Tantangan Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal Oktober 2024
Anidah | 2 Maret 2026
Indonesia tengah bersiap dalam pemberlakukan kewajiban halal pada Oktober 2024. Namun kendala masih ditemui para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal produknya. Lantas bagaimana strategi yang perlu dilakukan agar Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti dapat terlaksana?
Wajib Halal Oktober (WHO) 2024
Sejak diundangkan pertama kali, kewajiban sertifikasi halal yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024. Pasal 4 dalam UU JPH tersebut menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maknanya jika masih terdapat produk yang belum bersertifikat halal bisa terkena sanksi.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, tahap 1 telah dimulai pada 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan, menjadi produk/jasa yang wajib disertifikasi halal pada tahap 1. Sehingga seluruh produk tersebut wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. WHO 2024 diusung pemerintah sebagai program yang digencarkan menyambut kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.
Namun hingga saat ini masih banyak produk yang belum disertifikasi halal. Hingga Mei 2024, BPJPH sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal telah mengeluarkan sertifikat halal untuk 4,4 juta produk. Jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan yaitu 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024. Pemerintah nampaknya membaca kondisi tersebut dan memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku.
Tantangan Rantai Proses Sertifikasi Halal Makanan & Minuman di Indonesia
Industri makanan dan minuman di Indonesia merupakan industri dengan pangsa pasar yang besar. Industri ini menjadi bagian penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga, yaitu sebesar 53,18% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Didukung pola konsumsi masyarakat Indonesia yang membelanjakan >51% kebutuhannya untuk produk pangan, dan sepertiganya merupakan produk pangan olahan.
Ditinjau dari berbagai aspek, seperti jumlah pelaku usaha, jumlah tenaga kerja, hingga nilai penjualan dan total investasi, sektor industri makanan & minuman merupakan sektor yang penting bagi perekonomian. “Nilai penjualan produk makanan minuman olahan di Indonesia sudah lebih dari Rp2000 triliun setahun, ini artinya sudah seukuran APBN Indonesia”, ungkap Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan antar Lembaga, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) pada acara Focus Group Discussion (FGD) “Menuju Pemberlakuan Wajib Halal 2024” yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 4 Juli 2024 secara daring.
Tak heran industri makanan dan minuman atau yang familiar disebut industri mamin, menjadi industri yang penting untuk penerapan sertifikasi halal. Jumlah konsumen muslim yang mencapai 87% di Indonesia pun menguatkan hal tersebut.
Namun terdapat beberapa tantangan dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal pada industri ini. Tantangan ini berasal dari karakteristik industri mamin yang melibatkan mata rantai dari dalam dan luar negeri. Terdapat dua tantangan dalam proses sertifikasi produk mamin, pertama; bahan baku impor dan kedua; persoalan jasa logistik (distribusi dan penyimpanan).
RSHLN Pada Bahan Baku Impor
Industri mamin memproduksi dua jenis produk berdasarkan asal tempat produksinya, yaitu produk lokal dan produk impor. Pada produk mamin lokal penggunaan bahan bakunya bisa 100% berasal dari lokal, atau ada tambahan bahan impor. Adapun produk mamin impor didatangkan langsung berupa produk jadi dari luar negeri.
Pada produk mamin lokal sertifikasi halal diwajibkan untuk semua bahan yang digunakan dalam produksi baik itu bahan baku, BTP, hingga bahan penolong, juga pada produk akhirnya. Proses sertifikasi halal untuk bahan/produk lokal dilakukan melalui BPJPH.
Produk impor (produk jadi, bahan baku, BTP, bahan penolong) diperbolehkan jika memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setempat dengan syarat telah memiliki perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement dengan BPJPH. Namun sertifikat halal luar negeri (SHLN) tersebut tetap perlu dilakukan registrasi di BPJPH, prosesnya dikenal dengan registrasi SHLN (RSHLN). Proses RSHLN inilah yang dinilai sebagai tantangan dan perlu disimplifikasi.
Jika LHLN di negara importir belum memiliki MRA dengan BPJPH, maka sertifikasinya dilakukan oleh LPH asal Indonesia.
Saat ini baru terdapat 37 LHLN dari 17 negara yang telah memiliki MRA dengan BPJPH. Jumlah tersebut masih perlu untuk ditingkatkan mengingat industri mamin Indonesia yang sangat besar. Seperti diutarakan kembali oleh Rachmat Hidayat, “Harapan kita jumlah LHLN terus ditingkatkan. Karena Indonesia, paling tidak industri makanan dan minumannya adalah bagian dari global value chain, kita itu terhubung dengan ekonomi dunia baik itu bahan baku atau tujuan ekspor, kita sudah ada dalam sistem itu”.
