Jasa Logistik Halal, Syarat Mutlak dalam Ekosistem Halal
Anidah | 30 Januari 2026
Tren produk halal kian meningkat. Proyeksi populasi penduduk muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar pada 2030, dipastikan akan turut mendorong peningkatan belanja produk dan jasa halal. Kondisi ini menunjukkan potensi pasar industri halal yang semakin besar, sekaligus membuka peluang baru bagi industri di bidang halal.
Tingginya permintaan produk halal, diiringi dengan kebutuhan akan jaminan kehalalan produk dari produsen hingga sampai di tangan konsumen. Tak sedikit pula produk halal yang diimpor dari luar negeri, baik dalam bentuk produk jadi (retail) maupun bahan baku. Penanganan produk halal dari lokal maupun luar negeri memerlukan jaminan kehalalan sepanjang prosesnya. Dalam supply chain halal, peranan jasa logistik halal cukup krusial dalam menjamin proses penanganan arus produk melalui rantai pasokan hingga sampai ke tangan konsumen sesuai dengan standar halal.
Logistik Halal (Halal Logistic) didefinisikan sebagai proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan bahan, ternak, dan persediaan barang setengah jadi, baik makanan dan bukan makanan, sesuai dengan standar halal. Tujuannya adalah untuk menjaga kehalalan produk dalam supply chain hingga sampai di tangan konsumen.
Kewajiban dan Tantangan Sertifikasi Halal Jasa Logistik
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, akan dimulai penerapannya secara bertahap pada Oktober 2024. Penahapan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021, Bab XI.
Seperti dijelaskan oleh Evrin Lutfika, Direktur IHATEC Publisher dalam FGD “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, kewajiban sertifikasi halal jasa logistik akan mengikuti produk yang ditangani oleh jasa logistik tersebut. Produk makanan & minuman (termasuk BTP dan Bahan Penolong), hingga daging sembelihan masuk ke dalam penahapan pertama, sehingga jasa logistik terkait produk tersebut juga dimulai pada penahapan pertama.
“Penahapan untuk jasa juga terkait dengan produk yang dia tangani. Artinya Jika jasa logistiknya menangani makanan dan minuman atau bahan bakunya, atau hasil sembelihan, maka kewajibannya mengikuti produk tersebut. Yaitu 17 Oktober 2024”, jelas Evrin. “Spesifik untuk jasa logistik dapat meliputi jasa penyimpanan dan juga jasa pendistribusian”, lanjutnya lagi.
Namun implementasi kewajiban ini masih menemui beberapa tantangan. Tantangan pertama, banyak perusahaan dalam rantai pasok belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal jasa logistik. Pelaku usaha di bidang ini seringkali menganggap sertifikasi halal hanya untuk produk makanan dan minuman, karena jasa logistik tidak menghasilkan produk maka tidak wajib halal.
Anggapan ini dapat muncul karena belum memahami halal logistic critical points. Wynd Rizaldy S.E., M.M.Tr., Sekretaris Jenderal Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) menjelaskan halal logistic critical points dalam forum FGD yang sama. “Halal logistic critical points meliputi Inbound Process, masuknya barang impor atau saat barang masuk ke Gudang. Kemudian bagaimana proses penempatan dan penyimpanan barang tersebut yang diharapkan bebas dari najis, hingga sampai barang keluar atau Outbound Process. Termasuk peralatannya, penanganannya, serta moda transportasi dan alat angkut, baik itu forklift maupun truknya”, jelasnya.
Ringkasnya proses logistik tidak terlepas dari titik kritis halal yang dapat berasal dari transportasi, penyimpanan dan penanganan, serta peralatan kerja. Persoalan literasi khususnya untuk pelaku usaha logistik perlu mendapat perhatian. Mereka perlu dipahamkan bahwa logistik halal merupakan bagian integral dari ekosistem halal secara keseluruhan, sehingga diwajibkan untuk sertifikasi halal.
Tantangan kedua, yaitu belum ada panduan kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) untuk jasa logistik. Hal tersebut menjadi satu yang diangkat oleh Evrin dalam materi paparannya. “Sampai saat ini belum ada panduan SJPH dari BPJPH, jadi jika dari logistik ingin membuat manual SJPH, template-nya pun (di BPJPH) masih menggunakan template industri pengolahan. Belum ada template khusus untuk jasa logistik, sehingga perlu dimodifikasi”, ungkapnya.
Pemerintah belum mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur sektor logistik halal, dan masih mengandalkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang belum sepenuhnya merinci aspek logistik. Padahal lingkup jasa logistik sangat luas. Ketiadaan pedoman yang detail mengenai standar halal dalam logistik dapat mempersulit pengaturan pemisahan antara produk halal dan haram dalam rantai pasok.
Tantangan ketiga, menyangkut proses bisnis yang telah dilakukan pelaku usaha logistik sebelum kewajiban sertifikasi halal. Misalnya jika jasa logistik tersebut menangani banyak produk, dan belum memisahkan antara produk bersetifikat halal dengan produk haram ataupun yang belum bersertifikat halal. Jika ke depannya perusahaan logistik tersebut tetap akan melakukan proses bisnis yang sama, maka perlu dilakukan penyesuaian prosedur.
“Misalnya mereka saat ini menangani produk asal babi atau daging yang belum halal. Jika mau disertifikasi halal berarti harus ada penyesuaian prosedur, supaya tidak mengkontaminasi produk halal”, ungkap Evrin.
