Waspada Kuas Bulu Hewan yang Beredar
Anidah | 18 Februari 2026
Teknik memasak sangat beragam. Masakan dapat menghasilkan cita rasa khas dengan pemilihan teknik yang tepat. Salah satu jenis teknik memasak yang banyak orang gemari adalah memanfaatkan panas kering (dry heat), seperti baking, grilling, dan roasting. Nah nyatanya ada titik kritis dalam teknik memasak tersebut, yaitu pemakaian kuas untuk olesan. Karena itu, kita harus waspada kuas bulu hewan yang beredar bebas.
Pada teknik memasak baking, grilling, dan roasting, biasanya perlu melakukan pengolesan bumbu saus atau margarin pada permukaannya. Tujuan dari pengolesan biasanya untuk mendapatkan tampilan kilap yang cantik pada permukaan makanan, misalnya roti dan kue nastar yang terolesi dengan kuning telur. Juga untuk membuat bumbu saus meresap dan menghasilkan aroma bakaran yang sedap, misalnya pada permukaan ayam bakar dan ikan bakar.
Pada tahap pengolesan ini, peran kuas sangatlah penting, termasuk dapat mempengaruhi kehalalan dari makanan yang kita masak. Berdasarkan asal bahannya kuas terbedakan menjadi tiga jenis, yaitu kuas bulu, kuas sintetis, dan kuas nabati. Jenis yang pertama, kuas dapat berasal dari bulu atau rambut asli hewan, seperti babi, tupai, dan kuda. Sedangkan jenis yang kedua menggunakan bahan dari plastik atau silikon, dan jenis ketiga dari serat tumbuhan.
Pemanfaatan Bulu atau Rambut Hewan Pada Kuas
Bulu hewan (dalam hal ini rambut hewan mamalia) banyak berguna untuk kuas atau sikat pada berbagai peralatan rumah tangga, alat kebersihan, dan kosmetik. Bulu hewan yang umum penggunaanya seperti bulu kuda, bulu babi hutan (boar), bulu kambing, bulu tupai, bulu musang, dan bulu unta. Masingmasing jenis bulu hewan menawarkan karakteristik yang berbeda tergantung pada aplikasi penggunaannya.
Bulu dari kuda terkenal memiliki daya tahan yang sangat baik, cocok untuk membersihkan dan memoles. Jenis ini ideal untuk sikat pembersih lantai dan jendela yang halus. Bulu ekor kuda lebih kaku daripada bulu surai, teksturnya yang lembut hingga agak kaku memberikan pembersihan kering tanpa goresan.
Pada kambing memiliki karakteristik kuat, tahan lama, dan sangat lembut. Bulu ini ideal untuk aplikasi yang halus seperti kuas rias, dan digunakan dalam sikat berkuda berkualitas tinggi untuk memberikan kilau akhir pada bulu kuda. Sedangkan tupai dan musang sangat halus dan lembut, sering digunakan untuk pekerjaan detail dalam melukis.
Pada babi (boar) memiliki karakteristik lancip alami dari pangkal hingga ke ujung, yang memberikannya ketahanan yang tidak ada pada bulu lainnya. Bulu babi memiliki tekstur yang agak kaku hingga sangat kaku dan berwarna cokelat atau hitam, serta memiliki daya tahan dan ketahanan air yang sangat baik. Bulu babi banyak termanfaatkan untuk beragam kegunaan mulai dari sikat halus, kuas cat, dan kuas makanan.
Tiongkok terkenal sebagai top eksportir bulu babi secara global. Hal yang cukup mengagetkan ternyata Indonesia menjadi importir ketiga terbesar produk bulu babi dari Tiongkok pada 2023. Menurut OEC World, sebuah platform visual isasi dan distribusi data perdagangan internasional, total impor produk bulu babi Indonesia mencapai US$5,21 juta. Karenanya kehati-hatian mutlak perlu bagi umat muslim Indonesia.
Hukum Penggunaan Kuas Bulu Hewan
Babi merupakan hewan yang Al-Qur’an haramkan secara tegas. Seorang Muslim tidak boleh mengonsumsi maupun menggunakan benda yang mengandung bagian tubuh babi. Karena itu, penting untuk Waspada Kuas Bulu Hewan, terutama jika berbahan bulu babi. Penggunaan kuas dari bulu babi untuk mengoles makanan jelas haram. Makanan yang terkena kuas tersebut menjadi najis dan tidak boleh untuk kita konsumsi, meskipun proses pengolahannya telah mengikuti kaidah halal.
Adapun penggunaan kuas dari bulu hewan selain babi, maka dibedakan berdasarkan asal kategori hewannya, yaitu berasal dari hewan halal yang dagingnya boleh dimakan (ma’kul al lahm), dan hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan (ghair ma’kul al lahm).
MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bulu, Rambut, dan Tanduk dari Hewan Halal yang Tidak Disembelih Secara Syar’i untuk Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika.
Kategori pertama yaitu hewan halal maka bagian bulu, rambut, dan tanduknya hukumnya halal untuk kepentingan pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Dengan syarat harus melakukan penyembelihan secara syar’i. Sehingga kuas dari bulu kuda, kambing, tupai, unta misalnya, statusnya halal untuk makanan jika diambil saat hewan masih hidup atau berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i.
Sedangkan jika kondisinya tidak melakukan penyembelihan secara syar’i, maka teranggap seperti bangkai hewan halal. Statusnya tetap suci, namun pemanfaatannya hanya boleh untuk obat luar dan kosmetika luar, dan haram untuk dikonsumsi. Penggunaan bulunya boleh untuk barang gunaan semisal untuk sikat pembersih dan kuas kosmetik.
Kategori kedua yaitu hewan tidak halal (ghair ma’kul al lahm), maka pemanfaatan bulu, rambut, dan tanduknya hukumnya haram jika untuk makanan, dan hanya boleh untuk barang gunaan saja (kecuali anjing dan babi). Hal tersebut tercantum pada Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertikasi Halal Terhadap Barang Gunaan yang Berbahan Hewani.
Tips Memilih Kuas Halal
Bagi orang awam, sangat sulit membedakan kuas berbahan bulu hewan atau sintetis. Karena itu, penting untuk Waspada Kuas Bulu Hewan yang beredar di pasaran. Meski uji cepat dapat terlakukan secara mandiri dengan membakar helai bulu pada kuas di mana aroma protein atau daging terbakar akan muncul jika berasal dari bulu hewan cara ini tetap tidak mampu memastikan jenis hewan dan status asalnya. Pembuktian jenis bulu hewan hanya dapat melalui pengujian laboratorium, baik dengan analisis protein maupun DNA dari bulu tersebut.
Menghindari penggunaan kuas bulu hewan untuk mengoles makanan sebagai bentuk kehati-hatian, sebagai gantinya anda dapat menggunakan kuas sintetis dan kuas nabati. Di pasaran terdapat beberapa jenis kuas sintetis dari bahan nilon dan silikon, namun penggunaannya bukan tanpa risiko. Hal yang penting anda perhatikan saat memilih kuas sintetis haruslah food grade atau terperuntukkan untuk pangan, tidak mengandung zat adiktif berupa bahan najis pada proses pembuatannya, serta memperhatikan ketahanannya terhadap paparan panas. Opsi lainnya bisa memilih kuas dari serat tanaman, contohnya serat nanas.
Keberadaan label halal khususnya pada kuas untuk makanan akan sangat membantu umat muslim memilih produk kuas. Label halal memastikan bahan kuas bukan berasal dari sumber yang haram, dan terproses sesuai ketentuan halal.
***
Artikel ini termuat dalam majalah Halal Review 02/Februari/2025