Risiko dan Etika dalam Distribusi Minuman Beralkohol di Indonesia
Tiara Aprilia | 26 Februari 2026
Di Indonesia, penjualan dan pendistribusian minuman beralkohol tidak sepenuhnya dilarang. Terdapat aturan dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Meskipun tidak dilarang secara umum, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol tetap dibatasi. Jika diedarkan di lokasi atau acara yang tidak sesuai, akan berpotensi menjadi pelanggaran karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, terjadi sebuah insiden dalam ajang olahraga Pocari Sweat Run 2025 di Bandung. Dalam acara tersebut, sebuah komunitas pelari didapati membagikan minuman beralkohol (bir) kepada peserta di garis finish. Aksi yang diklaim sebagai cheering zone tersebut dinilai salah tempat dan langsung memicu kontroversi publik. Sebagian menilainya sebagai tindakan tidak pantas karena bertentangan dengan nilai budaya ketimuran dan identitas Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim. Selain itu, aksi pembagian bir di ruang publik juga melanggar peraturan minuman beralkohol.
Pocari Sweat sebagai pihak penyelenggara mengonfirmasi bahwa insiden tersebut tanpa sepengetahuan dan izin mereka, yang tentu bertolak belakang dengan citranya sebagai produk halal. Dalam Islam, minuman beralkohol termasuk kategori khamr yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi. Sementara industri halal bertumpu pada pemisahan total dari unsur najis dan haram, termasuk alkohol. Insiden bir di ajang olahraga Pocari Sweat Run 2025 tersebut bisa menjadi bumerang untuk pihak produsen.
Minuman berakohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Konsumsi minuman beralkohol memiliki berbagai syarat, di antaranya pembeli dan peminum alkohol harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan tidak mengonsumsinya di tempat umum (Perpres RI nomor 74 tahun 2013).
Dalam regulasi yang berlaku, penjualan dan distribusi alkohol diatur dalam Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 (yang kemudian diperbarui melalui Permendag No. 20 Tahun 2021), yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol tidak boleh diperjualbelikan di lokasi-lokasi tertentu seperti sekitar tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi serius, baik dari sisi hukum maupun bisnis, seperti 1) Risiko hukum dan sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha, denda dan penjara, penyitaan barang, dan pelanggaran Perda merupakan risiko yang sangat mungkin terjadi apabila bisnis tidak mematuhi perundangan dalam penjualan minuman beralkohol, 2) Kerusakan reputasi dan citra bisnis, sangat mungkin terjadi blacklist dan kehilangan kepercayaan, pemberitaan negatif, protes masyarakat, dan penurunan pelanggan, apalagi Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim, 3) Kerugian finansial jangka panjang, rentetan risiko hukum dan sanksi berat lainnya dapat merembet ke aspek finansial bisnis untuk menghadapi kasus tersebut yaitu biaya hukum, penurunan omzet, investasi hangus, dan biaya pengawasan dan keamanan tambahan, dan 4) Tanggung jawab sosial dan etika bisnis, dampak buruk pada komunitas dan mencoreng etika bisnis dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama dalam lingkungan yang sangat menjunjung nilai moral dan agama.
Singkatnya, meskipun ide membagikan minuman beralkohol secara bebas mungkin terlihat menarik dari sisi “pemasaran instan”, namun risiko hukum, kerusakan reputasi, dan kerugian finansial jangka panjang jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat. Bisnis yang cerdas akan selalu beroperasi sesuai aturan dan bertanggung jawab demi keberlanjutan dan reputasi positif.
Kasus dalam acara Pocari Sweat Run yang dilakukan komunitas yang terlibat tentunya, selain sangat bertentangan dalam tema acara tapi juga bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia yang tengah membangun citra dan ekosistem industri halal yang kuat. Tindakan seperti ini berisiko mencederai posisi Indonesia di mata mitra halal global.
Komunitas yang terlibat dalam kejadian ini yaitu Free Runners dan Pace and Place mengakui tindakan ini awalnya untuk cheering zone dan hanya diberikan kepada rekan-rekan mereka. Namun, karena insiden tersebut termasuk pelanggaran baik dalam segi agama maupun UU, alhasil pihak komunitas diwajibkan melakukan pengumuman pelanggaran berupa permohonan maaf secara terbuka dan membayar biaya penegakan hukum sebesar 5 juta rupiah. Sebagai permohonan maaf mereka juga melakukan pekerjaan sosial dengan bersih-bersih area Balai Kota Bandung selama 2 pekan. Selain itu, bahkan komunitas tersebut terancam di-blacklist oleh Pocari Sweat dalam event tahunan tersebut.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang, penyelenggara acara dan pemilik brand perlu menerapkan langkah-langkah preventif yang lebih ketat. Edukasi dan verifikasi komunitas atau peserta yang terlibat dalam acara harus menjadi prioritas, termasuk menyampaikan aturan secara jelas dan meminta komitmen tertulis atas kepatuhan terhadap nilai-nilai acara. Di samping itu, pengawasan langsung di lapangan selama event berlangsung perlu diperkuat, dan perjanjian kerja sama dengan komunitas atau mitra wajib mencantumkan klausul hukum yang mengatur sanksi atas pelanggaran. Jika kejadian serupa terjadi di luar kendali penyelenggara, maka pihak penyelenggara perlu bertindak cepat dengan menyatakan sikap resmi.
Singkatnya, meskipun pembagian minuman beralkohol mungkin terlihat menarik secara komersial dalam konteks tertentu, namun di Indonesia, risiko hukum, kerusakan citra, dan kerugian finansial yang menyertainya jauh lebih besar dibandingkan potensi keuntungannya.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 5 Mei 2025