Mengenal Kriteria SJPH; Komitmen & Tanggung Jawab
Anidah | 5 Maret 2026
HalalReview.co.id – Sertifikat halal telah menjadi kewajiban. Setiap produk/jasa yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terkecuali untuk produk yang memang non-halal. Kewajiban halal ini mulai diberlakukan sejak 18 Oktober 2024.
Sertifikat halal merupakan pengakuan status kehalalan suatu produk oleh lembaga yang berwenang, berdasarkan fatwa halal atau penetapan kehalalan produk. Sertifikat halal diperoleh setelah melalui serangkaian proses mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, penetapan fatwa halal, hingga pemberian sertifikat halal. Karenanya tak cukup bahan baku dan proses yang halal saja, pemenuhan terhadap standar halal pun menjadi kewajiban. Pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), sebagai salah satu prasyaratnya.
Penerapan SJPH oleh pelaku usaha akan menjamin proses yang berlangsung di fasilitas produksi memenuhi kaidah halal. SJPH juga menjadi acuan tatkala auditor halal mengaudit implementasi jaminan halal. Sehingga penerapan standar halal dan penilaiannya mengacu pada standar yang sama.
Pentingnya Komitmen & Tanggung Jawab
SJPH merupakan suatu sistem yang terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal (PPH). SJPH adalah bagian sistem manajemen perusahaan yang berfokus pada penjaminan penerapan aspek halal di semua lini produksi, yang perlu didokumentasikan untuk menjamin implementasinya tetap konsisten.
Kriteria SJPH sebagaimana diatur dalam Kepkaban 20/2023, dibangun atas lima kerangka prinsip dasar (arkan al-halal); 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Proses Produk Halal (PPH), 3) Bahan, 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kriteria tersebut mencakup semua tahapan dalam produksi produk halal, mulai dari bahan, proses produksi, sampai dengan penanganan produk akhir. Seluruh kriteria dalam SJPH wajib dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.
Implementasi sistem manajemen apa pun di dalam suatu perusahaan mutlak membutuhkan komitmen dan tanggung jawab manajemen (dalam hal ini pelaku usaha). Merekalah yang akan menakhodai jalannya sistem yang diimplementasikan. Karenanya komitmen dan tanggung jawab menjadi kriteria pertama yang harus dipenuhi. SJPH sebagai sebuah sistem yang menjamin penerapan aspek halal mewajibkan perusahaan/pelaku usaha untuk menetapkan komitmen dan tanggung jawabnya dalam penerapan SJPH secara konsisten.
Komitmen dan tanggung jawab dalam SJPH melingkupi 3 hal; Kebijakan halal, Sumber daya manusia/SDM, dan Pembinaan SDM.
Kebijakan Halal
Bentuk komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha dituangkan secara tertulis dalam Kebijakan Halal. Filosofinya kebijakan halal merupakan janji yang harus ditepati pelaku usaha untuk memelihara standar halal.
Kebijakan halal sedikitnya memuat komitmen penggunaan bahan halal yang diproses melalui PPH, dan didukung ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana sesuai standar halal. Di samping itu kebijakan halal juga perlu memuat pernyataan kepatuhan terhadap regulasi JPH.
Tak kalah penting kebijakan halal juga perlu dikomunikasikan baik ke internal perusahaan maupun eksternal. Komunikasi halal di internal penting untuk memastikan semua personil dan bagian di dalam organisasi memahami dan berkomitmen untuk menerapkannya.
Komunikasi eksternal berupa label halal pada kemasan produk atau pemasangan kebijakan halal di dalam restoran, menjadi bentuk komunikasi penting kepada konsumen. Kebijakan halal bisa juga dibagikan dalam unggahan di situs atau akun media sosial perusahaan untuk jangkauan yang lebih luas.
Sementara bentuk komunikasi dengan rekanan pelaku usaha diwujudkan misalnya dengan sosialisasi kebijakan halal perusahaan melalui media email, pengisian kuesioner, hingga audit langsung ke pemasok. Tujuannya agar pihak ketiga mematuhi persyaratan halal saat bekerja sama dengan pelaku usaha halal.
Menyiapkan SDM Halal
Tatkala kebijakan halal telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan dalam bentuk tindakan. Salah satunya dengan penyediaan SDM yang memadai untuk penyusunan, penerapan, dan perbaikan berkelanjutan SJPH.
Pelaku usaha wajib untuk menyediakan minimal 1 orang Penyelia Halal sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan PPH. Penyelia Halal wajib beragama Islam, karena menjadi person in charge pemenuhan standar halal dalam proses produksi, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan apabila ditemukan ketidaksesuaian PPH dengan kriteria standar halal, dan mendampingi auditor halal pada saat pemeriksaan. Keberadaannya sangat penting sebagai jaminan terlaksananya komitmen halal dalam proses produksi di perusahaan.
Penyelia halal dapat berasal dari perusahaan ataupun kerja sama dengan pihak lain. Bagi pelaku UMK, penyelia halal dapat berasal dari lembaga halal center atau organisasi kemasyarakatan. Sedangkan bagi perusahaan luar negeri, penyelia halal dapat berasal dari importir atau perusahaan perwakilannya di Indonesia.
Perusahaan wajib memenuhi kompetensi penyelia halal melalui pelatihan dan sertifikasinya. Dalam hal ini prosedur kompetensi personil perlu ditetapkan, dan sumber pendanaan pelatihan dan sertifikasi juga mutlak dianggarkan secara berkala.
Penerapan SJPH pastinya melibatkan semua unsur di perusahaan. Perusahaan dapat membentuk Tim Manajemen Halal, yang merupakan perwakilan dari tiap fungsi departemen, misalnya dari purchasing, produksi, quality, hingga logistik. Perusahaan harus memastikan semua personel yang terlibat penerapan SJPH turut menjaga integritas Jaminan Produk Halal di semua lini. Komitmen terhadap kesinambungan penerapan SJPH tersebut terwujud dalam pemberian pelatihan halal kepada personil karyawan.
Pelatihan SJPH dapat dilaksanakan oleh provider pelatihan halal yang telah diakui oleh BPJPH, dan diprioritaskan untuk penyelia halal. Selanjutnya personil yang telah mengikuti pelatihan di eksternal, dapat memberikan materi pelatihan SJPH kepada karyawan lainnya di perusahaan. Harapannya semua personil memiliki pemahaman yang memadai terkait dengan implementasi SJPH, dan konsisten menerapkannya di masing-masing bagian dalam perusahaan.
Pelatihan SJPH dan penyelia halal merupakan bagian dari upaya penjagaan manajemen terhadap implementasi SJPH. Kegiatan pelatihan perlu diagendakan secara berkala untuk memenuhi kualifikasi personil halal dari waktu ke waktu, dan bukti pelaksanaannya wajib didokumentasikan dan disimpan.
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 1/Januari/2025 yang dapat diakses disini:
https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/