Rambu-Rambu Pemasaran Produk Halal
Dr. Wahyu T. Setyobudi, MM., ATP., CPM Pengajar dan Peneliti Global Business Marketing Binus Business School | 2 Maret 2026
Meriang, begitulah sebutan bagi perasaan tidak enak badan yang sering muncul ketika kecapean atau kena cuaca yang tidak bersahabat. Dikata sakit tapi tidak terlalu, dikata sehat tidak juga, karena aktivitas sedikit banyak terganggu. Dulu, ketika masih usia SD, saya senang sekali menunggu saat-saat meriang ini. Terkesan aneh bukan? Namun dalam kerangka pandang anak usia 10 tahunan waktu itu, meriang memang suatu kemewahan terselubung. Bayangkan suatu pagi, ketika orang tua dan saudara-saudara tetiba memperhatikan kita. Dilarang sekolah, bahkan disuruh berleha-leha, istirahat di atas kasur ditemani komik. Kegiatan yang tidak mungkin dilakukan di hari normal ketika sehat. Selain itu, hanya di hari merianglah saya bisa mendapat susu kental manis hangat yang sangat jarang dibelikan di hari biasa.
Susu kental manis (SKM) sejak dulu kami percayai memiliki manfaat yang ajaib untuk menyembuhkan. Apapun sakitnya, susu kental manis hangat jawabannya. Tentu karena susu memang memiliki protein tinggi, dan zat-zat bergizi lain yang entah bagaimana menyebutnya. Dalam pemasaran, sesuai pendekatan Hawkins & Motherbaugh kita menamainya iconic rote, yaitu proses asosiatif yang tumbuh karena pengulangan terus-menerus, tanpa konsumen berusaha memahami jalur logikanya. Sekian puluh tahun berlalu, baru pada tahun 2018, BPOM mengeluarkan 4 larangan untuk produk SKM, termasuk himbauan untuk menghilangkan kata “Susu” dalam SKM. Ditunjukkan dalam kesempatan itu bahwa kandungan susu hanya mulai 8%, sementara kandungan gulanya bisa melebihi 50%. Rasanya kaget dan tertampar. Ternyata selama ini, yang kami konsumsi adalah gula dengan perasa susu. Campur aduk rasanya, dan mulai saat itu saya berjanji tidak akan memberikannya pada anak kami.
Ini adalah salah satu contoh kegiatan komunikasi pemasaran yang tidak komplit dan cenderung missleading. BPOM menemukan bahwa iklan SKM sebelumnya, sering menggunakan anak-anak dan seakan-akan memberi kesan bahwa SKM bisa menggantikan susu. Ini tentu berbahaya karena spesifikasi SKM tidak memenuhi syarat, dan konsumsi gula berlebih bisa berbahaya bagi tumbuh kembang anak-anak. Halalan thoyyiban sebagai basis konsumsi produk bagi kaum muslimin harus dilaksanakan secara menyeluruh. Halal sebagai syarat mutlak, dan thoyyib (baik) dalam akibat, jangka panjang maupun jangka pendek sebagai syarat perlu.
Dalam tulisan ini, saya hendak menekankan bahwa kehalalan bukan hanya diperlukan untuk produk saja, namun juga cara pemasaran yang mengantarkan produk tersebut ke tangan konsumen. Saya menawarkan pendekatan yang terdiri dari 4 prinsip dan 6 rambu-rambu pemasaran agar sesuai dengan kaidah produk halal.

Model Rambu-Rambu Pemasaran Produk Halal (Setyobudi, 2024)
Pertama fondasi dari pemasaran produk halal adalah prinsip-prinsip utama muamalah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam berdagang. Beliau dikenal sebagai Al-amin bukan tanpa sebab. Dalam menjalankan perdagangan, selalu berpegang pada prinsip beneficial, atau menjamin barang yang dijual memberikan manfaat kepada pelanggan. Sebaik-baik kamu adalah yang paling bermanfaat, demikian beliau berpesan kepada kita, untuk selalu menakar manfaat produk setiap saat.
