Prosedur dan Persyaratan Sertifikasi Halal Di Indonesia
Anidah |18 Februari 2026
Sejak disahkannya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal/JPH, semua produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Penerapan UU tersebut baru dilakukan lima tahun kemudian dengan beberapa penahapan. Meski dalam perkembangannya UU tersebut mengalami perubahan namun tak mengubah esensi kewajiban untuk sertifikasi halal.
Terdapat 11 jenis produk yang wajib disertifikasi halal yang secara detail diatur dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 748 Tahun 2021. Namun tidak semua produk wajib untuk disertifikasi halal. BPJPH menetapkan regulasi bahan yang tidak dikenakan kewajiban sertifikasi halal (positive list) dalam KMA Nomor 1360 tahun 2021 Tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI Propinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. Sehingga dalam proses sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak, yaitu BPJPH, LPH, LP3H, MUI, dan Komite Fatwa Produk Halal.
Prosedur sertifikasi halal dibedakan menjadi dua, yaitu jalur reguler dan jalur self declare. Perbedaan jalur reguler dengan self declare adalah terkait jenis usaha, jenis produk, fasilitas produksi, biaya, pemeriksaan kehalalan produk, dan proses fatwa.
Dirangkum dari buku “Regulasi Halal Di Indonesia” yang diterbitkan IHATEC Publisher (2024) terdapat beberapa tahapan/prosedur proses sertifikasi halal.
Prosedur Sertifikasi Halal Jalur Reguler
Sertifikasi halal jalur reguler diwajibkan bagi pelaku usaha menengah ke atas, juga UMK yang tidak dapat mengajukan sertifikasi halal melalui skema self declare.
- Persiapan
Tahap persiapan merupakan awal persiapan untuk memastikan seluruh kriteria dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah terpenuhi. Pada tahap ini pelaku usaha perlu;
- Menunjuk Penyelia Halal dan Tim Halal yang akan terlibat dalam proses sertifikasi halal. Tugas Penyelia Halal membutuhkan kompetensi di bidang halal, karenanya kompetensi seorang Penyelia Halal ditetapkan melalui SKKNI oleh Depnaker RI. Penyelia Halal perlu mengikuti pelatihan dan uji kompetensinya. Dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki penyelia halal yang kompeten juga perlu disiapkan.
- Menyusun dokumen SJPH kemudian menerapkannya. Dokumen SJPH mencakup prosedur, formulir atau catatan lainnya yang berkaitan dengan implementasi SJPH. Lingkup prosedur yang disiapkan antara lain prosedur terkait pelatihan, audit internal, kaji ulang manajemen, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, seleksi bahan baru, produksi, penyimpanan bahan, penyimpanan produk, transportasi produk, pengembangan produk baru, kemampuan telusur, dan penanganan produk yang tidak sesuai.
- Menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran sertifikasi halal. Terdiri dari Dokumen terkait bahan (Daftar bahan yang digunakan dalam proses produksi, Dokumen yang menyatakan kehalalan tiap bahan, serta Matriks penggunaan bahan dalam produk), Diagram Alir Proses Pengolahan Produk, Data Produk (Daftar nama dan jenis produk), dan terakhir Data Pelaku Usaha.
- Memiliki NIB Berbasis Risiko. Untuk pelaku usaha di luar negeri, harus memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia atau menunjuk importir yang akan mendaftar sertifikasi halal ke BPJPH.
2. Pendaftaran
Semua pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL dengan membuat akun, mengunduh dan mengisi surat permohonan serta formulir pendaftaran. Dokumen yang telah diisi kemudian diunggah bersamaan dengan dokumen legalitas izin kerja (NIB), data pelaku usaha, data penanggung jawab usaha, data pabrik/outlet, manual SJPH, dokumen penyelia halal, serta dokumen pendafataran yang telah disiapkan (Poin 1c).
Di tahap ini pelaku usaha diperbolehkan memilih LPH berdasarkan aspek pelayanan, kualitas auditor, harga, lokasi dan lainnya. LPH dapat melakukan verifikasi awal terkait produk yang akan disertifikasi halal, apakah sesuai dengan lingkup layanan LPH tersebut.
Verifikasi dilakukan BPJPH dengan memeriksa kesesuaian data dan kelengkapan dokumennya. Sementara LPH yang dipilih akan menghitung besaran biaya pemeriksaan halal.
Pasca proses verifikasi dan perhitungan biaya pemeriksaan selesai, BPJPH akan menerbitkan invoice yang terdiri dari biaya permohonan dan biaya pemeriksaan, biaya ini belum termasuk biaya pengujian laboratorium jika diperlukan. Pelaku usaha perlu melakukan pembayaran dan mengunggah buktinya melalui aplikasi SIHALAL. Setelah pembayaran terkonfirmasi, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Sampai di sini pelaku usaha bisa menunggu permohonan diproses dan bersiap menerima kunjungan auditor ke lokasi usaha. Semua proses dapat dipantau di SIHALAL hingga nanti diterbitkannya sertifikat halal.
