Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK
Anidah | 26 Februari 2026
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk dan jasa yang beredar di Indonesia resmi dimulai pada 18 Oktober 2024. Kewajiban ini memunculkan konsekuensi penerapan kewajiban yang sama kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal untuk produk/jasa UMK menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH, selain karena jumlahnya yang cukup banyak, tantangan muncul dari sisi kelengkapan administrasi perizinan usaha hingga pengetahuan pengelolaan sistem jaminan produk halal yang terbatas. Bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasinya?
Usaha Mikro Kecil, Si Kecil Penyangga Ekonomi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sering disebut juga UMK berperan sangat penting terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini menyumbang tak kurang dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja Indonesia atau setara 116 juta orang. Tak salah jika banyak pihak mengatakan UKM sebagai penyangga ekonomi nasional.
Tatkala sertifikasi halal masih bersifat voluntary, mayoritas pelaku UMK belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Mereka mencukupkan diri pada persyaratan minimal yang diwajibkan seperti perizinan berusaha (NIB) dan izin edar (PIRT). Itu pun belum semuanya. BPS (2022) mencatat pelaku UMK yang berbadan hukum/usaha atau memiliki izin usaha belum mencapai setengahnya (44,85%). Padahal izin usaha menjadi syarat administrasi yang perlu dipenuhi saat mengurus sertifikasi halal.
Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama diterapkan untuk produk makanan dan minuman, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa sembelihan, produk hasil sembelihan, termasuk jasa distribusi yang berhubungan langsung dengan produk-produk tersebut.
Di level UMK, terdapat 2 kategori bidang usaha terkait produk pangan. Pertama, bidang Penyediaan Makan Minum seperti jenis usaha restoran, rumah makan, jasa boga (katering), pusat penjualan makanan (food court), kafe dan lain-lain. Kedua, bidang Industri Pengolahan, yang mencakup Makanan dan Minuman, Kerajinan Kayu dan Anyaman, Pakaian Jadi, Tekstil, Barang galian bukan logam, dan Furnitur. Pada bidang ini lebih dari sepertiga UMK bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Maka dapat dipastikan pelaku UMK yang perlu mengurus sertifikasi halal di tahap pertama jumlahnya sangat banyak.
Hingga bulan Oktober 2024, BPJPH telah memberikan sertifikasi halal untuk 5,3 juta produk dan 3,3 juta di antaranya merupakan produk UMK yang diajukan dari skema self declare. Jumlah tersebut itu pun masih jauh dari jumlah pelaku usaha UMK yang mencapai 64 juta, jumlah yang cukup besar dengan kuantitas dan ragam produk/jasa yang dihasilkannya. Sehingga akhirnya Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku
Arah Baru Proses Sertifikasi Halal bagi UMK
Kemudahan proses sertifikasi halal bagi UMK menjadi mutlak untuk mempercepat implementasi kewajiban halal. Namun meski demikian, sejumlah batasan tetap perlu ditetapkan untuk menjaga kredibilitas jaminan halal yang dikeluarkan BPJPH.
Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini ditetapkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 dan secara detailnya dalam PMA Nomor 20 Tahun 2021, tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kedua regulasi tersebut mengatur kriteria pelaku usaha yang bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare, pelaksanaan pendampingan Proses Produk Halal/PPH, dan pembiayaan.
Persyaratan pelaku UMK yang bisa mengajukan sertifikasi self declare ada yang mencakup aspek administrasi dan fasilitas, dan apa pula yang berhubungan dengan kriteria produk. Persyaratan administrasi dan fasilitas antara lain; memiliki NIB, omset maksimal Rp500 juta per tahunnya, hanya memiliki 1 lokasi fasilitas produksi yang terpisah dengan lokasi dan alat proses produk tidak halal, secara aktif telah berproduksi 1 tahun, dan menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
Sedangkan persyaratan produk mengacu kepada aspek keamanan pangan, meliputi; produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa restoran/kantin/catering/rumah makan/warung makan), menggunakan bahan yang telah memiliki sertifikat halal atau bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (halal positif list), tidak menggunakan bahan berbahaya yang dilarang, jenis produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau RPH/RPU yang sudah bersertifikat halal, proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik iradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).
Kedua aspek persyaratan tersebut merupakan jaminan kejelasan identitas pelaku UMK dan izin usahanya, serta jaminan keamanan pangan dari produk makanan atau minuman yang diproduksi. Jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka sertifikasi halal harus diproses melalui jalur reguler.
