Positive List of Materials & Kemudahan Proses Sertifikasi Halal
Anidah | 26 Februari 2026
Indonesia, menjadi negara pertama yang mewajibkan sertifikasi halal dalam hukum positifnya. Maknanya semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, tak semua produk terkena kewajiban ini. Berdasarkan sifat, karakteristik maupun pengolahannya terdapat bahan yang telah ditetapkan sebagai bahan halal atau halal positive list of materials. Apa saja bahan yang tidak diwajibkan sertifikasi halal?
Kriteria Bahan dalam SJPH
Tatkala mengurus permohonan sertifikat halal, pelaku usaha harus melampirkan beberapa data dan dokumen, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, proses pengolahan produknya, dokumen daftar produk dan bahan yang digunakan, serta dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
Pelaku usaha diwajibkan untuk mengimplementasikan SJPH, sebagai jaminan kesinambungan proses produk halal di tempat usaha. Pelaku usaha juga harus mendata bahan apa saja yang digunakan dalam proses produksinya, beserta dokumen pendukung yang menyatakan status kehalalannya. Secara umum bahan yang digunakan bisa saja berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.
Kriteria Bahan merupakan salah satu Kriteria SJPH yang diatur dalam Kepkaban BPJPH Nomor 20 Tahun 2023. Kriteria Bahan dalam SJPH didefinisikan sebagai unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan. Kriteria Bahan tak hanya mencakup bahan yang digunakan dalam produksi saja, seperti bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan bahan penolong (processing aid), namun juga setiap bahan yang kontak langsung dengan produk saat proses berlangsung. Misalnya kemasan, pelumas, grease, sanitizer, bahan penolong pencucian, hingga media untuk validasi hasil pencucian fasilitas.
Semua bahan yang akan digunakan pada Proses Produksi Halal/PPH, harus merupakan bahan halal yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal. Terdapat pengecualian jika bahan tersebut bukanlah bahan yang kritis dari aspek kehalalan, atau yang dikenal sebagai halal positive list of materials. Sehingga sederhananya terdapat 2 kategori bahan yaitu bahan yang wajib bersertifikat halal, dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal adalah bahan yang tidak kritis dari sisi kehalalannya. Hal ini ditinjau dari karakteristik bahan, sumber bahan, kelaziman proses, keamanan pangan, hingga risiko kontaminasi oleh bahan tidak halal. Bahan tersebut dinyatakan sebagai positive list dan tidak perlu disertifikasi halal.
Sebagai pedoman dan kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan bahan-bahan yang tak perlu disertifikasi halal. Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, yang membaginya ke dalam 3 kategori:
- Bahan berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
Bahan alam yang dimaksud mencakup sumber yang berasal dari tumbuhan, hewan non sembelihan, hasil fermentasi mikroba, dan air alam. Keempat bahan tersebut harus diolah tanpa proses pengolahan lebih lanjut, atau diolah secara fisik saja, dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, ataupun bahan lainnya. Sehingga tidak ada risiko kontaminasi bahan syubhat dan haram dalam prosesnya.
Sebagai contoh pada kategori bahan asal tumbuhan adalah produk sayuran dan buah-buahan segar, yang biasanya tanpa pengolahan atau hanya pencucian saja. Kacang-kacangan kering, kelapa parut kering (desiccated coconut), dan rumput laut kering juga termasuk kategori ini yang diolah dengan proses fisik berupa pengeringan. Total terdapat 34 jenis bahan/produk pada kategori ini.
Contoh sumber hewan non sembelihan, adalah susu segar (fresh milk) dan telur segar. Produk ikan air laut/tawar/payau baik dalam kondisi segar, maupun dengan proses fisik seperti dibekukan, dikeringkan, ataupun diasinkan, belalang segar/dikeringkan, dan malam kuning (yellow bees wax) atau malam putih (white bees wax), juga masuk pada kategori ini.
Produk tape (ketan/singkong), oncom merah, oncom hitam, dadih (fermented buffalo milk) dan tempe, merupakan contoh produk fermentasi mikroba. Sedangkan Air yang berasal dari mata air/air tanah langsung, air injeksi, dan es batu, merupakan contoh dari bahan yang berasal dari air alam.
- Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.
Bahan yang dimaksud pada kategori ini adalah selain dari bahan alam pada kategori pertama, dan juga bukan merupakan bahan dan produk kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik. Contoh untuk kategori ini mencakup aneka jenis kasa pembalut, kapas murni, polimer berbasis selulosa, selulosa, dan polimer sintetik.
- Bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Bahan yang masuk pada kategori ini merupakan bahan kimia yang dapat diperoleh melalui dua cara. Pertama dari sumber alami hasil penambangan dan/atau proses pemurnian bahan alam seperti batu bara, garam (Natrium klorida), dan zeolite yang biasa digunakan pada penjernihan air. Kedua merupakan hasil sintesis dari senyawa anorganik dan organik. Bahan yang masuk pada kategori hasil sintesis ini merupakan bahan yang paling banyak dalam positive list. Total terdapat 4038 jenis bahan produk sintesis yang masuk ke dalam positive list. Contohnya Asam mefenamat yang dikenal luas sebagai obat anti nyeri, pemanis buatan Sakarin, pengawet makanan Natrium benzoate, serta antioksidan Propil galat dan Natrium bisulfit.
Jika pelaku usaha menggunakan salah satu dari positive list tersebut dalam proses produksinya, maka tidak dibutuhkan lagi dokumen sertifikat halal. Pelaku usaha bisa langsung memasukkan bahan tersebut ke dalam daftar bahan dan menggunakannya.
Positive List of Materials, Bentuk Kemudahan Sertifikasi Halal
Pada dasarnya Allah SWT telah membolehkan manusia memanfaatkan segala sesuatu (benda) yang ada di dunia ini, dan mengecualikan sebagian kecil melalui nash secara khusus. Dengan kata lain hukum asal benda adalah ibahah (boleh), adapun jika terdapat dalil yang mengharamkannya maka benda tersebut dihukumi haram dimanfaatkan. Ini menunjukkan keluasan pandangan Islam dalam masalah halal dan haram suatu benda, karena jenis yang diharamkan jauh lebih sedikit jumlahnya.
Tak dipungkiri perkembangan dan inovasi teknologi dalam industri pangan, manufaktur, bioteknologi dan lainnya telah banyak menghasilkan produk baru yang bermanfaat bagi manusia. Bukan tidak mungkin jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan perkembangan zaman. Status halal atau haram dari produk baru tersebut perlu ditetapkan oleh para ulama dan para ahli di bidangnya, sehingga jelas statusnya apakah halal atau haram untuk digunakan.
Pengelompokan bahan berdasarkan wajib tidaknya untuk disertifikasi halal, dibuat dengan mempertimbangkan kesederhanaan pada saat proses sertifikasi halal produk. Jika suatu bahan atau produk diketahui bersumber dari bahan alam yang tidak haram, dan diproses dengan suatu teknologi yang terbukti tidak melibatkan penggunaan bahan haram, maka ditetapkan sebagai bahan halal dan tidak perlu disertifikasi halal.
Proses sertifikasi halal suatu produk memang bukan hal yang sederhana, namun juga tidak bisa dibilang sulit. Pelaku usaha perlu mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, di antaranya dokumen terkait daftar bahan, dan sertifikat halal dari masing-masing bahan tersebut. Jika pada prosesnya pelaku usaha menggunakan bahan yang masuk ke dalam positive list, tentu proses pembuatan daftar bahan akan jauh lebih sederhana, karena tak perlu lagi melengkapi sertifikat halalnya. Pelaku usaha bisa fokus pada bahan lainnya yang wajib dilengkapi dengan sertifikat halal. Adanya halal positive list ini tak hanya saat membantu saat pembuatan daftar bahan, namun juga saat pelaku usaha akan menyeleksi bahan baru hingga saat proses penerimaan bahan.
Di sisi lain hal ini juga mempermudah lembaga pemeriksa halal (LPH) ketika menelaah pendaftaran sertifikasi halal dan penetapan biaya, serta membantu auditor tatkala memverifikasi dokumen sertifikasi halal. Harapannya proses sertifikasi halal akan lebih efisien dan efektif, baik dari sisi waktu maupun pembiayaan.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 9 September 2024