Kerangka Prinsip Kriteria SJPH
Meski saat ini belum ada panduan kriteria SJPH untuk jasa logistik, namun secara umum SPJH mencakup 5 kriteria yang dapat disesuaikan dengan ruang lingkup perusahaan jasa logistik. Kelima kriteria tersebut mencakup; 1) Komitmen dan Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, dan 5) Pemantauan dan Evaluasi. Secara singkat Evrin menjelaskan kelima keriteria SPJH dalam paparannya.
Pertama, Kriteria Komitmen dan Tanggung Jawab mencakup aspek pernyataan Kebijakan Halal, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Pembinaan SDM. Pernyataan kebijakan halal untuk logistik sedikit berbeda, karena biasanya perusahaan menyatakan komitmen menjaga produknya selalu halal. Kebijakan halal logistik perlu disesuaikan misalnya komitmen untuk senantiasa menjaga jasa logistiknya memenuhi persyaratan halal. Sementara untuk SDM halal, ketentuannya sama yaitu memiliki Penyelia Halal minimal 1 orang, dan Tim Manajemen Halal. Penyelia Halal perlu memiliki sertifikat kompetensi personil yang diakui. Adapun Tim Manajemen Halal diperlukan di kantor pusat, dan juga di setiap fasilitas logistik jika perusahaan memiliki lebih dari 1 fasilitas.
Kedua, Kriteria Bahan. Perusahaan logistik tidak menghasilkan barang, sehingga untuk kriteria bahan berbeda dengan perusahaan yang memproduksi barang. “Di perusahaan yang menghasilkan produk, kriteria bahan ini adalah bahan baku untuk pembuatan produknya. Tapi untuk di logistik berbeda, yaitu bahan atau produk yang ditanganinya, atau dengan kata lain produk yang dimiliki oleh perusahaan klien. Produk apa saja yang ditangani oleh perusahaan logistik, maka itulah yang menjadi kriteria bahannya,” ungkap Evrin.
Tak hanya barang milik klien yang masuk pada kriteria bahan, namun juga bahan pencuci yang digunakan untuk membersihkan peralatan maupun gudang masuk pada kriteria ini. Barang tersebut perlu diverifikasi dan memiliki dokumen yang menyatakan kehalalannya. Kehalalalan bahan-bahan ini perlu dipastikan karena akan kontak langsung dengan bahan atau fasilitas yang digunakan.
Ketiga, Kriteria Proses Produk Halal (PPH). Termasuk dalam kriteria ini adalah lokasi, tempat dan alat (fasilitas), serta prosedur PPH. Jasa logistik perlu memastikan fasilitas gudang, transportasi, dan peralatannya bersih, dan produk halal yang ditanganinya tidak terkontaminasi oleh produk/bahan yang tidak halal. Khusus untuk daging, maka perusahaan harus menyiapkan fasilitas yang halal dedicated.
Kriteria ketiga ini juga meliputi Prosedur PPH, yaitu suatu prosedur yang disusun sesuai dengan proses bisnis perusahaan logistik. Mulai dari Identifikasi produk yang ditangani, Pemeriksaan produk datang, Penggunaan bahan baru dan pemeriksaan bahan datang, Pencucian fasilitas, Penanganan dan penyimpanan produk, Transportasi, Ketertelusuran kehalalan, hingga Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria.
Keempat, Kriteria Produk. Jasa logistik tidak menghasilkan produk barang, melainkan jasa. Pada saat akan mendaftar sertifikasi halal perlu ditentukan lingkup jasa apa saja yang disediakan, dengan dilengkapi dengan lokasi gudangnya. Misalnya dapat dibuat penamaan produk sebagai ‘Jasa transportasi, Gudang Tanjung Priok Jakarta’. Pendetailan tersebut perlu dibuat karena nantinya akan tercantum di dalam sertifikat halal jasa logistik.
Kelima, Kriteria Pemantauan dan Evaluasi. Lingkup kriteria ini mencakup Audit internal dan Kaji Ulang Manajemen, yang menjadi tools pengawasan pelaksanaan SJPH selama proses bisnis berlangsung. Audit internal dilakukan minimal 1 tahun sekali, dalam prosesnya auditor internal akan memverifikasi kesesuaian antara implementasi SJPH di perusahaan, untuk memastikan kriteria SJPH terpenuhi. Sementara itu kaji ulang manajemen dilakukan sebagai evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas SJPH berdasarkan hasil audit internal. Penerapan audit internal dan kaji ulang manajemen juga dapat menjadi strategi perusahaan untuk konsisten menjaga kinerjanya dalam jasa logistik halal. Sampainya produk halal ke tangan konsumen tak lepas dari peran jasa logistik. Logistik halal menjadi sebuah keniscayaan. Sertifikasi halal jasa logistik menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar baru, dan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global. Implementasi regulasi kewajiban sertifikasi halal untuk jasa logistik mesti dipandang sebagai peluang bagi seluruh pelaku rantai pasok untuk terlibat dalam halalsupply chain. Beragam tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi halal dapat menjadi pendorong perbaikan dan pengembangan bisnis yang telah ada. Dengan kolaborasi dari semua pihak bukan tidak mungkin akan mewujudkan Indonesia ke posisi Halal Value Chain.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 05/Mei/2024