Selain proses RSHN, pelaku usaha juga menyoroti sertifikasi terhadap produk impor yang berupa bahan baku. “Kalau produknya bahan baku itu akan jadi problem juga bagi kita kalau dia dipakai oleh banyak pelaku usaha dalam negeri. Akan terjadi registrasi halal berkali-kali untuk produk yang sama dari produsen yang sama, tentu akan menjadi tidak efisien secara waktu maupun biaya. Dan juga akan menjadi proses yang redundant karena produk akhirnya juga wajib disertifikasi halal”, terang Rachmat.
Menyiasati hal tersebut pelaku usaha mamin mengharapkan produk impor berupa bahan baku, hanya melakukan RSHLN 1x untuk produk yang sama dari supplier yang sama, serta tidak diwajibkan mencantumkan label halal Indonesia. Produk impor yang telah mendapatkan RSHLN ditampilkan di website BPJPH sehingga pelaku usaha yang akan menggunakan bahan tersebut tidak perlu melakukan RSHLN kembali. Harapan tersebut disampaikan Rachmat pada kesempatan yang sama, “Pengakuan LHLN telah ada serangkaian evaluasi sehingga bisa diakui sertifikat halalnya oleh BPJPH, jadi ini juga akan memangkas waktu dan kompleksitas dari pekerjaan pemerintah sendiri”.
Jasa Logistik Produk Makanan & Minuman
Wajib Halal Oktober 2024, selain menyasar produk mamin, juga jasa yang bersangkutan dengan produk mamin seperti jasa pengemasan dan jasa logistik. Jasa logisik mencakup seluruh proses yang di dalamnya terdiri dari pengangkutan (distribusi) hingga penampungan/penyimpanan. Dengan kompleksitas dalam jasa distribusi produk mamin baik lokal maupun impor, tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi kewajiban halal.
Tantangan untuk jasa logistik diantaranya; 1) belum ada guideline yang dikeluarkan dari BPJPH terkait proses sertifikasi jasa logistik, terutama jasa distribusi (transporter, trucking, cargo, dll) dan jasa penyimpanan (Gudang distribution center, Gudang retail, dll); 2) ruang lingkup jasa distribusi yang sangat luas, mulai dari hulu pengiriman bahan baku, hingga di hilir pengiriman produk jadi ke konsumen; 3) belum meratanya kesadaran wajib sertifikasi halal di pelaku usaha jasa logistik.
Tenggat waktu yang kurang dari setahun jelang kewajiban halal, membuat pelaku usaha menghendaki adanya efisiensi penerapan khususnya di jasa logistik produk mamin. Bukan tanpa alasan banyaknya titik pada rantai pasok industri mamin menyebabkan banyaknya pula keterlibatan jasa distribusi dan jasa penyimpanan. Jika sertifikasi halal diwajibkan pada semua titik tersebut tentunya akan berdampak pada upaya dan biaya yang tidak sedikit di tengah waktu yang terbatas.
Pelaku usaha mengharapkan dukungan pemerintah dalam bentuk pengecualian kewajiban sertifikasi halal untuk jasa distribusi dan jasa penyimpanan pangan olahan dan pangan segar yang bukan berasal dari hewan. Usulan tersebut dilandasi 3 hal:
Pertama, produk pangan olahan sudah dikemas dengan menggunakan kemasan primer, sekunder, dan/atau tersier untuk menghindari kontaminasi silang.
Kedua, pemeriksaan kelayakan dan kebersihan jasa transportasi dan penyimpanan telah masuk ke dalam aktivitas kritis SJPH.
Ketiga, Dalam implementasi SPJH pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat proses produk halal dengan lokasi tempat dan alat proses produk tidak halal. Dalam hal ini proses produk tidak halal yang dimaksud adalah proses produksi yang menggunakan bahan berasal dari babi dan/atau turunannya.
Suksesnya penerapan kewajiban halal pada Oktober 2024 nanti, tentu melibatkan semua pihak mulai dari pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Kendala dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha khususnya sektor makanan dan minuman perlu dicermati bersama, hingga mampu mengakomodir kebutuhan semua pihak. Kerja cerdas dan efisien perlu diinisiasi oleh pemerintah selaku regulator halal, agar tenggat waktu yang tersedia mampu mengatasi kendala dan tantangan yang ada.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 07/Juli/2024