Kedua prinsip fairness atau keadilan. Perniagaan yang baik adalah yang saling menguntungkan dan tidak mengambil manfaat dari ketidaktahuan pihak lain. Prinsip lain yang juga penting adalah transparency atau keterbukaan. Rasulullah pernah menegur pedagang kurma yang meletakkan kurma basah di bawah sementara kurma kering di atas untuk menipu pelanggannya. Berikutnya adalah prinsip mutual concent dimana seluruh pihak melalukan transaksi secara sukarela dalam kondisi informasi yang terbuka.
Berlandaskan pada keempat prinsip tersebut, maka muncullah beberapa rambu-rambu yang perlu diperhatikan oleh rekan-rekan pemasar semua. Pertama holistic information, yaitu komunikasi pemasaran yang holistik, menyeluruh, dengan tujuan memberikan pemahaman penuh atas produk dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Informasi perlu diberikan kepada konsumen yang tepat sesuai dengan peran pembeliannnya.
Berikutnya adalah inclusive, yaitu memfasilitasi seluruh kalangan dapat memiliki akses terhadap informasi dan pembelian produk. Produk halal hakekatnya juga dapat masuk ke pasar yang lebih luas karena sifatnya yang ethical. Ketiga adalah avoiding missleading message, pesan yang sengaja dirancang untuk memberikan persepsi keliru atas produk. Tidak bisa disalahkan, namun juga tidak bisa dibenarkan. Pesan missleading biasanya legal, dan tertib hukum, namun cela dalam etika.
Rambu-rambu keempat yang bisa kita berikan adalah avoiding slander, atau menghindari pesan yang menjelekkan, bahkan memfitnah produk pesaing. Islam mengajarkan konsep rejeki di mana setiap makhluk sudah mendapat bagiannya sendiri dan tidak akan tertukar. Oleh karenanya, berfokuslah pada membangun manfaat dan basis pelanggan yang loyal dibanding berusaha menjatuhkan produk pesaing. Bahkan dalam konsep manajemen modern, Adam Brandenburger dari Harvard Business School mengenalkan istilah co-opetition atau colaboration plus competition. Suatu keadaan ketika pesaing saling berkolaborasi dalam menumbuhkan industri, tapi tetap bisa bersaing dengan baik untuk menguatkan posisi masing-masing.
Kemudian rambu kelima adalah respect and protect women. Sudah jamak menjadi pengetahuan umum, bahwa pemasaran sering mengeksploitasi perempuan untuk menarik pelanggan. Lihat saja pameran otomotif, dimana setiap display mobil sebagian besar juga memasang perempuan sebagai penarik perhatian. Padahal peran perempuan dalam Islam sangat dijunjung tinggi. Bahkan salah satu poin pidato terakhir Baginda Rasul yang dipesankan pada kaum muslim adalah untuk melindungi dan menghormati perempuan. Untuk itu, tentu tidak ada cara yang instan. Perlu kreativitas untuk bisa memoles produk dengan baik, memberikan informasi dan edukasi bagi pelanggan yang berkualitas. Rambu terakhir yang perlu kita perhatikan adalah penghormatan pada privacy pelanggan. Terkadang karena terlalu semangat, para pemasar sedikit melampaui batas, mengganggu pelanggan di saat yang tidak tepat. Bahkan waktu bertamu pun diatur dalam Al Quran. Selain itu penggunaan data-data pelanggan yang diambil tanpa ijin juga sebaiknya tidak dilakukan.
Demikian, sekali lagi perlu ditekankan bahwa memasarkan produk halal, mesti dibarengi dengan cara yang baik. Banyak yang berpendapat bahwa dengan cara tersebut makin sulit untuk mendapatkan peluang laku atau terjadinya sales. Hal ini benar, jika yang dimaksudkan adalah sales yang instan. Namun jika kita melebarkan cara pandang hingga ke jangka panjang, maka praktek pemasaran yang halal justru akan membangun trust, yang pada akhirnya meletakkan fondasi yang kokoh bagi keberlanjutan produk kita. Salam sukses pembaharu.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 08/Agustus/2024