Peranan Penting Juleha dan Penyelia Halal Pada Sertifikasi Halal RPH
Anidah | Januari 2026
Jelang kewajiban halal tahap 1 pada 17 Oktober 2024, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan hewan merupakan satu diantara produk/jasa yang wajib disertifikasi halal. Sebagai upaya mempercepat sertifikasi halal produk makanan, sektor ini sangat krusial karena berada di hulu sebagai penyedia bahan baku daging halal untuk industri makanan. Namun beberapa kendala masih dihadapi, seperti belum adanya Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Penyelia Halal yang memiliki sertifikat kompetensi di tempat usaha penyembelihan.
Sertifikasi Halal Usaha Penyembelihan (UP)
Konsumsi protein hewani merupakan satu dari kebutuhan pangan yang perlu dicukupi. Mengutip data Badan Pangan Nasional (BPN), total kebutuhan rumah tangga akan protein hewani pada tahun 2023, mencapai 139,47 ribu ton daging sapi segar, dan 2,08 juta ton daging ayam ras. Kebutuhan daging ayam dipenuhi dari produsen lokal, sementara daging sapi selain dari lokal juga berasal dari impor.
Sertifikasi halal Rumah Potong Hewan/RPH maupun Rumah Potong Unggas (RPU) memegang peranan penting dalam penyediaan daging halal dari dalam negeri. Selain aspek kehalalan, RPH/RPU juga merupakan tempat yang rawan dan berisiko cukup tinggi dari paparan mikroba patogen. Oleh karenanya aturan dasar mengenai sanitasi dan higenitas serta keamanan pangan sangat dipantau ketat oleh pemerintah melalui kewajiban sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Daging hewan sembelihan merupakan produk yang kritis dari sisi kehalalan maupun keamanan pangan. Aspek keamanan pangan produk daging segar maupun olahannya sentiasa dikawal dengan banyak regulasi. Mulai dari tingkat Undang-undang hingga Peraturan Menteri terkait. Produk daging segar merupakan kewenangan dari Kementerian Pertanian, sedangkan produk olahannya menjadi wewenang BPOM, kedua instansi tersebut diamanatkan untuk mengawasi mutu dan keamanannya. UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal melengkapi regulasi dari sisi kehalalan produk. Regulasi tersebut saling terkait untuk menjaga produk daging sampai ke tangan konsumen dalam kondisi aman, bermutu, dan halal.
Kendala Sertifikat Kompetensi Pada UP Berskala Mikro.
Selain RPH/RPU penyembelihan hewan saat ini juga banyak dilakukan di Tempat Pemotongan Hewan/TPH dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU), yang dimiliki per orangan atau swasta skala UMK.
Permasalahan yang dihadapi TPH/TPU dalam proses sertifikasi halal diungkap dalam Online FGD Kendala dan tantangan Sertifikasi halal RPH RPU Di Indonesia, yang diadakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024. Ir. Elvina A. Rhayu, MP, salah satu narasumber yang juga sekaligus Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), mengungkapkan salah satu kendala sekaligus tantangan pada TPH/TPU berskala UMK adalah sertifikasi kompetensi untuk Juleha dan Penyelia Halalnya.
Permasalahan yang diangkat terkait kesulitan pemenuhan persyaratan Kepkaban 77/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem JPH Dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas, yang mengharuskan sertifikasi kompetensi untuk Penyelia Halal dan Juleha. “Bagaimana memberlakukan (Kepkaban 77/2023-red) bagi TPU yang masih kecil kalau misalnya Penyelianya harus tersertifikasi kompetensi dan trainingnya, ini harus kita perhatikan”, ungkap Elvina.
Keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Penyelia Halal merupakan dua diantara persyaratan dalam pengajuan sertifikasi halal RPH/RPU. Juleha pada setiap RPH/RPU disyaratkan minimal 2 orang dan telah memiliki keahlian menyembelih serta memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal. Sementara Penyelia Halal, selain dipersyaratkan memiliki sertifikat kompetensi, juga bertugas mengawal proses produksi halal dari awal hingga akhir.
Peran Penting Juru Sembelih Halal dan Penyelia Halal
Penyembelihan halal didefinisikan sebagai menyembelih hewan pada bagian leher dengan cara memutus/memotong tiga saluran makan sesuai dengan syariat Islam. Proses penyembelihan halal sangat penting untuk memastikan hasil sembelihan yang halal.
Sertifikasi halal jasa penyembelihan tidak hanya mengatur proses tata laksana penyembelihan saja. Hal itu dikarenakan terdapat juga titik kritis lain di sepanjang prosesnya. Titik kritis dimulai dari bahan baku termasuk hewan yang disembelih, proses pra penyembelihan, proses penyembelihan, proses pasca penyembelihan, dan seluruh fasilitas yang digunakan. Titik kritis ini harus dipastikan memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), selain juga comply terhadap aspek sanitasi dan higienitas.
Juleha secara umum memiliki kemampuan teknis penyembelihan hewan, namun dalam bahasan sertifikasi kompetensi diperlukan kesamaan acuan untuk menilai sekaligus menjamin pelaksanaan di lapangan sesuai dengan standar. Penilaian kompetensi mengacu pada standar tertentu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Demikian halnya dengan Penyelia Halal.
Untuk memastikan Juleha dan Penyelia Halal berkompeten, terlebih dahulu diperlukan pemberian pelatihan berbasis SKKNI yang terkait tugas dan fungsinya. Pasca pelatihan, pemahaman Juleha dan Penyelia Halal akan diuji oleh Lembaga Sertifikasi Personil (LSP). Setelah dinyatakan lulus, maka personil Juleha dan Penyelia Halal akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berlaku 3 tahun (Juleha) dan 4 tahun (Penyelia Halal).
Pelatihan dan sertifikasi personil tentu membutuhkan pembiayaan yang kontinyu mengingat terdapat masa berlaku dari setiap sertifikat kompetensi yang diterbitkan. Pembiayaan ini yang nampaknya masih menjadi kendala, khususnya pada RPH/RPU maupun TPH/TPU berskala UMK.
Percepatan sertifikasi halal RPH/RPU dilakukan melalui peningkatan jumlah Juleha dan Penyelia Halal bersertifikat kompetensi, “Ini peran yang bisa dilakukan halal science perguruan tinggi”, ungkap Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc – Halal Science Center IPB ketika menjelaskan peranan halal science center dalam menghadapi kendala dan tantangan sertifikasi halal RPH/RPU.
Lebih lanjut Prof. Khaswar juga menyinggung dukungan pemerintah dalam bentuk anggaran pelatihan dan sertifikasi Juleha dan Penyelia Halal pada RPH/RPU. “Untuk bisa mendapatkan sertifikat kompetensi untuk Juleha dan Penyelia Halal maka perlu dukungan alokasi anggaran baik dari pusat maupun daerah”, ujarnya.
Alhasil, standarisasi terkait faktor mutu, keamanan pangan, dan kompetensi personil merupakan hal yang penting dan tidak bisa dikompromi. Pemenuhannya merupakan jaminan keberlangsungan penyediaan daging halal tak hanya di Indonesia namun juga di tingkat global.
***
Artikel ini dimuat dalam majalah Halal Review 06/Juni/2024