Skema sertifikasi ini disebut juga dengan istilah self declare karena prosedur sertifikasi halalnya mengacu pada pernyataan pelaku usaha yang berdasarkan standar halal dari BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri dari 2 hal, yaitu: 1) Pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang menyatakan kehalalan dari produk dan bahan yang digunakan, telah diproduksi melalui Proses Produksi Halal (PPH); 2) Adanya pendampingan PPH. Self declare secara sederhana merupakan klaim halal dari pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh Pendamping PPH.
Perbedaan Sertifikasi Halal Reguler dan Self Declare
Sertifikasi self declare berbeda dengan skema reguler. Perbedaan keduanya adalah pada saat pemeriksaan kehalalan produk dan proses ketetapan halal (KH). Pada skema self declare pelaku usaha akan didampingi oleh 1 orang Pendamping PPH dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), yang melakukan verifikasi dan validasi (verval) dokumen dan juga pengecekan ke lokasi produksi. Instrumen verval telah ditetapkan dalam Kepkaban Nomor 58 Tahun 2022, yang mencakup Instrumen daftar periksa dan Format pelaporan pendamping PPH . Hal tersebut untuk menjamin proses verval terhadap pernyataan pelaku UMK sesuai dengan persyaratan, dan tak ada yang terlewat.
Proses verval menggantikan audit pada skema reguler, karena dari kriteria produk yang akan disertifikasi halal sudah menggunakan bahan bersertifikat halal dan bukan produk berisiko dari segi keamanan pangan, sehingga hanya perlu diperiksa kesesuaiannya saja.
Hasil verval dari pendamping PPH akan dikirimkan ke Komite Fatwa Produk Halal di BPJPH untuk mendapatkan ketetapan halal, dan sertifikat halal dapat diterbitkan.
Ketetapan halal adalah hasil sidang fatwa berupa fatwa tertulis yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam, yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI dan/atau Komite Fatwa Produk Halal BPJPH. Komisi Fatwa MUI tidak terlibat dalam ketetapan halal untuk produk yang disertifikasi melalui self declare, dan hanya terlibat untuk ketetapan halal produk/jasa dari jalur reguler. Pembagian kewenangan tersebut jadi konsekuensi logis untuk mempercepat prosedur sertifikasi karena banyaknya sertifikasi produk/jasa yang diproses.
Ketetapan halal oleh Komite Fatwa Produk Halal BPJPH tetap mengacu kepada fatwa halal yang telah dikeluarkan oleh MUI, sehingga ketetapan halal dari Komite Fatwa maupun dari Komisi Fatwa akan satu suara.
Alur Registrasi Self Declare

Pemohonan sertifikasi halal melalui skema self declare dibiayai oleh pemerintah. Pelaku UMK tidak dipungut biaya dalam proses sertifikasi halal. Untuk awalnya pelaku usaha dapat mendatangi LP3H yang ada di kota setempat, dan meminta pendampingan. LP3H akan menunjuk 1 orang Pendamping PPH yang ditugaskan membantu proses sertifikasi halal. Pendamping PPH terlebih dahulu akan mengecek apakah pelaku usaha tersebut memenuhi kriteria sertifikasi self declare, yaitu ditinjau dari skala usaha/modal, dan karakteristik produk. Jika dinilai tidak lolos, maka proses sertifikasi halal harus dilakukan melalui jalur reguler.
Pelaku usaha yang lolos seleksi awal akan didampingi untuk melakukan pendaftaran di SIHALAL. Persyaratan dan tata cara pendaftaran sama dengan jalur reguler, namun untuk jalur self declare terdapat template dokumen yang disediakan di sistem seperti surat permohonan, formulir pendaftaran, surat ketetapan Penyelia Halal, dan manual SPJH. Semua dokumen persyaratan perlu diunduh dan diisi terlebih dulu.
Pendamping PPH melakukan verval atas pengajuan sertifikasi halal. Apabila dinyatakan sesuai, maka dokumen dikirimkan ke BPJPH untuk diverifikasi. Namun jika tidak sesuai maka dokumen dikembalikan ke pelaku usaha untuk diperbaiki. Setelah verifikator BPJPH memverifikasi dan menyatakan sesuai, maka akan diterbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) dan meneruskan ke sidang fatwa untuk mendapat penetapan halal dari Komite Fatwa Halal dalam waktu 2 hari kerja, dan sertifikat halal dapat diunduh di SIHALAL. Sertifikat halal dari skema self declare memiliki kekuatan hukum yang sama dengan skema reguler.
Persoalan Halal-Haram bagi umat muslim adalah mutlak, apa pun skema sertifikasi halal yang digunakan perlu tetap dijaga kredibilitasnya. Tak boleh ada kompromi karena berhubungan dengan faktor keimanan dan ketundukan pada syariat Islam.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 10 Oktober 2024