- Pemeriksaan/Audit Kehalalan Produk
LPH yang telah dipilih kemudian melakukan pemeriksaan atau audit ke tempat fasilitas usaha sesuai dengan waktu yang disepakati. Audit yang dilakukan meliputi audit bahan, fasilitas, produk, dan penerapan SJPH. Pelaksanaan audit dilakukan oleh minimal satu orang auditor halal ke lokasi produksi. Proses audit dilakukan saat pelaku usaha sedang melakukan proses produksi, karena auditor akan memeriksa kesesuaian dokumen SJPH dengan bukti penerapannya langsung di tempat usaha.
Jika produk memerlukan uji laboratorium, maka pelaku usaha membayar biaya pengujian laboratorium secara terpisah. Laporan hasil pemeriksaan/audit selanjutnya dilaporkan kepada Komisi Fatwa dengan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
- Sidang Fatwa
Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa untuk membahas laporan pemeriksaan dari LPH dan menetapkan kehalalan produk. Jika hasil sidang fatwa terhadap laporan pemeriksaan dinyatakan halal, akan diterbitkan Surat Ketetapan Halal/SKH yang diunggah oleh Komisi Fatwa di SIHALAL.
- Penerbitan Sertifikat Halal
Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil sidang fatwa. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal di SIHALAL. Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal. Jika terdapat perubahan, pelaku usaha wajib memperbaharui sertifikat halal.
Prosedur Sertifikasi Halal Jalur Self Declare
Sertifikasi halal jalur self declare dikhususkan untuk pelaku UMK atau pedagang kecil yang omzetnya kurang dari 500 juta setahun dan hanya mempunyai satu outlet. Jalur ini baru diberlakukan pada tahun 2021 merujuk pada PP Nomor 39 Tahun 2021.
Produk UMKM yang disertifikasi melalui jalur ini tidak boleh jenis produk berisiko, atau hanya menggunakan bahan-bahan yang sudah bersertifikat halal. Jika tidak memenuhi salah satu persyaratan, maka sertifikasi halal diurus melalui jalur reguler.
Pengurusan sertifikasi halal melalui jalur self declare tidak dipungut biaya, alias gratis. Prosedur sertifikasi halal jalur self declare lebih sederhana dibanding jalur reguler. Pelaku Usaha UMK juga mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
- Persiapan
Pada tahap persiapan, pelaku usaha dapat meminta pendampingan sertifikasi ke LP3H yang ada di kota setempat. Setelah itu akan ada 1 orang Pendamping PPH yang ditugaskan untuk membantu pelaku usaha. Pendamping PPH akan melakukan kurasi (seleksi awal) data untuk memastikan pelaku usaha telah memenuhi persayaratan pengajuan melalui jalur self declare. Jika dinilai tidak lolos, maka proses sertifikasi halal harus dilakuakan melalui jalur reguler.
- Pendaftaran
Pelaku usaha yang lolos seleksi awal oleh Pendamping PPH, akan dibantu melalukan pendaftaran sertifikasi halal secara online di SIHALAL. Persyaratan dan tata cara pendaftaran sama dengan jalur reguler, namun untuk jalur self declare terdapat template dokumen yang disediakan di sistem seperti surat permohonan, formulir pendaftaran, surat ketetapan Penyelia Halal, dan manual SPJH. Semua dokumen persayaratan diunduh dan diisi.
- Pemeriksaan atau Verifikasi dan Validasi (Verval)
Pendamping PPH melakukan verval terhadap bahan, produk, proses produk halal (PPH), dan penerapan SPJH. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha bersama pendamping PPH melakukan tindakan koreksi. Setelah dinilai memenuhi standar kehalalan produk, Pendamping PPH mengirimkan laporan hasil pendampingan dan rekomendasi hasil verval kepada BPJPH melalui SIHALAL.
- Penerbitan STTD
BPJPH melakukan verifikasi atas dokumen dari Pendamping PPH secara otomatis di SIHALAL, kemudian menerbitkan STTD.
- Sidang Fatwa
Pada jalur self declare penetapan kehalalan produk dilakukan bukan oleh Komisi Fatwa MUI, melainkan oleh Komite Fatwa Produk Halal. Penetapan kehalalan dilakukan setelah menerima laporan hasil pendampingan PPH dan melakukan sidang fatwa, kemudian hasilnya diunggah kembali di SIHALAL.
- Penerbitan Sertifikat Halal
BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan hasil sidang fatwa. Pelaku Usaha dapat mengunduh sertifikat halal di SIHALAL.
Sertifikat halal yang diperoleh dari jalur reguler maupun self declare memiliki kekutan hukum yang sama. Ketika produk/jasa telah mendapat sertifikat halal artinya telah memenuhi semua kriteria dalam SJPH. Kehalalan tersebut dijamin akan tetap dijaga sepanjang sistem tersebut diterapkan. Di samping sebagai bentuk penjaminan untuk konsumen muslim, sertifikat halal produk juga meningkatkan nilai tambah produk/jasa baik di dalam negeri maupun di pasar global.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 07/Juli/2024