindari tercampurnya bahan dengan bahan yang haram atau najis.
Tak kalah penting SPJH mensyaratkan bahan juga harus memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Persyaratan Bahan dari Mikroba dan Produk Mikrobial
Tak dipungkiri banyak produk makanan/minuman yang menggunakan bahan mikroba dan produk mikrobial, misalnya produk keju, yogurt, dan tempe.
Mikroba adalah organisme mikroskopik yang berukuran sekitar 1 mikrometer, seperti bakteri, kapang, dan khamir. Sedangkan produk mikrobial adalah produk yang diperoleh dengan bantuan mikroba yang dapat berupa sel mikroba itu sendiri atau berupa hasil metabolisme mikroba, antara lain enzim, protein, vitamin, asam organik, pelarut organik, dan asam amino.
Mikroba dan produk mikrobial merupakan bahan kritis, karena berpotensi mengandung atau bercampur dengan bahan haram dalam proses pembuatannya. Titik kritis mikroba dan produk mikrobial terletak pada asal dan kandungan media yang digunakan dalam pertumbuhannya.
Hal penting dalam SJPH adalah tidak diperbolehkan menggunakan babi atau zat turunannya pada media pertumbuhan mikroba, bahan tambahan, dan/atau bahan penolongnya.
Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan, dan tidak terkena barang najis, Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.
Dalam beberapa kasus, terdapat jenis mikroba hanya dapat hidup dalam media dengan kandungan substrat spesifik dari benda najis, contohnya darah hewan. Maka, hukum penggunaan mikroba dan produk mikrobial hasil dari penumbuhan dalam media najis tersebut bisa menjadi halal apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya setelah disucikan. Proses pensucian harus dilakukan secara syar’i (tathhir syar’an), yakni melalui produksi dengan komponen air mutlaq minimal dua qullah (setara dengan 270 liter).
Apabila bahan mikroba dan produk mikrobial akan dipanen tanpa pemisahan dari media pertumbuhannya, maka media pertumbuhannya harus menggunakan bahan yang suci dan halal, tidak boleh mengandung bahan najis sedikit pun. Contohnya pada proses pembuatan yogurt, bakteri tetap berada di dalam produk akhir.
Mikroba hasil rekayasa genetik maupun mikroba yang akan digunakan untuk membuat produk pangan rekayasa genetika, statusnya halal digunakan sepanjang tidak disisipi gen yang berasal dari babi atau manusia.
Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol
SJPH mengatur produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol dalam hal ini spesifik untuk etanol (etil alkohol). Etanol dapat dihasilkan dari industri khamr dan non-khamr. Penggunaan khamr dalam makanan/minuman adalah haram, sedikit ataupun banyak, karena sifat khamr adalah najis. Keharaman khamr termasuk untuk hasil samping ataupun turunannya yang berbentuk cair meski telah dipisahkan secara fisik. Contoh dari produk turunan khamr yang kerap dijumpai adalah angciu, rhum, mirin, dan wine vinegar. Berbeda dengan cuka yang berasal dari khamr karena perubahan dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
Penggunaan alkohol/etanol dari industri non-khamr maka hukumnya mubah pada produk makanan dan minuman dan selama tidak membahayakan secara medis. Khusus pada minuman, kadar etanol pada produk akhirnya harus kurang dari 0,5%. Hasil samping dari industri non-khamr yang berbentuk padat (brewer yeast) boleh digunakan setelah proses pensucian (thathhir syar’an). Produk antara (intermediate product) yang mengandung jenis etanol non-khamr hukumnya mubah, seperti flavour.
Produk-produk minuman fermentasi yang menghasilkan etanol, hukumnya halal dengan syarat kandungan etanolnya harus kurang dari 0,5%. Sedangkan produk makanan fermentasi tidak dibatasi kadar etanolnya selama tidak membahayakan secara medis.
Khusus untuk penggunaan etanol dari industri non-khamr pada produk obat-obatan cair, terdapat ketentuan; 1) tidak membahayakan kesehatan; 2) tidak ada penyalahgunaan; 3) aman dan sesuai dosis; dan 4) tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 2/Februari/2025 yang dapat diakses disini:
https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-02-februari-2025/