Agus Suryanto: Nakhoda LPH Sucofindo dalam Menjaga Kehalalan Produk Indonesia
Andika Priyandana | 4 Maret 2026
Di bawah kepemimpinan Agus Suryanto, LPH Sucofindo berlayar di tengah arus tantangan industri halal Indonesia, berusaha memastikan sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari daya saing global.
HalalReview.co.id – Agus Suryanto, Kepala Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo, telah berperan aktif dalam pengelolaan dan pengembangan layanan sertifikasi halal sejak diamanahkan memimpin unit ini pada 1 Februari 2022. LPH Sucofindo didirikan pada Oktober 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses sertifikasi halal di Indonesia. “Kami harus merencanakan strategi yang tepat, termasuk kajian pasar dan regulasi, agar sertifikasi halal dapat berjalan efektif,” ujar Agus.
Sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang meregulasi seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta barang konsumsi lainnya untuk memiliki sertifikasi halal.
Setelah sebelumnya Pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan per 17 Oktober 2024, target tersebut kini diundur ke 2026 untuk konteks implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi sektor usaha mikro, dan kecil (UMK). Pengunduran tersebut antara lain karena pelaksanaan kebijakan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan pemahaman pelaku usaha, beban biaya sertifikasi, hingga kesiapan infrastruktur pemeriksaan halal.
“Kalau pasar sertifikasi, sebenarnya lumayan besar. Masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal, khususnya di sektor makanan, minuman, dan usaha kecil seperti kantin, gerobak, kaki lima. Itu sampai hari ini masih banyak yang belum bersertifikat halal,” jelas Agus. Namun, upaya memperluas sertifikasi ini tetap menghadapi tantangan, terutama dalam edukasi dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Strategi Agus Suryanto Mengembangkan LPH Sucofindo
Di bawah kepemimpinan Agus, LPH Sucofindo menetapkan berbagai strategi untuk memastikan efektivitas layanan sertifikasi halal. Agus menegaskan bahwa pencapaian lembaga ini diukur melalui Key Performance Indicators (KPI) yang mencakup jumlah sertifikasi yang diterbitkan, pertumbuhan auditor halal, serta pendapatan dari layanan halal. “Sejak 2022, kami telah mengalami pertumbuhan sekitar 300 persen dibandingkan tahun pertama beroperasi, baik dari sisi jumlah auditor maupun jangkauan layanan,” ungkap Agus.
Salah satu strategi utama yang diterapkan Agus adalah ekspansi dan penguatan sumber daya manusia. Saat pertama kali beroperasi, LPH Sucofindo hanya memiliki 14 auditor halal. Menyadari keterbatasan ini, Agus menginisiasi program pelatihan nasional untuk meningkatkan jumlah auditor yang memenuhi standar sertifikasi. Hasilnya, dalam waktu singkat, jumlah auditor bertambah hingga lebih dari 130 orang di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, ia juga mengoptimalkan jaringan Sucofindo yang tersebar di 68 lokasi untuk memperluas akses layanan sertifikasi halal, sehingga lebih banyak pelaku usaha dapat terjangkau.
Namun, Agus menghadapi tantangan besar dalam memastikan auditor dapat dimanfaatkan secara optimal. Meskipun jumlah tenaga pemeriksa meningkat, permintaan sertifikasi dari pelaku usaha masih relatif rendah. “Banyak pelaku usaha yang belum tahu kalau wajib sertifikasi halal. Ada juga yang sudah tahu tapi nanti deh. Banyak yang belum butuh. Atau yang sudah tahu, cuma masih keberatan dengan biaya,” jelasnya. Situasi ini menyebabkan tingkat utilisasi auditor belum mencapai potensi maksimal, sehingga LPH Sucofindo perlu terus melakukan edukasi pasar dan mendorong kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal.
Di tengah persaingan dengan lebih dari 80 LPH lain di Indonesia, Agus memahami bahwa Sucofindo harus memanfaatkan keunggulan yang dimiliki sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menerapkan strategi bundel layanan, mengombinasikan sertifikasi halal dengan layanan lain seperti ISO dan inspeksi mutu. Pendekatan ini tidak hanya memberikan nilai tambah bagi klien tetapi juga meningkatkan daya saing LPH Sucofindo dibandingkan dengan LPH lain yang lebih fokus pada satu layanan saja.
Selain menghadapi persaingan, Agus juga aktif dalam membangun kolaborasi melalui asosiasi LPH. Ia melihat bahwa keberadaan banyak LPH di Indonesia tidak harus menjadi ajang persaingan yang tidak sehat, melainkan kesempatan untuk memperkuat standar sertifikasi halal secara nasional. Beberapa LPH, terutama yang berasal dari institusi akademik dan organisasi keagamaan, lebih menitikberatkan pada pengabdian masyarakat dibandingkan aspek komersial. Melalui komunikasi yang intensif dengan sesama LPH, Agus berupaya memastikan bahwa industri sertifikasi halal tetap berjalan dengan standar yang tinggi dan berintegritas.
Ke depan, Agus terus berupaya mengatasi tantangan utilisasi auditor dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. Dengan memperkuat sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan LPH lainnya, ia berharap sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari budaya bisnis yang mendorong daya saing industri halal nasional.
Masa Depan Sertifikasi Halal: Harapan Agus Suryanto
Sertifikasi halal memiliki potensi besar di Indonesia, mengingat negara ini memiliki populasi muslim terbesar kedua di dunia setelah Pakistan. Pasar halal mencakup berbagai sektor, mulai dari industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, hingga pariwisata. Menurut Agus, segmen pasar utama untuk sertifikasi halal saat ini masih didominasi oleh industri menengah dan besar. “Fokus utama kami memang lebih ke pelaku usaha menengah dan besar, karena mereka memiliki kapasitas untuk memenuhi standar sertifikasi secara penuh. Namun, kami juga tetap menjangkau usaha mikro melalui pendekatan berbasis kemitraan,” ujar Agus.
Salah satu wacana yang berkembang dalam sertifikasi halal bagi UMKM adalah skema deklarasi halal mandiri, yang mana pelaku usaha dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya tanpa melalui proses audit yang ketat. Pemerintah mendorong skema ini sebagai solusi bagi usaha mikro dan kecil yang menghadapi kendala biaya dan administrasi. Namun, tantangan utama dari deklarasi halal mandiri adalah pengawasan. Jika tidak diawasi dengan baik, ada risiko pelaku usaha menyalahgunakan sistem ini, terutama bagi produk yang berbahan baku sensitif seperti daging dan olahan hewani.
Ke depan, sertifikasi halal diharapkan menjadi daya saing bagi produk Indonesia di pasar global, terutama di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dengan ekosistem halal yang semakin kuat, produk Indonesia dapat lebih mudah diterima di pasar ekspor dan memenuhi kebutuhan diaspora muslim di seluruh dunia.
Agus berharap agar sertifikasi halal tidak hanya dianggap sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip kehalalan yang memberikan jaminan kepada konsumen. “Jika kesadaran pelaku usaha meningkat dan sertifikasi halal menjadi standar yang diterima luas, maka daya saing industri halal Indonesia akan semakin kuat,” tuturnya.
Selain itu, Agus juga memiliki harapan pribadi agar sistem sertifikasi halal semakin inklusif dan memberikan kemudahan bagi usaha kecil tanpa mengurangi standar yang telah ditetapkan. Ia ingin melihat lebih banyak sinergi antara LPH, pemerintah, dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem halal yang lebih mangkus dan sangkil.
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 02/Februari 2025 yang dapat diakses disini:
https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-02-februari-2025/